Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Jasa Pembuatan Izin Usaha Industri Jakarta dan Tangerang

Avatar photobadge-check
0
(0)
Jasa Pembuatan Izin Usaha Industri Jakarta dan Tangerang

RUANGOFFICE

 – Setiap usaha di Indonesia harus memiliki Izin Usaha. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 41/M-ind/per/6/2008, dimana setiap orang atau badan usaha yang mendirikan usahanya dengan kategori Menengah maka wajib memiliki Izin Usaha Industri

(IUI)

. Kami dari

Ruang Office

memberikan solusi mudah untuk mendapatkan perizinan usaha Industri untuk wilayah Jakarta dan Tangerang. Berikut ini adalah beberapa panduan untuk Anda dalam mendapatkan perizinan, prosedur mendapatkan Izin Usaha Industri, serta persyaratan dan biaya pengurusan Izin Usaha Industri.

Pengertian IUI

Izin Usaha Industri adalah Izin yang wajib dimiliki oleh seseorang

(pribadi)

ataupun perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Industri atau pengolahan barang. Usaha Industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang Industri atau jenis Industri. Industri sendiri mempunyai arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan Industri.

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri perindustrian Nomor 41/M-ind/per/6/2008, tentang Ketentuan dan Tata Cara pemberian Izin Usaha industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri.2. Peraturan Menteri perindustrian No.:05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/9/2008, tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.

Syarat Mendapatkan IUI

Berikut persyaratan untu bisa mendapatkan Izin Usaha Industri

(IUI)

, diantaranya adalah :Mengisi formulir Permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Kota.

Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak

(NPWP)

.

Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan

(SIUP)

.

Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan.

Fotocopy KTP pemilik usaha.

Fotocopy UUG.

Fotocopy PBB Terakhir.

Fotocopy TDP.

Fotocopy IMB.

Prosedur Mendapatkan IUI

1. Pemohon mengisi formulir Permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten atau Kota.2. Pemohon menyerahkan formulir Permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi.3. Izin Usaha Industri dikeluarkan setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap.Agar mudah menerima perizinan, maka terpenting dulu lengkapi dokumen persyaratannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 107 Tahun 2015 Pasal 16 Ayat 3, untuk mendapatkan Izin Usaha Industri, minimal patut memiliki NPWP, identitas diri, data perusahaan, serta dokumen khusus menurut ketentuan Undang-Undang. Untuk mengurus Izin Usaha Industri ini, solusinya dapat diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah banyak dan dapat diterapkan jasanya. Untuk itu, agar pengurusan menjadi lebih mudah, maka Anda dapat menyerahkan seluruh pengerjaannya pada Biro Jasa Pengurusan IUI.Banyak profit yang akan didapatkan oleh perusahaan dikala mengaplikasikan Biro Jasa Pengurusan IUI. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti seluruh prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin-nya saja.

Ruang Office

 

menawarkan pembuatan surat Izin Usaha Industri lengkap, sehingga tidak hanya Akta saja yang Anda peroleh, melainkan perizinan lengkapnya juga. Ini tentunya sangat sepadan dan bisa dipertanggungjawabkan, karena di sini kami mempertaruhkan pengalaman sukses kami di bidang pelayanan yang sama. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam. Anda dapat menhubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan surat Izin Usaha milik Anda. Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, 

Ruang Office

, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya. Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu. Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda. Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Ada banyak yang dihadirkan oleh 

Ruang Office

Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ruang Office

 jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha