Legalitas Izin Usaha Catering

0
(0)
Legalitas Izin Usaha Catering

RUANGOFFICE

– Hobi yang bisa menjadi sebuah pekerjaan adalah hal yang menyenangkan. Dan apabila hobi Anda adalah memasak, maka usaha Catering bisa menjadi pekerjaan yang tepat untuk Anda.Usaha kuliner sendiri saat ini sedang menjadi tren di masyarakat. Usaha ini selain sedang populer, juga dapat bertahan dalam jangka panjang karena makanan merupakan kebutuhan pokok manusia.Terlebih lagi, sekarang ini orang lebih suka membeli atau memesan makanan jadi dibandingkan harus repot-repot memasak. Ada banyak acara yang membutuhkan jasa dari Catering untuk memenuhi jamuan makan dalam acara tersebut. Hal ini mungkin bisa Anda lihat di daerah Anda sendiri, dimana ada banyak usaha Catering yang bermunculan, sehingga persaingannya pun menjadi semakin ketat.Namun, bagi Anda yang memiliki hobi memasak dan ingin menjalankan bisnis Catering, tidak perlu merasa khawatir akan hal tersebut. Apalagi usaha Catering ini sangat cocok jika dijalankan oleh ibu rumah tangga, terutama bagi mereka yang memiliki hobi memasak.Anda bisa melihat peluang besar jika menjalankan bisnis Catering ini. Berbagai acara seperti hajatan, sunatan, reuni, dan beragam acara lainnya, biasanya lebih memilih untuk memesan Catering dibanding harus memasaknya sendiri.Hal ini karena memesan makanan Catering akan lebih simple dan juga tidak merepotkan, dan Anda pun dapat memilih makanan sesuai dengan selera Anda. Selain itu, masakan Catering juga biasanya cenderung lebih nikmat dan higienis, sehingga bisa membuat para tamu menjadi senang.Namun, jika Anda berniat ingin membuka sebuah usaha Catering, maka Anda juga harus mengurus izin terlebih dahulu. Higienis Sanitasi adalah sebuah upaya mengendalikan berbagai faktor seperti makanan, tempat, orang, serta perlengkapan Catering yang kemungkinan dapat membuat penyakit atau juga berbagai gangguan kesehatan.Nah, agar bisa mendapatkan Izin Usaha Catering, maka berikut adalah beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi :1. Fotocopy dari KTP pemohon.2. Denah dari bangunan dapur.3. Surat penunjukan untuk penanggung jawab dari Jasa Boga.4. Fotocopy ijazah atau Sertifikat dari tenaga Sanitasi yang memiliki pengetahuan berupa higienis sanitasi makanan.5. Fotocopy Sertifikat Kursus dari Higienis Sanitasi untuk Pengusaha.6. Fotocopy Sertifikat khusus untuk Higenis Sanitasi untuk penjamah makanan, paling sedikit satu (1) orang untuk penjamah makanan.7. Rekomendasi yang diberikan oleh Asoiasi untuk Jasa Boga.Berbagai persyaratan di atas harus Anda penuhi terlebih dahulu sebelum melakukan berbagai prosedur untuk mengajukan izin untuk usaha katering. Syarat yang cukup mudah untuk membuat sebuah usaha.Selanjutnya, setelah syaratnya sudah Anda miliki semua, berikut adalah prosedur yang Anda harus lakukan untuk mendapatkan surat Izin Usaha :1. Surat permohonan ditujukan pada Kepala Dinkes di Kabupaten atau Kota.2. Pemeriksaan untuk Higienis Sanitasi dari Jasa Boga akan dikoordinasikan oleh Dinkes yang bekerjasama bersama Asosiasi dari Jasa Boga.3. Tim akan melakukan kunjungan serta pemeriksaan agar menilai dari kelayakan yang ada baik secara fisik, kimia, atau juga bakteriologis, serta keseluruhan dari rangkaian produksi makanan. Penilaian akan dilakukan meliputi :Pemeriksaan fisik.

Pemeriksaan dari laboratorium.

Kesimpulan.

4. Pemberian dari sertifikat yang layak Higienis Sanitasi dari Jasa Boga.5. Pemerian surat Izin Usaha.Berbagai prosedur di atas bisa dilakukan secara runtun agar Anda dapat mendapatkan surat Izin Usaha Catering dengan mudah. Setelah mendapatkan Surat Izin, maka Anda bisa menyiapkan persiapan lainnya. Selanjutnya, usaha katering Anda pun sudah bisa dimulai.Usahakan selalu menjaga kualitas dari makanan yang setiap Anda buat untuk para pelanggan. Hal ini dilakukan untuk selalu menjaga kepuasan dari para pelanggan.Nah, jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat, mungkin Anda bisa mempertimbangkan mengenai peluang usaha membuka bisnis Catering ini. Di

RuangOffice

, Anda bisa mendapatkan surat Izin Usaha Catering dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.Adapun keunggulan dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman.Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Pengurusan Izin Usaha. Dimana kami menawarkan biaya Pengurusan Izin hanya dengan harga yang sangat terjangkau.Ya, biaya Jasa Pengurusan Izin Usaha Catering di

RuangOffice

memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya. Oleh sebab itu, wujudkan impian Anda mendirikan usaha Catering hanya di

RuangOffice

.Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan, Anda bisa langsung menghubungi tim kami

di sini

. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional dari kami.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya