Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Jenis-Jenis Izin Usaha dan Segala Hal Yang Perlu Anda Ketahui

Avatar photobadge-check
0
(0)
Jenis-Jenis Izin Usaha dan Segala Hal Yang Perlu Anda Ketahui

RUANG OFFICE

– Ada banyak jenis perizinan usaha yang ada di Indonesia. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI), dan juga Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).Tiap-tiap Izin Usaha tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda, dan beberapa di antaranya diperuntukan bagi perusahaan dengan bidang usaha tertentu, sesuai dengan ketentuannya. Berikut penjelasan lengkapnya.

Perizinan Dasar Umum

1. Nomor Induk Berusaha (NIB).Fungsi dari Nomor Induk Berusaha (NIB) mirip seperti nomor KTP bagi penduduk Indonesia. Yang menjadi perbedaannya adalah, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan.Selain itu, NIB juga sekaligus merangkap sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan Akses Kepabeanan sebagai eksportir dan importir.2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).Seperti namanya, surat ini menerangkan domisili suatu perusahaan. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sendiri diterbitkan oleh Kelurahan, tempat domisili dari suatu perusahaan.Pada tahun 2019, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) di DKI Jakarta sudah dihilangkan dan digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Meski begitu, hal ini belum berlaku untuk daerah di luar DKI Jakarta.3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Nomor Pokok Wajib Pajak, atau yang biasa disingkat dengan NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha untuk dapat melakukan perdagangan. Baik itu perdagangan barang maupun jasa.Dan bagi pengusaha yang sudah memiliki SIUP ini, dapat mengikuti berbagai tender ataupun lelang yang diselenggarakan perusahaan lain dan juga pemerintah.

Contoh Perizinan Khusus Sesuai Dengan Bidang Usaha Perusahaan

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Semua orang yang akan mendirikan bangunan tentu membutuhkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tak terkecuali para pengusaha, IMB adalah surat izin pertama yang dibutuhkan untuk mendirikan bangunan untuk keperluan perusahaan.Tanpa adanya izin IMB ini, maka baik luar tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha perusahaan adalah ilegal.

Surat Izin

1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) diterbitkan untuk kepentingan perusahaan Konstruksi agar dapat menjalankan usaha konstruksinya.Umumnya, hal ini merupakan syarat wajib bagi perusahaan di bidang Konstruksi untuk mengikuti tender pemerintah.2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI).Surat Izin Usaha Industri (SIUI) diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/ M-IND/ PER/ 6/ 2008, mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri.Surat Izin Usaha Industri (SIUI) sendiri diterbitkan untuk kepentingan perusahaan industri tertentu. Umumnya, perusahaan yang mengolah bahan mentah, bahan setengah jadi, hingga bahan jadi.Demikian ulasan tentang jenis-jenis Izin Usaha dan segala hal lain yang perlu Anda ketahui. Nah, apabila Anda membutuhkan Biro Jasa untuk pengurusan Izin Usaha yang kredibel dan profesional, percayakan dan hubungi saja tim kami dari

RuangOffice

.

Serahkan urusan Anda kepada kami! Karena kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk membuatkan perizinan usaha.Keunggulan dari layanan kami adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya saja, dan tentunya dengan harga yang cukup terjangkau.Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di 

RuangOffice

. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.Anda dapat langsung menghubungi tim kami

di sini

untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha perdagangan Anda.So, start your business right bersama

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha