Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Peluang Usaha: Cara Membuat Izin Pendirian Usaha Jasa Parkir

Avatar photobadge-check
0
(0)
Peluang Usaha: Cara Membuat Izin Pendirian Usaha Jasa Parkir

RUANGOFFICE

 – Usaha Jasa Parkir merupakan jasa dimana sebuah kendaraan, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang sedang ditinggalkan oleh pemilik atau pengemudinya yang kemudian dititipkan pada seseorang.Saat ini, parkir kendaraan memang menjadi salah satu kebutuhan yang cukup penting bagi masyarakat modern. Jumlah kendaraan yang semakin banyak disertai dengan banyaknya pusat perbelanjaan (mall) dan lokasi-lokasi wisata, tak heran bila banyak mengundang pengunjung untuk datang. Dan tentunya juga membuat perusahaan perlu menyediakan area parkir untuk pengunjung.Namun, apabila kendaraan diparkir di dalam gedung, maka setidaknya gedung yang akan digunakan untuk parkir kendaraan ini wajib memenuhi beberapa persayaratan secara teknis maupun secara hukum.Sebab, jika tidak memenuhi kriteria teknis yang sudah ditetapkan, maka yang terjadi adalah kendaraan yang diparkir dan ditinggalkan oleh pengemudinya selama beberapa saat ini tidak dalam kondisi yang aman.Berikut ini adalah beberapa hal menarik dan penting bagi penyelenggara parkir yang perlu diketahui.1. Gedung atau Lahan.Gedung atau lahan yang akan digunakan untuk parkir ini setidaknya wajib memenuhi kriteria untuk lokasi persinggahan kendaraan bermotor selama ditinggalkan beberapa saat oleh pengemudinya. Gedung maupun lahan parkir ini setidaknya memiliki areal yang cukup luas untuk menampung kendaraan pengunjung yang sementara waktu ditinggalkan pemiliknya.Selain itu, dari segi keamanan gedung juga setidaknya pengusaha penyelenggara parkir wajib mempertimbangkan. Baik itu dari segi konstruksi bangunannya maupun sistem pencahayaan dari gedung tersebut.Pencahayaan yang cukup baik pada sebuah gedung parkir ini tentu saja wajib dimiliki, guna menjamin pengendara ketika masuk ke dalam gedung parkir tersebut. Jangan sampai pengendara tidak dapat melihat jalan menuju ke lokasi parkir yang disediakan.2. Izin Usaha.Pemilik usaha Parkir ini wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Parkir. Izin ini harus ditujukan kepada Bupati atau Walikota setempat melalui Dinas Perhubungan. Membuka pelung usaha Parkir cukup mudah dan bisa diakukan oleh siapapun, seperti membuka Area Parkir.Dengan begitu, maka penghasilan yang didapat bisa di gunakan untuk menambah penghasilan setiap bulan.Namun, untuk mendirikan sebuah Area Parkir, maka seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pada saat proses pengajuan ini, maka para pengusaha pemilik usaha parkir wajib melampirkan beberapa dokumen penting seperti Peta Lokasi parkir, Izin Tanah atau Bangunan yang akan digunakan untuk parkir, dan juga IMB.Hal ini sangat penting untuk menjamin bahwa gedung maupun tanah yang akan digunakan untuk parkir sudah sesuai untuk peruntukannya. Tak hanya itu saja, perusahaan juga wajib menyertakan beberapa dokumen penting, seperti SIUP, TDP, dan beberapa dokumen legalitas perusahaan penyedia parkir yang akan didirikan.Nah, untuk lebih lengkapnya, berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu :Fotocopy KTP penanggung jawab usaha.

Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan jika berbadan hukum.

Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Fotocopyi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika berbadan hukum.

Izin Gangguan (HO).

Izin Penggunaan Bangunan (IPB).

Bukti kepemilikan tanah atau Surat Kuasa pengguna tanah dari pemilik. Denah ruang parkir, dan sebagainya.

Ketika persyaratan dokumen sudah lengkap dan surat Izin Mendirikan Usaha Jasa Parkir ini sudah dimiliki, maka Anda bisa segera melakukan kegiatan jasa Parkir.IPB termasuk ke dalam pengurusan dari rantai Izin IMB. Apabila sudah memiliki surat Izin IMB, maka para pemilik bangunan akan membutuhkan satu Izin lagi yang lebih menyangkut kelayakan bangunan.IPB memiliki masa berlaku hingga lima (5) tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa berlaku IPB telah habis waktunya, maka pemilik harus mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB).Dalam proses ini, petugas dapat memeriksa kelayakan bangunan, terutama dari segi struktur dan konstruksinya. Rencana yang dimasukkan pada pengajuan Izin ini adalah tempat fasilitas Parkir dan perhitungan kapasitas parkirnya. Yang dimaksudkan agar pada pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan bangunannya tidak terganggu lalu lintasnnya.Adapun masa berlaku Izin adalah selama tiga (3) tahun, dan dapat diperpanjang paling lambat 14 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Jangka waktu tersebut tergantung dengan daerah setempat. Izin penyelenggaraan fasilitas Parkir untuk umum ini memungut biaya.Selain persyaratan di atas, maka para pemohon juga diwajibkan menandatangani perjanjian bersama dengan Gubernur pada formulir yang telah disediakan oleh Unit Pelayanan Perparkiran Dinas Pendapatan Daerah tingkat I.Dalam membuka usaha atau bisnis perparkiran ini sangat memberikan keuntungan yang banyak. Apalagi bila di saat liburan tiba, maka tempat parkir akan banyak dibutuhkan oleh orang-orang saat bepergian ke tempat yang terdapat area parkirnya.Lalu, bagaimana jika mendirikan usaha parkir dengan memanfaatkan jalan umum?Nah, dalam hal ini areal parkir yang Anda akan gunakan tidak boleh mengganggu pengguna jalan lainnya. Sehingga dengan areal parkir yang tidak menganggu kegiatan lalu lintas, maka perusahaan Anda tidak akan menimbulkan kemacetan lalu lintas yang akan mengganggu pengguna jalan lainnya dan juga mengganggu jalannya usaha Anda.Keamanan dan ketertiban lalu lintas dan pengguna jalan lainnya tentu saja wajib Anda prioritaskan ketika Anda menyelenggarakan parkir di areal jalan umum.Adapun proses perizinan dari areal parkir di jalan umum ini harus melalui izin resmi dari pihak Kepolisian yang bertanggung jawab terhadap ketertiban lalu lintas secara keseluruhan. Bagi parkir yang Anda sediakan di sebuah tanah atau gedung khusus, maka Anda perlu memperhatikan struktur bangunan yang Anda jadikan lokasi parkir.Struktur gedung ini tentunya akan menjamin keamanan dan keselamatan dari kendaraan yang diparkir di bawahnya.Selain itu, rute untuk memasuki areal parkir dalam gedung juga setidaknya diperhatikan agar tidak terjadi saling berbenturan antara kendaraan yang masuk dan kendaraan yang akan keluar.Demikianlah pedoman yang dapat Anda lakukan ketika ingin membuka usaha Jasa Parkir. Semoga bisnis Anda lancar dan sukses sehingga dapat mendapatkan keuntungan yang besar.Nah, jika Anda mengalami kesulitan untuk mengurus Izin Pendirian Usaha Jasa Parkir, maka Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.Kami dari 

Ruang Office

 adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Jakarta dan Tangerang. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk membuatkan Izin Usaha melalui tenaga profesional dan paham hukum.Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha untuk mendirikan usaha Jasa Parkir.Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha Jasa Parkir yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendirikan usaha Jasa Parkir dengan mudah.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Pendirian Usaha Jasa Parkir.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di  

Ruang Office

 ! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama  

Ruang Office

 !

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha