Book
0%
Loading ...

Pedoman Dalam Mendirikan Usaha Waralaba

0
(0)
Pedoman Dalam Mendirikan Usaha Waralaba

RUANGOFFICE

 – Waralaba merupakan suatu hak yang dimiliki oleh setiap orang pada umumnya, yang menjalankan perusahaan dalam menjual produk atau barang atau jasa untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan.Waralaba telah ditetapkan syarat-syarat dan menurut peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 12/M-Dag/Per/2/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba atau franchise adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha.Dengan memanfaatkan atau menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan beberapa kewajiban menyediakan kesempatan untuk konsultasi operasional yang akan berkesinambungan bagi penerima maupuan pemberi waralaba.Untuk mendirikan usaha atau bisnis waralaba, ada dasar hukum yang harus Anda ketahui. Diantaranya adalah :Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Industri (IUI).

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan (HO).

Peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha di bidang Perdagangan.

Izin Usaha Perdagangan Berjenjang (IUPB).

Izin Usaha Pasar Modern (IUPM).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW).

Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2003 tentang Tanda Daftar Rekanan (TDR).

Untuk penerima waralaba utama yang berasal dari pemberi waralaba luar negeri, maka wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba yang disertai dengan keterangan tertulis kepada Direktur jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.Sedangkan untuk penerima Waralaba Utama yang berasal dari pemberi waralaba dalam negeri dan penerima waralaba lanjutan yang berasal dari pemberi waralaba luar negeri dan dalam negeri, maka wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan Daerah setempat.Dalam daftar pengisian Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) yang kemudian ditandatangani oleh Penerima Waralaba atau kuasanya yang bermaterai cukup, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berlakunya perjanjian yang harus diserahkan kepada pejabat penerbit Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) dengan melampirkan berkas seperti berikut.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau pengurus perusahaan.

BACA:  Profesionalisme dan Keandalan Badan Usaha Jasa Pengamanan Terbaik

Fotocopy Izin Usaha Departemen atau Instansi Teknis.

Fotocopy keterangan tertulis atau prospectus usaha pemberi waralaba.

Fotocopy Perjanjian Waralaba.

Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Fotocopy Surat Keterangan Legalitas Usaha Pemberi Waralaba.

Setelah melengkapi semua berkas yang telah ditentukan, maka pemilik Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) harus menyampaikan laporan tertulis kepada pejabat penerbit STPUW mengenai perubahan-perubahan seperti.Nama pengurus, pemilik, dan bentuk usaha dari penerima waralaba atau pemberi waralaba.

Penambahan atau pengurangan tempat usaha atau outlet.

Pemindahan alamat kantor pusat atau tempat usaha waralaba.

Pengalihan kepemilikan usaha waralaba.

Perpanjangan atau perubahan jangka waktu perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.

Semua fotocopy dokumen di atas wajib disertai dengan dokumen yang asli, dan akan dikembalikan kepada pemohon Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) setelah selesai pemeriksaan mengenai keabsahannya.Demikianlah pedoman yang dapat Anda lakukan ketika ingin membuka sebuah usaha Waralaba. Semoga bisnis Anda lancar dan sukses sehingga dapat mendapatkan keuntungan yang besar.Nah, jika Anda mengalami kesulitan untuk mengurus Izin Pendirian Usaha Waralaba ini, maka Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.Kami dari 

Ruang Office

 adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Jakarta dan Tangerang. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk membuatkan Izin Usaha melalui tenaga profesional dan paham hukum.Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha untuk mendirikan usaha Waralaba.Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha Waralaba yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendirikan usaha Waralaba dengan mudah.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Pendirian Usaha Waralaba.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

BACA:  Mengapa Memilih Lembaga Sertifikasi Halal yang Terpercaya adalah Keputusan yang Tepat

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di  

BACA:  Menjaga Kepatuhan dengan Aktivasi Akun PKP yang Tepat Waktu

Ruang Office

 ! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama  

Ruang Office

 !

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya