RUANGOFFICE
– Umumnya, ada dua jenis badan usaha yang banyak dipilih oleh para investor di Indonesia, yaitu PT (Perseroan Terbatas) dan PT PMA (Perusahaan Milik Asing). PT dikenal sebagai perusahaan lokal, sedangkan kebanyakan investor asing lebih memilih PT PMA karena saham kepemilikannya dinilai dapat mencapai 100 persen.Berikut beberapa kewajiban hukum Perusahaan Milik Asing (PMA) di Indonesia yang harus dipenuhi.
Kewajiban Hukum PT PMA di Indonesia
Untuk memastikan keberhasilan inkorporasi perusahaan PT PMA, maka perlu memenuhi kewajiban-kewajiban hukum sebagai berikut ini.1. Pendaftaran dan Inkorporasi Perusahaan.Pendirian PT PMA harus terlebih dahulu memenuhi syarat pendirian, yaitu :Dapatkan Akta Pendirian yang telah dinotarisasi dalam bahasa Indonesia.
Ikuti batasan kepemilikan saham dalam Daftar Negatif Investasi.
Dapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.
Dapatkan Surat Domisili dari kantor berwenang lokal.
Ajukan NPWP dari kantor pajak lokal.
Buka rekening bank Indonesia.
Ajukan Izin Usaha dan Izin Operasional lain yang diperlukan.
2. Struktur Manajemen.Struktur manajemen PT PMA terdiri dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Dewan Direksi bertugas mengelola kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Sedangkan Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan menasehati Dewan Direksi.3. Batasan Manajemen.Perorangan yang mendeklarasikan dirinya bangkrut, menyebabkan perusahaan menjadi bangkrut saat menjadi anggota Direksi atau Komisaris, atau melakukan kejahatan yang menyebabkan kerugian di sektor keuangan, maka tidak diizinkan untuk diangkat menjadi Direktur. Meski Direktur tidak wajib tinggal di Indonesia, namun untuk posisi tertentu tidak boleh dijabat oleh orang asing (WNA).4. Liabilities of Directors and Officers.Anggota Dewan Direksi dan Dewan Direksi tidak akan menanggung liabilitas dari tindakan yang dilakukan dalam mewakili perusahaan. Namun anggota perseorangan Dewan Direksi atau Dewan Komisaris dapat menanggung liabilitas pribadi dari kerugian perusahaan.5. Liabilitas Perusahaan Induk.Jika perusahaan induk adalah pemegang saham perusahaan subsidiari, maka perusahaan induk tidak menanggung liabilitas kerugian subsidiari di luar cakupan investasi perusahaan induk. Perusahaan induk dapat memegang liabilitas hanya saat terlibat langsung dengan tindakan ilegal subsidiari, yakni perusahaan induk menggunakan subsidiari untuk kepentingannya, dimana subsidiari tidak lagi diakui sebagai badan usaha yang sah secara hukum.6. Penyampaian Laporan.Perusahaan PT PMA diwajibkan menyampaikan laporan-laporan sebagai berikut :Laporan Kegiatan Penanaman Modal setiap kuartal sebelum memperoleh izin usaha dan setiap semester setelah memperoleh izin usaha.
Laporan keuangan tahunan yang diaudit.
Laporan penggunaan tenaga kerja wajib.
Jika PT PMA Anda bergerak di sektor keuangan, maka Anda juga perlu menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang diaudit, dan laporan tahunan tentang tata kelola perusahaan yang baik.7. Karyawan Kategori Resident Pajak dan Bukan.Karyawan residen pajak di PT PMA wajib membayar Pajak Penghasilan sebesar 5 persen hingga 30 persen, dan Pajak Jaminan Sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2 persen, Jaminan Pensiun (JP) 1 persen, dan Kontribusi Jaminan Kesehatan (KJK) 1 persen.Untuk karyawan non-resident pajak, maka perusahaan wajib membayar Pajak Penghasilan rata sebesar 20 persen. Pajak sebesar 5 persen mungkin dikenakan untuk penjualan saham atau aset tertentu dari PT PMA yang dimiliki non-resident.8. Pajak Yang Berlaku Untuk Bisnis.Pajak jaminan sosial karyawan (JHT 3,7 persen, JP 2 persen, dan KJK 4 persen).
Pajak penghasilan badan (25 persen secara umum).
Pajak pertambahan nilai (10 persen).
Pajak bumi dan bangunan (tarif beragam).
Pajak penjualan barang mewah (10 – 75 persen).
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tarif beragam.
Pajak pemerintah lokal (tarif beragam).
Materai (IDR 6,000).
Berikut beberapa kewajiban hukum Perusahaan Milik Asing (PMA) di Indonesia yang harus dipenuhi. Terimakasih telah berkunjung di website kami,
RuangOffice
. Kami perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.Di
RuangOffice
, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari
RuangOffice
, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 7.000.0002PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 9.000.0003PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 12.000.0004CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 5.000.0005UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP
Rp 5.000.0006YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.
Rp 7.000.0007KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP
Rp 15.000.0008PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan
Rp 5.000.0009SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00010PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.00011AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.00012PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.00013NPWP BADANRp 1.000.00014DOMISILIRp 1.000.00015SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00016TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.00017NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.00018TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.00019SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.00020API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.00021IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.00022Izin KlinikRp 30.000.00023Izin ApotekRp 12.000.00024Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.00025Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.00026Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.00027PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.00028ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.00029NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.00030TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.00031HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.00032MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.00033BPOM ( Makanan )Rp 25.000.00034BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.00035Izin Halal / MUIRp. 25.000.00036Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.00037SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.00038GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.00039ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.00040SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.00041SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.00040Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di
RuangOffice
! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama
RuangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.