RUANGOFFICE
– PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan serah terima barang atau jasa kena pajak yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Pertambahan Nilai, atau yang dikenal dengan sebutan UU PPN Tahun 1984.Perorangan atau badan usaha yang diwajibkan untuk melakukan PKP ini apabila dalam bidang usahanya memiliki pemasukan atau omset diakumulasi selama1 tahun mencapai angka Rp 4 Miliyar. Perorangan atau badan usaha ini harus melakukan penyerahan barang kena pajak sesuai dengan Undang-Undang yang telah diatur oleh Kepabean daerah masing-masing.Nah, bagi Anda yang saat ini sedang mencari informasi bagaimana cara mengajukan PKP, khususnya di area Jakarta dan sekitarnya, sebenarnya tidak terlalu sulit. Namun, beberapa yang sudah mencoba, ada pula yang mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan keinginan, yaitu pengajuannya ditolak. Lalu, kenapa hal ini bisa terjadi?Ada beberapa hal yang menyebabkan pengajuan PKP perorangan atau perusahaan ditolak, diantaranya adalah disebabkan :Alamat perusahaan tidak jelas atau sulit di cari.
Saat petugas pajak melakukan survei, penanggung jawab pengajuan PKP tidak ada di tempat.
Jenis usaha yang dicantumkan tidak jelas.
Nomor telepon yang dicantumkan tidak ada respon/jawaban saat petugas survei menelepon.
Persyaratan belum lengkap.
Dan beberapa hal lainnya.
Oleh sebab itu, untuk menghindari hal-hal di atas, maka sebaiknya Anda persiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang wajib dipersiapkan sebelum Anda melakukan pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak), yaitu antara lain :
Pengajuan PKP Untuk Wajib Pajak Pribadi
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotocopy paspor, fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Pengajuan PKP Untuk Wajib Pajak Badan
Fotocopy Akta Pendirian atau dokumen Pendirian dan Perubahan bagi wajib pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa, dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Pengajuan PKP Untuk Wajib Pajak Badan Berbentuk Kerjasama Operasi (Joint Operation)
Fotocopy Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotocopy paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing.
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi wajib pajak Badan Dalam Negeri maupun wajib pajak Badan Asing.
Adapun dokumen-dokumen lainnya yang mungkin diminta oleh petugas PKP, yaitu :Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha.
Foto ruangan/ tempat usaha.
Denah tempat usaha.
Peta lokasi.
Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) + fotocopy KTP Penandatangan Faktur.
Daftar Harta/ Inventaris Kantor.
Laporan Keuangan (Neraca dan L/R).
SPT Tahunan terakhir.
Nah, bagi Anda yang ingin mengajukan PKP, khususnya di daerah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, maka Anda bisa mencoba layanan Virtual Office dari
RuangOffice
, yang dapat membantu Anda dalam pengajuan PKP. Ditambah lagi, kami memiliki lokasi yang sangat strategis dan mudah diakses dari berbagai penjuru Jakarta, Tangerang.Berikut daftar Virtual Office dari
RuangOffice
yang dapat dikukuhkan menjadi PKP :
JAKARTA BARAT
RUANG OFFICE GREEN GARDEN
2 juta/ tahun (bisa PKP)
Ruko Green Garden, Jl. Kedoya Raya No.20, Kebun Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 11520
KPP Kebon Jeruk 2
Tel. 021 2228 – 3725
TANGERANG
RUANG OFFICE GREEN LAKE CITY
2 juta/ tahun (bisa PKP)
Rukan Great wall A38, RT.001/RW.007, Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten – 15146
KPP Cipondoh
Tel. 021 2986 – 3515
Adanya Virtual Office saat ini juga sangat membantu bisnis yang dijalankan oleh berbagai masyarakat. Selain murah, penggunaannya pun sangat bermanfaat.Nah, bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis Startup dan ingin menggunakan layanan Virtual Office, maka kami dari
RuangOffice
bisa menjadi pilihan yang tepat. Fasilitas yang kami tawarkan juga sangat beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang.Untuk informasi penawaran lengkap serta konsultasi GRATIS, Anda dapat menghubungi tim Marketing kami
DISINI
u
ntuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama
RuangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.