Book
0%
Loading ...

Pengertian Firma Sebagai Bentuk Badan Usaha

0
(0)
Pengertian Firma Sebagai Bentuk Badan Usaha

RUANGOFFICE

 – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, firma adalah perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah 1 (satu) nama, dimana setiap pesertanya turut bertanggung jawab.Firma merupakan badan usaha yang terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih dalam suatu perjanjian. Dimana setiap anggota yang menjalankan usaha firma ini merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Bila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma secara keseluruhan.Firma juga merupakan suatu bentuk persekutuan antara 2 (dua) orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Tiap anggota firma memiliki perwakilan atau keagenan secara bersama. Kepemilikan firma ini bersifat kepentingan bersama. Kegiatan yang dilakukan usaha firma adalah meliputi usaha berskala kecil maupun skala besar.Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu Komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam Akta Pendirian Perusahaan. Apabila firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.

Ciri-Ciri Firma

Setiap Anggota Saling Mewakili.

Badan usaha firma didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dalam suatu perjanjian. Setiap anggota yang menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma secara keseluruhan.Jangka Waktu Terbatas.

Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya, jika ada anggota yang keluar, berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum. Bila ada anggota baru yang bergabung, maka firma dinyatakan masih beroperasi.Keanggotaan firma bisa sangat mengikat dan berlaku seumur hidup. Dalam firma, tiap anggota memiliki hak untuk membubarkan firma. Pembubaran persekutuan firma akan terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal.Tanggung Jawab Tak Terbatas.

Dalam menjalankan firma, maka anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas dalam soal hutang piutang. Tanggung jawab ini tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma saja, namun juga sampai harta milik pribadi para anggota firma.Jadi, jika dalam keadaan tertentu firma harus membayar hutang pada kreditur dan jumlah kekayaan firma tidak mencukupi untuk melunasinya, maka kreditur berhak menagih harta pribadi para anggota firma.Kekayaan Milik Bersama.

BACA:  4 Fakta Penting Mengenai Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Kekayaan tiap anggota yang ditanamkan dalam firma otomatis menjadi kekayaan milik bersama. Kekayaan ini tidak dapat dipisahkan dengan jelas. Masing-masing anggota menjadi pemilik bersama atas kekayaan firma tersebut. Anggota firma tidak boleh menggunakan kekayaan firma tanpa seizin anggota firma yang lainnya.Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya. Semua investasi dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota.Hak anggota terhadap kekayaan Firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur penanaman modal awal dan tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba, dan pengurangan dari pembagian rugi.Laba dan Rugi Dibagi Berdasarkan Partisipasi.

Laba atau rugi sebagai hasil operasi firma akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi para anggota firma. Jika anggota tersebut aktif, maka ia berhak atas laba yang lebih besar meski modal yang ditanamkan lebih kecil dari anggota lain. Sementara anggota yang tidak aktif penentuannya ditetapkan berdasarkan persetujuan anggota lainnya.Semua anggota berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma. Seluruh ketentuan pembagian laba dan rugi ini harus dicantumkan secara rinci di dalam Akta Pendirian Firma pertama kali. Laba dan rugi ini dibagi secara proposional sesuai keaktifan anggota.Jika saat ini Anda sedang mencari jasa pembuatan perusahaan di wilayah Jakarta, Tangerang, kami dari 

R

uangOffice

 bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

R

uangOffice

 sendiri adalah sebuah jasa pelayanan pengurusun perizinan yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.Di 

R

uangOffice

, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah!Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

BACA:  Inilah Alasan Mengapa Akta Notaris Kelompok Tani Penting untuk Kelangsungan Usaha Pertanian

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanJadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

BACA:  Membangun Fondasi yang Kuat: Panduan 10 Langkah untuk Membuat Firma yang Berdaya Saing Pendahuluan

R

uangOffice

. Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DISINI

.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama 

R

uangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya