Book
0%
Loading ...

Menggali Dasar Hukum: Pemahaman Tentang Asas Legalitas dalam KUHP

0
(0)
Menggali Dasar Hukum: Pemahaman Tentang Asas Legalitas dalam KUHP

Asas Legalitas dalam KUHP Pengertian dan Ruang Lingkup

Asas legalitas merupakan salah satu prinsip pokok dalam hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Asas ini menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya telah diatur dan dilarang dalam undang-undang yang berlaku. Dalam konteks KUHP, asas legalitas memiliki ruang lingkup yang cukup luas, termasuk dalam menetapkan perbuatan pidana, hukuman yang dapat dikenakan, serta prosedur yang harus diikuti dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana.

Asas Legalitas dalam Penetapan Perbuatan Pidana

Asas legalitas dalam KUHP juga berlaku dalam menetapkan perbuatan yang dapat dijadikan sebagai tindak pidana. Hal ini berarti bahwa suatu perbuatan baru dapat dijadikan sebagai tindak pidana jika telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini, asas legalitas berperan sebagai jaminan bahwa hukuman pidana hanya dikenakan kepada pelaku tindak pidana yang secara jelas melanggar norma hukum yang telah ditetapkan.

Asas Legalitas dalam Penetapan Hukuman

Tak hanya dalam menetapkan perbuatan pidana, asas legalitas juga berlaku dalam menetapkan hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana. Hukuman yang dijatuhkan harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini, asas legalitas menjadi jaminan bahwa hukuman yang dikenakan telah melalui proses yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak bersifat sewenang-wenang.

Asas Legalitas dalam Proses Peradilan Pidana

Selain itu, asas legalitas juga berlaku dalam proses peradilan pidana. Hakim harus menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini, asas legalitas menjadi jaminan bahwa putusan yang dijatuhkan merupakan akibat dari proses peradilan yang adil dan berkeadilan.

BACA:  Izin Usaha Jasa Keamanan

Sebagai salah satu prinsip pokok dalam hukum pidana, asas legalitas memegang peranan penting dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam menegakkan hukum. Dengan menerapkan asas legalitas dalam berbagai aspek, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang asas legalitas dalam KUHP menjadi hal yang penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya