RUANG OFFICE
– Menentukan nama perusahaan adalah persiapan awal ketika Anda ingin mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas). Sistem pendaftaran nama PT (perusahaan) ini bisa dilakukan secara online, sehingga tidak akan ada nama perusahaan yang sama satu dengan lainnya. Untuk itu, persiapkanlah Nama PT Anda seunik mungkin agar langsung diterima sebagai nama perusahaan Anda.Salah satu persyaratan penting dalam mendirikan PT adalah memberi nama badan hukum tersebut. Memang terdengar mudah, namun pada kenyataannya banyak dari pelaku usaha yang kebingungan saat harus merangkai nama untuk perusahaannya.Nah, untuk memudahkan dalam pencarian nama perusahaan, sangat penting bagi Anda untuk memperhatikan berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah dalam memberi nama PT (perusahaan). Sebagai pendukungnya, berikut ini beberapa panduan lengkap yang bisa diterapkan.
1. Nama Terdiri Atas Tiga Suku Kata Bahasa Indonesia
Nama PT atau PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) haruslah menggunakan Bahasa Indonesia yang terdiri atas tiga (3) suku kata.Penting untuk diketahui, dalam pemberian nama perusahaan harus mengikuti standar dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan menggunakan alphabet latin. Pelaku usaha tidak diperkenankan untuk memakai angka, huruf, atau gabungan huruf yang membentuk kata.Sebagai antisipasi bila terjadi penolakan saat pengajuan pendaftaran nama PT, maka sangat disarankan untuk menyiapkan tiga (3) nama perusahaan. Pastikan ketiga nama tersebut tetap mengikuti aturan yang sudah dijelaskan di atas.Apabila Anda ingin menyertakan bahasa asing di dalamnya, maka harus diubah sesuai dengan ketentuan kata serapan dalam Bahasa Indonesia. Contohnya, kata ‘Telecommunication’, maka harus diubah menjadi Telekomunikasi. Contoh lainnya, kata ‘Financial’, maka harus diubah menjadi Finansial.Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk Perseroan Terbatas Lokal (PMDN). Namun tidak berlaku bagi perusahaan asing atau PT PMA (Penanaman Modal Asing), khususnya terkait dengan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia untuk penamaan perusahaannya.
2. Nama PT Mencerminkan Tujuan Bisnis
Nama PT harus sesuai dengan bidang bisnis yang digeluti. Sebagai contoh, bila nama perusahaan mencantumkan kata ‘Transportasi’, berarti memang bergerak dalam dunia penyedia jasa transportasi. Apabila nama perusahaannya mencantumkan kata ‘Jasa’, berarti memang bidang usaha yang dijalani sebagai penyedia jasa.Ketentuan ini tidak sembarangan diwajibkan, karena memiliki dasar hukum yakni Pasal 5 UU Nomor 43 Tahun 2011. Pada peraturan tersebut dijelaskan kalau Nama PT harus sesuai dan juga mencerminkan kegiatan usahanya.
3. Mengikuti Peraturan Yang Berlaku
Tidak boleh sembarangan dalam memberi nama perusahaan. Anda harus mengikuti berbagai norma yang berlaku di masyarakat, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.Oleh sebab itu, penamaan PT tidak diperbolehkan mengandung unsur negatif, seperti pornografi, SARA, atau kebencian atas budaya Indonesia dan bisa memicu pertentangan di masyarakat atau bertentangan dengan ketertiban umum.
4. Dilarang Menggunakan Nama PT Lain Yang Sudah Resmi Digunakan
Penggunaan nama perusahaan yang sama dengan yang sudah terdaftar resmi sangatlah terlarang. Meskipun domisili perusahaan dan bidang usahanya berlainan, namun bila ada kesamaan terhadap nama perusahaan lain, sudah pasti pengajuan pendaftaran perusahaan dengan nama bersangkutan akan ditolak oleh sistem dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).Untuk itu, sangat penting untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu nama perusahaan yang akan Anda ajukan. Hal ini untuk memastikan belum ada pihak lain yang menggunakannya. Jika Anda melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah terkait dengan penamaan perusahaan, maka sudah pasti hanya akan mendapatkan penolakan atas pengajuan namanya.Jadi, Anda tidak akan bisa memaksakan kehendak untuk menggunakan nama perusahaan sesuai keinginan Anda apabila nama tersebut sudah digunakan secara resmi oleh perusahaan lain.Nah, agar tidak menghabiskan waktu dan tenaga, sangat dianjurkan untuk menyiapkan tiga (3) nama perusahaan sekaligus. Jadi, kalau pengajuan pertama ditolak, Anda masih bisa mengajukan nama kedua. Dan bila masih ada penolakan juga, maka masih bisa mengajukan nama perusahaan ketiga. Begitu seterusnya, sampai akhirnya pengajuan pendaftaran nama perusahaan Anda diterima.Aturan terkait pelarangan nama perusahaan yang sama, pastinya demi kebaikan pemilik badan hukum tersebut. Kalau terdapat nama perusahaan yang sama, bisa saja berpengaruh besar terhadap citra usaha Anda. Resiko plagiat, pemalsuan produk, dan sebagainya bisa saja menimpa perusahaan.Bila Anda merasa kesulitan dalam penentuan atau pemilihan nama perusahaan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga ahli atau pakar hukum terkait dengan pendirian perusahaan. Dengan demikian, Anda bisa dibantu untuk pengecekan nama perusahaan yang diinginkan.Hubungi penyedia jasa Pendirian Perusahaan terpercaya seperti
RuangOffice
yang dapat membantu Anda dalam pemilihan nama perusahaan. Sekaligus membantu dalam pengajuan pendaftaran namanya secara sah di mata hukum. Dengan bantuan tersebut tentunya semakin meringankan beban dalam proses pendirian perusahaan Anda.
Prosedur Pendaftaran Nama PT
Kemenkumham terus melakukan pembenahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dalam proses pendirian perusahaan atau badan usaha, seperti pada prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT).Ditjen AHU (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum) sejak 8 Januari 2014 lalu sudah menerapkan sistem pendaftaran PT secara daring atau online. Penerapan cara ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi. Dengan begitu, maka para pelaku usaha tidak perlu lagi merasa repot harus mendatangi kantor Kemenkumham.Prosedurnya sangat mudah dan cepat. Langkah awalnya dengan membeli voucher pendaftaran melalui BNI. Harga voucher-nya Rp 200 ribu. Selanjutnya bisa mengakses website resmi AHU di
https://ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannama
. Kemudian dilanjutkan dengan meng-klik menu “Pesan Nama Perseroan”.Selanjutnya, Anda bisa memasukkan nomor voucher-nya dan mengetik nama perusahaan yang sudah Anda siapkan. Nantinya, sistem akan menampilkan nama perusahaan yang juga memiliki persamaan nama dengan yang Anda ajukan.Jika sudah dipastikan tidak ada persamaan nama dengan perusahaan lainnya, maka Anda bisa mencetak Nama PT tersebut yang sudah dipesan berikut dengan barcode-nya.Penting untuk diketahu, bahwa nama PT (Perseroan Terbatas) yang sudah disetujui tidak berlaku selamanya. Karena memiliki kadaluarsa hanya sampai 60 hari saja. Apabila selama tenggat waktu yang diberikan itu tidak ada tindak lanjutnya dengan melakukan pengesahan ke Notaris, maka secara otomatis nama perusahaan yang sudah dipesan akan hangus atau dihapus oleh sistem. Untuk itu, manfaatkanlah pemberian batas waktu tersebut sebaik mungkin.Nah, jika Anda ingin melanjutkan pengesahan nama perusahaannya, maka harus menghadap Notaris. Pastikan Anda sudah memilih Notaris yang profesional, sehingga tidak hanya bisa mencetak Akta Pendirian PT saja, tetapi juga bisa menjadi tempat konsultasi, agar segala dokumen yang dibuat nantinya benar-benar sesuai dengan harapan Anda.Anda bisa membawa berkas-berkas yang sudah dicetak setelah proses pendaftaran nama perusahaan ke Notaris. Untuk pembuatan Akta Pendirian PT, maka Notaris yang akan membantu pengesahan nama perusahaan tersebut, dan juga harus sudah membeli voucer di BNI dengan harga Rp 1,58 juta Setelah itu, maka Notaris akan memasukkan seluruh data perusahaan Anda ke website resmi AHU.Secara umum, prosesnya tidak memakan waktu lama. Biasanya hanya membutuhkan waktu 7 hingga 10 menit saja. Jadi, dalam waktu yang relatif singkat tersebut, proses pendaftaran PT sudah selesai. Sangat cepat dan efisien. Anda tidak harus melewati birokrasi panjang untuk mendaftarkan nama perusahaan Anda. Termasuk tidak mengeluarkan biaya yang sangat besar dalam proses pengurusannya.Itulah sedikit ulasan mengenai Panduan Lengkap Prosedur Memberi Nama dan Pendaftaran PT (perusahaan). Nah, salah satu Biro Jasa Pendirian PT di Tangerang yang dapat membantu mengurus aspek legalitas usaha baru Anda adalah
RuangOffice
.
Kami adalah salah satu jasa pembuatan PT (perusahaan) profesional di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan PT dan CV murah, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di Tangerang, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.Untuk informasi lebih lanjut, bisa Anda peroleh melalui website official kami. Atau langsung menghubungi tim kami
di sini
.
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.