Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Sertifikat Standar

Logo Baru! Begini Cara Mengurus Pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Halal Terbaru 2022

Avatar photobadge-check
0
(0)
Logo Baru! Begini Cara Mengurus Pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Halal Terbaru 2022

RUANGOFFICE

 – Logo Halal telah mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pada dasarnya, pencantuman Logo Halal ini berfungsi untuk menjamin kehalalan produk. Namun, untuk dapat mencantumkan Logo Halal ke produk, haruslah memiliki Sertifikat Halal terlebih dahulu.Selain itu, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), dijelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, maka wajib memiliki Sertifikat Halal.Dengan produk yang terjamin kehalalannya, maka konsumen yang beragama Islam tidak perlu khawatir lagi apakah produk yang akan digunakannya halal atau haram.Sebelumnya, kewenangan membuat Sertifikat Halal ini dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kemudian pada tahun 2021, kewenangan ini diambil alih oleh Kementerian Agama.Sejak saat itu, terjadi perubahan prosedur dalam pembuatan Sertifikat Halal. Dimana penyelenggaraan sertifikasi saat ini dilakukan oleh lembaga baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggantikan LPPOM MUI.Meski demikian, BPJPH tetap melakukan kerjasama dengan MUI terkait proses Sertifikasi auditor halal, akreditasi Lembaga Penjamin Halal (LPH) dan penetapan kehalalan produk dalam bentuk fatwa.Sertifikat halal ini tidak hanya diberikan kepada produk makanan saja, namun juga terhadap Obat-obatan, Kosmetik, Rumah potong hewan, Restoran, dan juga usaha Katering.Nah, berikut ini prosedur yang harus dilakukan untuk pembuatan Sertifikat Halal terbaru, antara lain:1. Pengajuan Permohonan (Pasal 59 ayat (1) PP 39/2021).Pelaku usaha perlu mengajukan permohonan Sertifikat Halal kepada BPJPH. Pengajuan permohonan dibuat secara tertulis dengan Bahasa Indonesia melalui sistem elektronik.2. Dokumen Pelengkap (Pasal 59 ayat (2) PP 39/2021).Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai berikut :Data pelaku usaha.

Nama dan jenis produk.

Daftar produk dan bahan yang digunakan.

Pengolahan produk.

3. Pemeriksaan Dokumen (Pasal 66 PP 39/2021).Dokumen yang sudah diajukan permohonan akan diperiksa oleh BPJPH paling lama satu (1) hari sejak permohonan diterima.4. Penetapan LPH (Pasal 67 PP 39/2021).Apabila dokumen sudah lengkap, maka BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon paling lama 1 (satu) hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.5. Pemeriksaan dan Pengujian Kehalalan Produk oleh LPH (Pasal 68 PP 39/2021).Pemeriksaan dan pengujian meliputi keabsahan dokumen dan kehalalan Produk. Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak penetapan LPH.6. Laporan Akhir dan Pengembalian Dokumen (Pasal 74 ayat (2) PP 39/2021).Laporan ini wajib disampaikan oleh LPH kepada BPJPH untuk dilakukan verifikasi. Penyampaian laporan akhir paling lama 3 hari sejak batas akhir waktu pemeriksaan kehalalan produk. Setelah diverifikasi oleh BPJPH, LPH menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH.7. MUI Menyelenggarakan Sidang Fatwa Halal (Pasal 76 PP 39/2021).Hasil penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH paling lama tiga (3) hari terhitung sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen diterima oleh MUI.8. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal (Pasal 79 PP 39/2021).Paling lama satu (1) hari sejak hasil penetapan kehalalan produk dari MUI diterima oleh BPJPH. Sertifikat Halal tersebut berlaku selama empat (4) tahun.Itulah beberapa tahapan penting yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha bila ingin mengajukan permohonan Sertifikat Halal.Punya pertanyaan soal legalitas usaha Anda? Konsultasikan bersama pakarnya! Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.Kami dari 

Ruang

Office

 adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Jakarta dan Tangerang. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk mengurus pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Halal melalui tenaga profesional dan paham hukum.Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Jadi, kami akan membantu Anda untuk mengurus pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Halal dengan mudah.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Halal.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

Ruang

Office

! pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama 

Ruang

Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Jasa Urus Sertifikat Halal Cepat & Terpercaya

23 September 2024 - 07:58 WIB

jasa urus sertifikat halal

Cara Mengajukan Izin BUJP di Indonesia

23 September 2024 - 07:30 WIB

Syarat Pengajuan Izin Mendirikan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)

Cara Mudah Dapatkan Izin SIUJPT di Indonesia

23 September 2024 - 07:19 WIB

izin siujpt

Panduan Cara Mengurus BUJP dengan Mudah

23 September 2024 - 07:13 WIB

Cara mengurus BUJP

Cara Cepat Pembuatan Surat Izin Alat (SIA)

23 September 2024 - 07:12 WIB

Pembuatan Surat Izin Alat (SIA)

Cara Mudah Pembuatan Surat Ijin Operator (SIO)

23 September 2024 - 07:11 WIB

Pembuatan Surat Ijin Operator (SIO)
Trending di Sertifikat Standar