RUANG OFFICE – Perseroan Terbatas
atau biasa disebut
PT
adalah salah satu bentuk badan hukum yang paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai sektor seperti Industri, Perdagangan, Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Transportasi, Pertambangan, Agrobisnis, Properti dan lain sebagainya.
Perseroan Terbatas
atau banyak dikenal secara singkat yaitu
PT
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketetapan dalam undang-undang No. 40 Tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya.
Dasar Hukum PT
Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas”
“Perseroan memperoleh status badan hukum yaitu pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan”
Siapa saja yang menjadi Organ dalam Perseroan ?
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS), Direksi & Dewan Komisaris.
Langkah Pendirian PT
1. Tentukan para pemegang saham
2. Tentukan pengurus perseroan (Direktur & Komisaris)
3. Tentukan maksud & tujuan perseroan
4. Tentukan nama perseroan
5. Tentukan jumlah modal disetor perseroan sebagai Anggaran Dasar Perseroan
6. Tentukan domisili perseroan
Karakteristik PT
Salah satu yang paling dominan tentang karakteristik Perseroan Terbatas adalah memiliki nilai Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor yang tercantum di dalam AKTA Pendirian/Perubahan.
Kelebihan Badan Usaha PT
Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggun jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki, kecuali :
Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi
Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Badan usaha PT lebih mudah menjalin hubungan kerjasama dengan pihak swasta atau pemerintah;
Dapat melingkupi kegiatan usaha mulai dari Usaha Kecil (UKM) hingga menjadi PT bertaraf internasional;
Metode yang diaplikasikan bagi Pemilik modal lebih mudah, dapat dengan hanya menanamkan modal dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
PT lebih populer di kalangan pebisnis di Indonesia;
Pemegang saham dalam PT, tidak hanya perorangan namun dapat juga badan hukum seperti PT, Yayasan atau Koperasi;
Kekayaan para pendiri atau pemegang saham terpisah dengan kekayaan PT;
Memiliki jati diri yang jelas karena nama PT yang tidak sama dengan nama PT lainnya;
Pemakaian nama PT dilindungi oleh peraturan perundang-undangan;
Badan usaha PT dapat mengikuti lelang atau tender mulai dari kualifikasi kecil hingga kualifikasi besar.
Adanya pengakuan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor yang secara jelas disebutkan dalam Anggaran Dasar PT dan tertuang di dalam AKTA Pendirian atau Perubahan.
Memiliki dasar hukum yang jelas tentang pendiriannya, perubahan anggaran dasarnya, penggabungan, peleburan, atau pembubarannya seperti yang diatur dalam UUPT;
Jika badan usaha PT terjadi Resiko dalam menjalankan kegiatannya atau pailit, maka PT sebagai badan hukum tidak melibatkan harta pribadi pemiliknya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
Adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memiliki wewenang/kuasa tertinggi dalam mengambil keputusan yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris
Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh
Ruang Office
. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.0002.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Jangan ragu
menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. So, start your business right bersama
RuangOffice.com
! Kunjungi Website Official kami di
Ruangoffice.com
atau bisa hubungi di nomer whatsapp
DISINI
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.