RUANGOFFICE
– Banyak yang masih belum mengerti akan pentingnya Izin Lingkungan ketika ingin menjalankan sebuah usaha. Untuk itu, pada artikel kali ini kami dari
Ruang Office
akan membahas mengenai serba-serbi Perizinan Lingkungan untuk menjalankan sebuah usaha.Hal ini agar Anda semakin memahami pentingnya perizinan pada lingkungan sebelum melaksanakan kegiatan usaha agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.
Apa Itu Izin Lingkungan?
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.
Keterkaitan Izin Lingkungan Dengan Izin Usaha
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH) pada Pasal 40, keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan lingkungan tersebut berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut.Ketika izin tersebut dicabut, maka Izin Usaha dan/atau kegiatan dapat dicabut. Selain itu, ketika usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab, maka Izin Lingkungan pun wajib untuk diperbarui.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah Izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan.
Usaha Yang Wajib Memiliki Izin Lingkungan
Beberapa usaha atau kegiatan yang harus mengantongi Izin Lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Untuk itu, Anda harus terlebih dulu mengetahui usaha dan/atau kegiatan apa yang wajib memiliki Amdal/UKL-UPL.Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH) Pasal 22 disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup maka wajib memiliki Amdal.Dampak penting tersebut ditentukan berdasarnya kriteria sebagai berikut :Besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
Luas wilayah penyebaran penduduk.
Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.
Sifat kumulatif dampak.
Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setelah mengetahui beberapa kriteria usaha yang wajib Amdal, berikut ini akan kami jelaskan tentang usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL/UPL.Berdasarkan Pasal 34 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
Sanksi Jika Suatu Usaha Tidak Memiliki Izin Lingkungan
Sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Pengajuan Izin Lingkungan
Untuk mengajukan Izin Lingkungan, Anda dapat mengajukan permohonan izin secara tertulis oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota, sesuai dengan kewenangannya.Permohonan Izin Lingkungan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilian ANDAL, RKL-RPL, atau pemeriksaan UKL-UPL. Selain itu, permohonan Izin Lingkungan juga harus dilengkapi dengan :Dokumen Amdal yang terdiri dari KA-ANDAL, ANDAL, atau formulir UKL-UPL.
Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan.
Profil usaha dan/atau kegiatan.
Setelah Anda memenuhi semua persyaratan tersebut, Anda hanya tinggal menunggu keputusan izin tersebut diterbitkan bersama dengan surat kelayakan lingkungan untuk wajib Amdal dan rekomendasi layak lingkungan wajib UK-UPL.Demikianlah hal-hal yang berkaitan dengan Izin Lingkungan dalam menjalankan sebuah usaha dan/atau kegiatan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana ingin mengajukan perizinan demi kelancaran usaha dan/atau kegiatan yang akan Anda jalankan.Nah, jika saat ini Anda merasa kesulitan dalam mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Lingkungan, maka sewalah Biro Jasa Pembuatan Perizinan Lingkungan seperti
Ruang Office
.
Kami merupakan perusahaan terpercaya yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang, yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Izin Lingkungan, dll.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Lingkungan dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Lingkungan.Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh
Ruang Office
. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama
Ruang Office
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.