
Pertumbuhan bisnis di Jogja semakin pesat, dengan banyaknya wirausahawan yang ingin mengembangkan usahanya di kawasan ini. Salah satu bentuk perusahaan yang populer di Jogja adalah Commanditaire Venootschap (CV). CV merupakan bentuk perusahaan yang dapat diandalkan dan relatif mudah didirikan. Dalam panduan ini, kami akan memberikan langkah-langkah lengkap dalam pembuatan CV di Jogja.
1. Rencanakan Pemilik dan Pembagian Modal
Langkah pertama dalam pembuatan CV adalah merencanakan pemilik dan pembagian modal. CV terdiri dari dua jenis pemilik, yaitu komanditer dan komplementer. Komanditer bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional perusahaan, sedangkan komplementer hanya bertindak sebagai investor pasif. Setelah itu, tentukanlah pembagian modal antara kedua pihak sesuai kesepakatan.
2. Pilih Nama dan Alamat CV
Selanjutnya, pilihlah nama dan alamat CV yang sesuai dengan bisnis Anda. Pastikan nama CV Anda unik dan mudah diingat oleh pelanggan potensial. Setelah itu, daftarkan nama CV Anda di instansi yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
3. Buat Surat Perjanjian CV
Setelah Anda menentukan pemilik, pembagian modal, nama, dan alamat CV, langkah berikutnya adalah membuat surat perjanjian CV. Surat perjanjian ini berfungsi untuk mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pemilik CV. Mintalah bantuan ahli hukum atau notaris dalam menyusun surat perjanjian ini untuk memastikan segala hal terkait hukum tercakup dengan baik.
4. Daftarkan CV ke Instansi yang Berwenang
Setelah surat perjanjian CV selesai disusun, lakukanlah proses pendaftaran CV ke instansi yang berwenang. Di Jogja, Anda perlu mendaftarkan CV ke Kemenkumham. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat perjanjian CV asli, formulir pendaftaran, fotokopi KTP pemilik CV, dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kemenkumham. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
5. Peroleh NPWP dan Izin Usaha
Setelah mendapatkan tanda terdaftar dari Kemenkumham, langkah terakhir dalam pembuatan CV adalah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan izin usaha. NPWP diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak dan izin usaha diperlukan agar CV dapat beroperasi secara legal. Daftarkan CV Anda ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan Dinas Usaha Kota Jogja untuk memperoleh NPWP dan izin usaha sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan.
Dalam panduan ini, kami telah memberikan langkah-langkah lengkap dalam pembuatan CV di Jogja. Pastikan Anda mengikuti prosedur-prosedur yang ada dan menjalankan bisnis Anda secara legal. Dengan memiliki CV yang sah, Anda dapat mengembangkan usaha Anda dengan lebih baik dan menjadi pemain yang berpengaruh di dunia bisnis Jogja. Selamat mencoba!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.