Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Izin Usaha Penitipan Hewan (Petshop)

Avatar photobadge-check
0
(0)

Izin Usaha Penitipan Hewan (Petshop)

RUANGOFFICE

 – Usaha Petshop adalah sebuah tempat dimana masyarakat selaku pemilik hewan dapat menitipkan hewannya untuk dirawat dan dipelihara.Secara umum, terkait dengan perizinan kegiatan usaha, maka sebuah usaha Petshop pada dasarnya adalah tempat penitipan hewan (Petshop), yang diasumsikan merupakan usaha penitipan dan pengobatan hewan atau kesehatan hewan.

Izin Usaha Penitipan Hewan (Petshop)

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 18/2009), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 41/2014).Dalam peraturan di atas, tidak dikenal istilah usaha penitipan hewan, namun dikenal dengan istilah usaha di bidang kesehatan hewan.Menurut Pasal 1 angka 21 UU 41/2014 usaha di bidang Kesehatan Hewan adalah :Kegiatan yang menghasilkan produk.

Jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.

Kemudian yang dimaksud dengan Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan :Perlindungan sumber daya hewan.

Kesehatan masyarakat dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan.

Kesejahteraan hewan.

Peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan.

Kemandirian.

Ketahanan pangan asal hewan.

Adapun tindakan untuk kepentingan Kesejahteraan Hewan adalah :Tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan.

Penempatan dan pengandangan.

Pemeliharaan dan perawatan.

Pengangkutan.

Pemotongan dan pembunuhan.

Perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.

Sementara itu, untuk pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan, dilakukan dengan sebaik-baiknya. Sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan, merupakan salah satu cara mewujudkan Kesejahteraan Hewan.Jadi, salah satu Kesehatan Hewan adalah meliputi urusan kesejahteraan hewan, dimana bentuk tindakan dari kesejahteraan hewan antara lain adalah pemeliharaan dan perawatan hewan sebagaimana yang dilakukan dalam sebuah Petshop.Perlu diketahui setiap orang yang berusaha di bidang Pelayanan Kesehatan Hewan wajib memiliki Izin Usaha dari Bupati/Walikota. Pelayanan Kesehatan Hewan di sini meliputi :Pelayanan jasa laboratorium veteriner.

Pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner.

Pelayanan jasa medik veteriner.

Pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.

Setiap orang yang melanggar kewajiban memiliki Izin Usaha di bidang Pelayanan Kesehatan Hewan dari Bupati/ Walikota dikenai sanksi administratif berupa :Peringatan secara tertulis.

Pengenaan denda.

Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran.

Pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan Obat Hewan, Pakan, alat dan mesin, atau Produk Hewan dari peredaran.

Pencabutan Izin.

Sebagai tambahan informasi, di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/OT.140/4/2009 Tahun 2009

 t

entang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan (Permentan 18/2009) ada istilah Petshop obat hewan atau Depo, yaitu unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan dari distributor.Dimana untuk memperoleh izin usaha obat hewan, perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.Depo atau Petshop obat hewan harus memiliki :Sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Izin Lokasi Usaha atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat. Apabila Asosiasi Obat Hewan di daerah belum ada, maka rekomendasi diterbitkan Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat.

Depo atau Petshop obat hewan mempunyai (persyaratan teknis) :Tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.

Tenaga dokter hewan atau Apoteker yang bekerja tidak tetap, atau tenaga Asisten Apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.

Sementara itu, untuk Izin Usaha obat hewan diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha untuk melakukan usaha di bidang obat hewan. Sedangkan untuk usaha obat hewan untuk Depo/ Petshop dan/atau toko diberikan oleh Bupati/ Walikota.Kesimpulannya, untuk mendirikan sebuah usaha Petshop

 (

penitipan hewan), maka diperlukan Izin Usaha di bidang Pelayanan Kesehatan Hewan yang diberikan oleh Bupati/ Walikota setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.Nah, jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurus Izin Usaha Mendirikan Petshop, maka pilih saja 

Ruang Office

. Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya!Anda bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda mengurus proses pendirian usaha Petshop Anda di 

Ruang Office

, dan kami akan memberikan kepada Anda berkas dan dokumen yang sangat lengkap.Soal biaya pengurusan, tak perlu khawatir! Karena di

Ruang Office

sangat terjangkau dan dijamin akan selesai dalam waktu yang cepat.Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi Hukum gratis dari orang yang ahli. Karena perusahaan kami telah didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional.Tentu saja kami akan membantu Anda untuk mendapatkan Izin Usaha Mendirikan Petshop dengan mudah. Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat segera memiliki Izin Usaha Mendirikan Petshop yang kredibel dan valid.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam pembuatan atau mengurus Izin Usaha lainnya.Apapun yang ingin Anda urus, jangan ragu menggunakan jasa dari 

Ruang Office

. Kami siap membantu berbagai pengurusan perizinan usaha yang Anda butuhkan.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera hubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha Mendirikan Petshop.Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha