RUANGOFFICE
– CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha Persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Dan untuk pendirian CV atau Persekutuan Komanditer ini maka pelaku usaha harus menggunakan Akta, dan harus didaftarkan.CV sendiri merupakan bentuk usaha yang tidak memiliki badan hukum. Namun, CV memiliki satu atau lebih Sekutu Komanditer.Isitilah lain dari CV adalah suatu persekutuan yang dibentuk satu atau beberapa orang. Beberapa orang tersebut mempercayakan uang atau barangnya kepada pihak atau orang yang menjalankan perusahaan, yang bertindak sebagai pemimpin.
Pasal-Pasal Pendirian CV
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya Pasal 19 hingga Pasal 21, yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.Berikut kutipan dari Pasal 19 hingga Pasal 21, antara lain :1. Pasal 19.Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga Perseroan Komanditer. Didirikan antara seseorang dan/atau antara beberapa orang Persero yang bertanggung jawab secara keseluruhannya, dan satu (1) orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.Suatu Perseroan dapat sekaligus berwujud Perseroan Firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan Perseroan Komanditer terhadap pemberi pinjaman uang.2. Pasal 20.Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam Pasal 30 alinea kedua, maka nama Persero Komanditer tidak boleh digunakan dalam Firma.Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan Perseroan tersebut, meskipun berdasarkan pemberian kuasa sekalipun.Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya. Tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.3. Pasal 21.Persero Komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan Alinea Pertama atau Alinea Kedua dari pasal yang lain. Bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan Perseroan tersebut.
Jenis-Jenis Sekutu CV
1. Sekutu Komanditer.Sekutu Komanditer adalah sekutu yang menyertakan modal pada Persekutuan. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang disertakan.Sebaliknya, apabila perusahaan mendapat keuntungan, maka mereka hanya mendapatkan keuntungan sebatas modal yang mereka berikan.Adapun status Sekutu Komanditer dapat dipersamakan sebagai orang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan yang hanya mengharapkan keuntungan, namun tidak ikut campur tangan dalam hal pengurusan atau aktivitas perusahaan. Jenis sekutu ini kerap kali disebut sebagai Persero Diam.2. Sekutu Komplementer.Sekutu Komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus Persekutuan, sekutu pelengkap memiliki hak melaksanakan perusahaan serta melaksanakan perjanjian terhadap pihak ketiga.Hal ini kerap kali disebut sebagai Persero Kuasa atau Pengurus Persero atau Persero Pengurus. Sekutu aktif bertanggung jawab sebatas harta kekayaan peribadinya.Kedua sekutu di atas sama-sama memberikan kontribusi baik yang berwujud uang, barang, ataupun daya (lahiriah dan pikiran). Atas dasar pembiayaan bersama, artinya rugi atau untung, maka dipikul bersama kedua sekutu (Sekutu Komanditer dan Sekutu Kerja).Sedangkan untuk tanggung jawab Komanditer terbatas pada modal yang disanggupkan untuk dimasukkan.
Tanggung Jawab Sekutu atau Persero
Masing-masing sekutu dalam CV memiliki tanggung jawab yang berbeda satu dengan yang lainnya.1. Sekutu Komplementer atau Sekutu Aktif.Bertanggung jawab secara pribadi secara keseluruhan. Hal ini diatur pada pasal 18 KUHD.2. Sekutu Komanditer atau Sekutu Pasif.Hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor. Namun terdapat pengecualian apabila melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 20 ayat (2) KUHD : “
Sekutu Komanditer tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam Persekutuan Komanditer atau mencampuri urusan kerja
.”Apabila melanggar ketentuan yang terdapat pasal tersebut, maka sanksinya Sekutu Komanditer bertanggung jawab secara pribadi.Tanggung jawab terhadap seluruh utang atau perikatan yang dibuat oleh Persekutuan Komanditer. Artinya, pertanggung jawabannya sama dengan Sekutu Kerja.
Jasa Pendirian CV Jakarta
Apakah saat ini Anda berniat ingin memulai bisnis? Jika iya, tenang aja! Karena kami dapat membantu Anda untuk memulai bisnis dengan awal yang tepat. Segera miliki legalitas bisnis Anda sekarang juga!Segera konsultasikan masalah dan kendala pada kami,
RuangOffice
. Kami siap membantu menangani semua masalah Anda!Kami menawarkan pembuatan CV lengkap, sehingga tidak hanya Akta yang Anda peroleh melainkan perizinan lengkapnya juga.Untuk wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, kami menawarkan mulai dari harga Rp 5 Juta, dan akan selesai dalam waktu 4 (empat) minggu atau sebulan. Dengan harga ini, Anda juga sudah mendapatkan Akta Perseroan, Pendaftaran di Pengadilan, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP. Menarik, bukan?Harga pembuatan CV ini sangat sepadan dan bisa dipertanggungjawabkan, karena di sini kami mempertaruhkan pengalaman sukses kami di bidang pelayanan yang sama. Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, diantaranya :Terpercaya
Terjangkau
Berpengalaman
Dikelola oleh tim yang handal dan bersertifikat
Mudah diakses secara online
.
Pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Usaha milik Anda.Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami,
RuangOffice
, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, sebelum menggunakan jasa
RuangOffice
, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus Izin Usaha, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami
DI SINI
atau kunjungi webiste kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan professional dan terbaik.Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Ada banyak yang dihadirkan oleh
RuangOffice
. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 7.000.0002PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 9.000.0003PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 12.000.0004CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 5.000.0005UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP
Rp 5.000.0006YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.
Rp 7.000.0007KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP
Rp 15.000.0008PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan
Rp 5.000.0009SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00010PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.00011AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.00012PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.00013NPWP BADANRp 1.000.00014DOMISILIRp 1.000.00015SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00016TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.00017NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.00018TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.00019SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.00020API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.00021IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.00022Izin KlinikRp 30.000.00023Izin ApotekRp 12.000.00024Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.00025Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.00026Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.00027PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.00028ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.00029NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.00030TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.00031HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.00032MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.00033BPOM ( Makanan )Rp 25.000.00034BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.00035Izin Halal / MUIRp. 25.000.00036Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.00037SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.00038GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.00039ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.00040SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.00041SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.00040Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
RuangOffice
jasa Pendirian PT dan CV dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama
RuangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.