Book
0%
Loading ...

Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Jakarta

0
(0)
Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Jakarta

RUANGOFFICE – Salah satu hal yang wajib Anda lakukan bila ingin melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha yang Anda jalankan. Selain itu, penting juga untuk mendapat izin menjalankan usaha perdagangan. Izin ini biasa disebut SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).Dokumen SIUP ini wajib dimiliki, baik bagi perseorangan maupun Badan Usaha yang mendirikan usaha perdagangan. Bahkan, walaupun Anda hanya pedagang regional dalam skala kecil, maka SIUP tetaplah wajib untuk dimiliki.Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Anda bisa memanfaatkan Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha. Tujuannya, agar prosesnya bisa lebih mudah dan cepat.Biro Jasa ini cocok apabila Anda termasuk orang yang sibuk dan tidak sempat mengurus sendiri SIUP yang dibutuhkan. Namun, meskipun Anda menggunakan Biro Jasa, tetap harus tahu persyaratan apa saja yang dibutuhkan serta prosedur dalam mendapatkannya.Selain itu, masih ada lagi jenis-jenis SIUP serta tempat mengurus yang sebaiknya Anda pahami. Berikut adalah penjelasan lengkap terkait kepengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Prosedur dan Persyaratannya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sendiri terbagi dalam tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan.SIUP Besar, untuk perusahaan yang modalnya di atas Rp 500.000.000.

SIUP Menengah, untuk perusahaan dengan modal antara Rp 200.000.000 hingga Rp 500.000.000.

SIUP Kecil, untuk perusahaan yang modalnya di bawah Rp 200.000.000.

Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta aneka surat izin lainnya bisa dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan tingkat Kotamadya atau Kabupaten setempat. Selain itu, bisa juga dilakukan di Kantor Pelayanan Perizinan atau Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha juga akan membantu Anda dalam mengurus SIUP di tempat-tempat ini. Berikut adalah persyaratan dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) khusus untuk Perseroan Terbatas (PT).Siapkan fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan. Kartu Keluarga (KK) wajib apabila penanggung jawab adalah seorang perempuan.

BACA:  Jenis-Jenis Badan Usaha Ini Wajib Memiliki Surat Izin Usaha

Surat Keterangan Domisili.

Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang didapat dari Menteri Hukum dan HAM.

Fotocopy Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Surat Izin Gangguan (HO).

Neraca Perusahaan.

Izin Prinsip.

Pas foto Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Materai Rp 6.000.

Jika dibutuhkan Izin Teknis yang berasal dari Instansi terkait, maka sediakan pula.

Pastikan semua persyaratan di atas telah Anda penuhi agar Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha tersebut bisa menjalankannya dengan cepat dan tepat waktu.Setelah itu, saatnya prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dimulai. Ikuti langkah-langkah prosedur dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di bawah ini.1. Pemilik perusahaan dapat mendatangi Kantor Dinas Perdagangan setempat. Jika menggunakan Biro Jasa, maka harus menggunakan Surat Kuasa.2. Isi dan tandatangani formulir Pendaftaran yang disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Bubuhi materai Rp 6.000.3. Formulir yang telah terisi lengkap lalu difotocopy sebanyak dua (2) rangkap dan digabung bersama berkas persyaratan administrasi yang telah disebutkan di atas.4. Bayar tarif pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai Peraturan Daerah di wilayah Anda membuatnya.5. Waktu menunggu hingga SIUP jadi. Biasanya memakan waktu hingga dua (2) minggu. Petugas Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda apabila SIUP sudah jadi dan bisa diambil.Jika Anda termasuk orang yang sibuk dan tidak sempat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sendiri, maka Anda bisa memanfaatkan Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha dari

RuangOffice

. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini bisa Anda miliki dengan cepat dan mudah.Sesuai dengen ketentuan pemerintah, Biro Jasa Perizinan kami dijalankan sesuai dengan Undang-Undang. Kami adalah salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.Untuk informasi lebih lanjut, silahkan 

BACA:  Menavigasi Perizinan CV dengan Cermat : Aspek Penting yang Harus Anda Pahami

Hubungi Kami

, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya