Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Konsultan

Mengenal Undang-Undang Hak Cipta Untuk Melindungi Desain Perusahaan

Avatar photobadge-check
0
(0)
Mengenal Undang-Undang Hak Cipta Untuk Melindungi Desain Perusahaan

RUANGOFFICE

 – Desain perusahaan menampilkan suatu ciri khas perusahaan, mengandung nilai filosofis dan ekonomis. Itulah sebabnya mengapa desain perusahaan satu dengan perusahaan lainnya berbeda.Umumnya, perusahaan biasanya langsung melegalkan design buatannya agar tidak dapat dijiplak oleh pihak manapun. Menurut hukum positif, ketika design perusahaan dicuri, maka perusahaan tersebut dapat menempuh jalur gugatan pengadilan merujuk pada UU Hak Cipta.

Pengertian Desain Perusahaan

Desain perusahaan memiliki cakupan luas dan terbagi dalam beberapa jenis, yakni :1. Desain Gambar.Desain visual merupakan desain gambar yang dibuat seorang desainer. Didalamnya gambar tersebut menyiratkan ucapan dan makna tertentu.2. Desain Tulisan.Desain tulisan biasanya lebih simple, karena maknanya dapat diketahui setelah dibaca. Banyak ditemui desain tulisan yang berbentuk typografi, visual, dan tulisan tangan.3. Simbol dan Logo.Simbol dan logo ini menjadi ciri khas perusahaan yang paling utama. Contohnya, Google, YouTube, Nike, yang mana mereka menggunakan logo tersendiri sebagai identitas perusahaan.

Hak Cipta Melindungi Desain Perusahaan

Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis dari prinsip deklaratif suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak cipta tidak mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Berdasarkan UU Hak Cipta terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tepatnya pasal 40 ayat (1) menjelaskan bahwa “Ciptaan yang dilindungi merupakan ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yakni:Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.

Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya.

Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.

Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.

Karya seni terapan.

Karya arsitektur.

Peta.

Karya seni batik atau seni motif lain.

Karya fotografi.

Potret.

Karya sinematografi.

Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.

Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.

Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya.

Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.

Permainan video.

Program Komputer.

Berkaitan dengan logo perusahaan yang berupa gambar, sering salah kaprah. Ketika logo perusahaan dicuri, bukan berarti harus menggugat hak paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Namun lakukan peninjauan terlebih dahulu dari Pasal 36 UU Hak Cipta, menjelaskan kepemilikan design perusahaan dilihat dari Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja.Maksudnya, ketika desain perusahaan dicuri, maka dapat dilayangkan gugatan atas dasar perjanjian kerja antara pembuat design dengan pembeli design. Jika sejak awal design perusahaan tidak diikat perjanjian, maka pembeli desain perusahaan secara otomatis memiliki hak cipta, karena telah melakukan transaksi jual-beli.Lebih lanjut lagi, pihak yang merasa design perusahaan berupa logo, dapat mengajukan pembatalan pendaftaran logo dilakukan melalui Pengadilan Niaga. Dalil yang digunakan yakni Pasal 97 

jo

 Pasal 69 ayat (1) UU Hak Cipta, yang berbunyi :Pasal 97 UU Hak Cipta :

“Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1), pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga.”Adapun gugatan yang didaftarkan tersebut ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas desain perusahaan terdaftar.Pasal 69 ayat (1) UU Hak Cipta :

“Dalam hal Menteri menerima Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri menerbitkan surat pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan.”Dalam dalil gugatan hak cipta, baik Pencipta, Pemegang Hak Cipta, maupun pemilik Hak berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga. Sebab, diduga adanya pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.Gugatan ganti kerugian dapat berupa permintaan agar pihak yang mencuri design perusahaan menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan kegiatan terkait design perusahaan tersebut.Itulah gambaran mengenai ruang lingkup desain perusahaan dan perjalanan gugatan atas hak cipta di Pengadilan Niaga. Terutama berhubungan dengan logo perusahaan, tidak dapat digugat hak paten melainkan gugatan dengan dalil hak cipta. Semoga ulasan di atas bermanfaat bagi Anda.Terimakasih telah berkunjung ke website 

R

uangOffice

. Jika saat ini Anda sedang mencari sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha di wilayah Jakarta, Tangerang, maka Biro Jasa kami bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.Di 

R

uangOffice

, Anda bisa mendapatkan Izin Usaha dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami siap membantu Anda untuk mendapatkan perizinan usaha dengan mudah.Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena 

R

uangOffice

 sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang.Selain itu, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

R

uangOffice

. Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DISINI

.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

R

uangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Panduan Contoh SPT Tahunan Pajak Anda

17 September 2024 - 11:10 WIB

panduan contoh spt tahunan

Panduan Tarif PPh 23 untuk Wajib Pajak di Indonesia

17 September 2024 - 11:08 WIB

objek pajak pph 23

Panduan Permohonan EFIN Online di Indonesia

17 September 2024 - 11:01 WIB

proses pembuatan efin online

Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif

16 Agustus 2024 - 08:17 WIB

Ruang Office Featured Image

Panduan Lengkap Pengurusan Akta Nikah di Indonesia

14 Agustus 2024 - 08:22 WIB

Ruang Office Featured Image

Pengelolaan IPAL yang Efektif Panduan Lengkap untuk Praktisi Lingkungan

10 Agustus 2024 - 12:38 WIB

Ruang Office Featured Image
Trending di Konsultan