RUANGOFFICE
– Kebutuhan dunia usaha akan kelengkapan legalitas sangatlah penting bagi setiap pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnisnya. Sebab, tanpa kelengkapan legalitas, tentunya transaksi bisnis akan terhambat.Untuk memulai suatu usaha, banyak hal yang perlu dipersiapkan. Selain modal usaha, legalitas usaha adalah salah satu kebutuhan yang wajib dimiliki dan penting untuk setiap pelaku usaha.Oleh sebab itu, untuk mendukung terciptanya perkembangan dunia usaha yang berpengaruh langsung terhadap ekonomi Nasional, maka pemerintah pun menjadikan hal ini menjadi suatu perhatian khsusus untuk memperbaiki sistem pelayanan perizinan yang lebih baik untuk ke depannya.Baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, kini terus menciptakan kebijakan-kebijakan baru terhadap sistem pelayanan publik yang baik agar dapat diakses lebih mudah dan lebih sederhana oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk memperoleh Izin Usaha.Salah satu contohnya adalah, terobosan besar yang dikeluarkan dari Presiden Joko Widodo yang merubah sistem layanan dari yang sebelumnya rumit, kini sudah menjalankan sistem Pelayanan Satu Pintu (PTSP) yang berbasis sistem pelayanan online dan lebih mandiri.Kini, pelayanan Pemerintah Pusat, Kementerian, maupun Pemerintah Daerah kini sudah menjalankan sistem PTSP tersebut. Dan dengan hadirnya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tersebut, maka banyak hal sudah berubah dalam pelayanan instansi pemerintah.Saat ini semua jenis perizinan, baik itu Izin yang menjadi kewenangan Kementerian maupun Izin yang menjadi kewenangan Dinas Pemerintah Daerah, telah diambil alih oleh Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP). Dan hal ini terjadi di setiap wilayah, tanpa melibatkan dinas-dinas terkait.Selain itu, persyaratan dan jangka penyelesaian menjadi lebih transparan, sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha.Meskipun dalam hal pelaksanaan di lapangan masih saja ada ketidaksempurnaan seperti yang diharapkan, namun setidaknya sistem yang ada saat ini dinilai lebih baik dari sistem pelayanan publik sebelumnya.Oleh sebab itu, dengan hadirnya sistem pelayanan yang baru ini, maka pemerintah berharap agar masyarakat dapat mengakses pelayanan publik dengan lebih mudah dan biaya murah. Bahkan tanpa harus mengeluarkan biaya untuk pelayanan publik tertentu.Tentu saja dampaknya adalah, dengan adanya layanan publik yang baik tentunya akan membuat segala sesuatunya akan menjadi lebih mudah dan lebih sederhana, dan juga pastinya lebih pasti. Karena dunia usaha harus mendapatkan kepastian.Kami dari
R
uangOffice
, sebagai perusahaan yang menyediakan layanan Jasa Pendirian Usaha, sangat mendukung hadirnya sistem pelayanan publik yang baik seperti saat ini. Di samping akan mempermudah birokrasi, tentu ke depannya turut mempengaruhi tarif biaya yang harus dibebankan oleh konsultan kepada pelanggan yang membutuhkan Jasa Konsultan Pengurusan Izin Usaha.Selama ini, banyak stigma yang berkembang di publik bahwa kehadiran konsultan perizinan akan mendapat keuntungan jika birokrasi pelayanan publik tersebut rumit, sulit diakses, bertele-tele, dan proses Izin terlalu lama, adalah salah besar dan tidak berdasar.Selama delapan tahun ini, justru birokrasi pelayanan publik yang rumit akan menjadikan biaya jasa konsultan legal akan semakin besar dan bertambah. Penyebabnya adalah karena biaya operasional akan meningkat jika pelayanan publik tidak baik.Jadi, sudah siapkah Anda membangun dan mendirikan usaha sendiri?Nah, untuk mengurus Izin Usaha, maka solusinya bisa diserahkan ke perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya. Untuk itu, agar pengurusan Izin Usaha ini tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada kami,
R
uangOffice
. Kami adalah ahlinya!Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin Usaha. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera dapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS dari kami, serta dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional hanya di Biro Jasa
R
uangOffice
!Silahkan hubungi tim Marketing kami
DI SINI
. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.So, start your business right bersama
R
uangOffice
! Dapatkan layanan terbaik di antara banyaknya Biro Jasa Perizinan Usaha yang ada di dunia maya/internet.
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.