Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Lain-Lain

Pengertian Merek, Jenis dan Keuntungan Mendaftarkan Merek

Avatar photobadge-check
0
(0)
Pengertian Merek, Jenis dan Keuntungan Mendaftarkan Merek

RUANGOFFICE

– Dengan semakin pesatnya industri perdagangan, suatu merek memiliki peranan penting dalam merebut minat pasar. Sebagai penanda produk, merek memiliki suatu valuasi khusus yang mampu merepresentasikan produk dan membedakannya dengan produk-produk lain. Oleh karena itu, pendaftaran merek menjadi suatu urgensi dalam kegiatan bisnis untuk mendukung pemasaran dan mempertahankan reputasi dari produk yang dipasarkan.

Pengertian Merek

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dapat diketahui bahwa merek memiliki pengertian sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa :Gambar.

Logo.

Nama.

Kata.

Huruf.

Angka.

Susunan warna

Dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi.

Suara dan Hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih dari unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Singkatnya, merek merupakan tanda yang dikenal oleh konsumen sebagai tanda pada suatu barang. Nah, berdasarkan penjelasan tersebut merek tidak hanya berbentuk nama saja, namun juga bisa berupa gambar, logo, kata, huruf, angka baik dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi. Bahkan suara dan hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut termasuk merek yang bisa Anda daftarkan.

Jenis-Jenis Merek

Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 membagi merek menjadi 2 jenis, yaitu :1. Merek Dagang.Merek dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.2. Merek Jasa.Adapun merek jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.Kedua jenis merek tersebut diklasifikasikan lagi menjadi 45 Kelas. Yang dibagi menjadi, sebagai berikut :Kelas Barang: Kelas 1 – Kelas 34 (34 kelas).

Kelas Jasa: Kelas 35 – Kelas 45 (11 kelas)

Untuk Kelas Barang, dapat dirinci lagi, yaitu :Kelas 1 – 5: Kelas industri kimiawi dan industri terkait.

Kelas 6 – 14: Bahan mentah berbentuk logam dan produksi terkait.

Kelas 15 – 21: Kelas barang hasil teknologi.

Kelas 22 – 27: Kelas tekstil.

Kelas 28: Mainan anak, produk olahraga, dan permainan dewasa.

Kelas 29 – 34: Kelas untuk makanan, minuman, dan produk tembakau.

Untuk Kelas Jasa, dapat dirinci lagi, yaitu :Kelas 35: Periklanan, manajemen dan administrasi usaha dan fungsi kantor.

Kelas 36: Asuransi, urusan keuangan, dan urusan real estate.

Kelas 37: Konstruksi bangunan, perbaikan, dan jasa instalasi.

Kelas 38: Telekomunikasi.

Kelas 39: Transportasi dan Perjalanan.

Kelas 40: Penanganan Material.

Kelas 41: Pendidikan, Hiburan, serta Olahraga dan Kesenian.

Kelas 42: Penelitian dan Teknologi.

Kelas 43: Makanan dan Minuman.

Kelas 44: Medis.

Kelas 45: Hukum dan Keamanan.

Setiap kelas tersebut kemudian terbagi lagi menjadi beberapa sub Kelas. Untuk dapat mengetahui secara lengkap pembagian kelas barang dan kelas jasa beserta sub Kelas-nya, Anda dapat mengunjungi website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Keuntungan Mendaftarkan Merek

Keuntungan dari pendaftaran merek yaitu dapat berfungsi sebagai berikut :1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.2. Dasar penolakan terhadap merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.3. Dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.Itulah klasifikasi pendaftaran Hak Paten Merek (HPM) berdasarkan Kelas Merek. Untuk itu, Anda perlu segera mendaftarkan merek ketika sudah mengetahui barang atau jasa yang ingin Anda komersialkan.Setidaknya, ketika Anda merasa barang dan/atau jasa yang hendak dikomersilkan memiliki keunikan dan manfaat tersendiri maka pendaftaran merek berguna untuk mendapat perlindungan hukum. Mengingat sistem perlindungan merek di Indonesia menganut sistem pendaftar pertama (first to file principle). Jangan sampai ketika bisnis Anda sudah besar dan sudah memiliki banyak konsumen, merek Anda telah didaftarkan oleh orang lain. Tentunya selain kerugian secara finansial, tentu Anda juga akan kerugian secara branding.Bagaimana, masih kesulitan mengajukan permohonan merek? Kami dari 

RuangOffice

dapat membantu Anda!Di 

RuangOffice

 

, Anda bisa mendaftarkan Hak Paten Merek dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya terjangkau. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Hak Paten Merek. Dengan didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami akan membantu Anda untuk mendaftarkan Hak Paten Merek dengan mudah.Keunggulan dari perusahaan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum pada orang yang ahli.Jadi, segera legalitaskan brand atau merek Anda hanya di 

RuangOffice

 

, dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan. Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya. Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu. Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. Ada banyak yang kami hadirkan di sini. Untuk informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan, bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Silahkan hubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

RuangOffice

 

 jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama 

RuangOffice

 

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Memahami Ketentuan IMB di Indonesia

23 September 2024 - 08:42 WIB

ketentuan imb

Panduan Bikin CV Usaha yang Menonjol

23 September 2024 - 07:25 WIB

bikin cv usaha

Panduan Proses Pembuatan CV yang Efektif

23 September 2024 - 07:16 WIB

proses pembuatan cv

Menyelami Esensi Koperasi: Prinsip-prinsip yang Menjadi Landasan Utama

7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Ruang Office Featured Image

Menelusuri Keberhasilan: Contoh Perusahaan yang Sukses di Pasar Global

7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Ruang Office Featured Image

Menggali Lebih Dalam: Contoh Persekutuan Komanditer dan Implikasinya

7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Ruang Office Featured Image
Trending di Lain-Lain