Jasa Pengurusan Izin Mendirikan Usaha Cafe Jakarta Barat

0
(0)
Jasa Pengurusan Izin Mendirikan Usaha Cafe Jakarta Barat

RUANGOFFICE

 – Sebelum mendirikan dan menjalankan bisnis kuliner, maka seorang pelaku usahaa wajib memenuhi syarat-syarat perizinan usaha melalui pemerintah. Mengapa perlu izin? Sebab, perizinan yang lengkap tentunya akan menjamin tiga hal bagi usaha Anda, yaitu :Keamanan dan standar yang baik untuk aset, operasional, dan orang-orang yang terlibat.

Ketentraman yang berkaitan dengan lingkungan bertetangga dan kegiatan publik.

Legalitas.

Nah, jika saat ini Anda berencana membuka usaha cafe, maka semua perizinan yang diperlukan tergabung dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Namun, semua tergantung pada di mana Anda hendak mendirikan usaha.Di banyak daerah di Indonesia, kepengurusan TDUP ini sudah dapat dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah tersedia di tingkat Kecamatan dan juga Kelurahan.Jadi, semua restoran yang berdiri dan beroperasi di Indonesia, wajib memiliki TDUP. Dan dengan memiliki izin TDUP ini, maka usaha cafe Anda sudah dapat beroperasi secara legal atau resmi.Selain itu, pastikan pula bahwa lokasi usaha cafe Anda memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai untuk kegiatan rumah makan.Secara garis besar, berikut tahapan umum perizinan usaha cafe di Indonesia :Membuat TDUP.

Membuat Sertifikat Laik Sehat (SLS) untuk restoran.

TDUP dan SLS = Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sejak akhir 2018 berubah nama menjadi Nomor Izin Berusaha (NIB) berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi di depan. Adapun dokumen-dokumen yang harus tersedia dan di fotocopy untuk lampiran persyaratannya adalah sebagai berikut :Akta Pendirian dan SK Menteri (jika berbentuk badan usaha PT, CV, atau Firma).

BACA:  Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Jakarta

Kartu Identitas Pemilik dan Direktur (jika pemilik sekaligus Direktur maka dihitung satu).

NPWP Pemilik dan Direktur (jika sama maka dihitung satu).

Surat Izin Gangguan (HO) dan IMB (Izin Usaha Bangunan) yang sesuai dengan usaha.

Dokumen-dokumen legalitas sebagaimana diminta, surat-surat pernyataan.

Adapun dokumen-dokumen legal lainnya dapat berupa tambahan sesuai dengan jenis usaha, skala, dan kondisi bisnis yang diajukan.Misalnya, jika usahanya adalah kuliner maka diperlukan dokumen jaminan kebersihan dan higienis dari Dinas Kesehatan terkait. Namun, jika bisnisnya berskala mikro kecil semisal warung rumahan, maka perlu lampiran surat-surat pengantar dari Dinas setempat. Begitu pula dengan surat pernyataan. Peruntukan, bunyi isi, serta syarat ketentuannya, bisa saja berbeda antara satu daerah dan daerah lain.Nah, bagi Anda yang saat ini ingin mendirikan bisnis atau usaha cafe, atau sudah memiliki cafe tetapi belum memiliki Izin Usaha, maka Anda dapat mengurus perizinannya di

 

R

uangOffice

Kami merupakan perusahaan Jasa Perizinan Usaha resmi dengan proses yang cepat dan juga mudah.Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari 

R

uangOffice

, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DISINI

 

untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

BACA:  Jenis-Jenis Badan Usaha Ini Wajib Memiliki Surat Izin Usaha

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA

1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 7.000.0002PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 9.000.0003PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 12.000.0004CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 5.000.0005UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP

 

 Rp 5.000.0006YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.

 

 

 

 Rp 7.000.0007KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP

 

 

 

 Rp 15.000.0008PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan

 

 Rp 5.000.0009SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00010PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.00011AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.00012PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.00013NPWP BADANRp 1.000.00014DOMISILIRp 1.000.00015SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00016TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.00017NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.00018TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.00019SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.00020API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.00021IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.00022Izin KlinikRp 30.000.00023Izin ApotekRp 12.000.00024Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.00025Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.00026Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.00027PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.00028ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.00029NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.00030TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.00031HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.00032MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.00033BPOM ( Makanan )Rp 25.000.00034BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.00035Izin Halal / MUIRp. 25.000.00036Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.00037SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.00038GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.00039ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.00040SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.00041SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.00040Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

BACA:  Cara Membuat Surat Izin Usaha

R

uangOffice

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis cafe impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama 

R

uangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Random Image