Book
0%
Loading ...

Konsultasi Legalitas Usaha Mu Sekarang Juga

0
(0)
Konsultasi Legalitas Usaha Mu Sekarang Juga

RUANGOFFICE – Konsultasi Usaha mu sekarang yuk, apa saja sih legalitas usaha itu? kali ini kita akan membahas beberapa legalitas usaha ya sobat.

Saat ini, melalui Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (KemenkopUKM), pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang memudahkan Usaha Mikro dan Kecil memperoleh izin usaha, yaitu 

Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil

 

(“PermenkopUKM 2/2019”)

. Aturan ini merupakan turunan dari 

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

 (“PP tentang OSS”)

. Lahirnya kedua aturan terbaru ini semakin menyederhanakan prosedur pengajuan Izin Usaha Mikro dan Kecil sehingga kamu sebagai pelaku usaha Mikro dan Kecil dapat segera melengkapi dokumen legalitas yang diperlukan. Untuk itu, jika kamu ingin tahu cara mendapatkan Izin Usaha Mikro dan Kecil. Macam-Macan Legalitas Usaha :

PT / PERSEROAN TERBATAS –

pengertian PT adalah 

salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal. 

CV (COMMANDIRAIRE VENNOTSCHAP)

CV yang kita bahas kali ini bukan 

curriculum vitae

, namun 

commanditaire vennootschap

 yang diambil dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Jerman, dinamakan 

kommanditgesellschaft 

(KG).CV adalah salah satu 

bentuk badan usaha

BACA:  Serba-Serbi Izin Lingkungan Untuk Menjalankan Usaha

 yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan ntuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda.

Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Untuk lebih jelasnya, kita bisa menengok pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang membahas tentang sekutu pasif (komanditer) dapat disimpulkan sebagai berikut:Tidak ikut terlibat langsung terhadap jalannya perusahaan.

Setiap sekutu pasif (komanditer) disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas karena hanya menyetorkan uang atau asetnya sebagai modal agar berhak mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan.

Kerugian CV juga ditanggung oleh sekutu pasif namun hanya sebatas besaran modal yang ditanamkan.

Sekutu pasif bisa juga disebut sebagai 

silent partner 

atau 

sleeping partner

 karena namanya harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui.

FIRMA

Firma

 (bahasa belanda: 

venootschap onder firma

 atau VOF; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan ) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.erdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negri di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita NegaraRepublik Indonesia.

BACA:  Menyusun CV yang Profesional dan Berkualitas Tinggi untuk Sukses di OSS

Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.

Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.

Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.

Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.

Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

YAYASAN

Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.

BACA:  Kapasitas CV: Cari Tahu Berapa Orang Minimal!

PERKUMPULAN

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (“Perkumpulan”). Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”). Pemohon adalah setiap orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (“Pemohon”). Permenkumham No. 6 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 25 Maret 2014 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Jika Masih Yang Perlu Ditanyakan Yuk Segara Konsultasi Bersama Kami Tentunya Semua Itu

GRATIS

Hanya Di

RuangOffice

.Silahkan

Hubungi Kami

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya