RUANGOFFICE
– Akta Pendirian Perusahaan tidak hanya agar perusahaan menyandang status profesional saja. Tetapi juga dengan adanya Akta Pendirian Perusahaan, maka perusahaan yang Anda miliki berpotensi akan menjadi lebih besar.Dengan adanya Akta Pendirian Perusahaan, maka perusahaan Anda akan mudah mendapatkan hubungan kerjasama dan bantuan dari instansi pemerintah, jika suatu saat diperlukan.Nah, berikut ini adalah beberapa penjelasan lengkap mengenai Akta Pendirian Perusahaan dan syarat Pembuatan PT maupun CV.
Akta Pendirian Perusahaan
Akta Pendirian Perusahaan merupakan salah satu dokumen penting yang sangat diperlukan sebagai bukti adanya pendirian sebuah perusahaan, baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar.Setiap perusahaan yang memiliki Akta Pendirian Perusahaan ini, akan membuat para pemilik menjadi lebih mudah bekerja sama dengan banyak instansi sesuai yang dibutuhkan.
Dasar Hukum
Dasar hukum Akta Pendirian Perusahaan ini ada pada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 7 dan 8 ayat (1), tentang Perseroan Terbatas (PT).
Syarat Pembuatan Akta
Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan Akta Pendirian Perusahaan di antaranya adalah sebagai berikut :Dokumen fotocopy KTP yang dimiliki oleh Pendiri Perusahaan minimal dua (2) orang.
Fotocopy KK (Kartu Keluarga) orang yang menjadi Penanggung Jawab.
Pas foto Penanggung Jawab.
Fotocopy PBB di Tahun Terakhir.
Fotocopy Surat Kontrak Perusahaan.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Foto Kantor Perusahaan.
Persyaratan tersebut diberikan pada saat ada petugas yang sedang melihat kondisi kantor.
Syarat Pembuatan Akta Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, maka perusahaan harus menyerahkan beberapa dokumen penting. Di antaranya adalah :Identitas Pendiri dari Sekutu Aktif dan Pasif.
Nama CV.
Nama Sekutu yang berkuasa.
Pendaftaran Akta ke PN.
Berkas pembentukan Kas Pengeluaran dari beberapa Sekutu atas nama Persekutuan.
Langkah Kedua :Mendaftarkan Akta Pendirian CV.
Kemudian disusul dengan langkah-langkah berikut ini, yaitu :Mengurus Izin Usaha.
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan.
Mengumumkan peresmian CV.
Syarat Pembuatan Akta Pendirian PT
Fotocopy KTP Pemilik Saham dan Pengurus dengan minimal dua (2) orang.
Fotocopy KK Direktur atau PJ Perusahaan.
Foto yang memiliki warna untuk Penanggung Jawab.
NPWP Penanggung Jawab.
Fotocopy PBB.
Surat keterangan RT dan RW untuk yang berada di perkampungan.
Foto Kantor.
Berkas-berkas ini nantinya akan diberikan ketika ada petugas yang melakukan survei.
Fungsi
Fungsi adanya Akta Pendirian Perusahaan ini adalah sebagai legalitas perusahaan di mata hukum, serta memberikan kejelasan status dari sebuah perusahaan tentang kepemilikan perusahaan tersebut. Fungsi yang ketiga adalah sebagai dokumen untuk pembuatan TDP dan SIUP.
Biaya Pembuatan
Untuk biaya pembuatan Akta Pendirian Perusahaan, umumnya setiap daerah memiliki biaya yang berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. Biaya tersebut hanyalah untuk mengurus sebuah Akta Pendirian Usaha Anda saja. Tetapi untuk hal lain, seperti SIUP dan TDP, biasanya memiliki biaya administrasi sendiri.Demikian beberapa penjelasan mengenai pentingnya Akta Pendirian Perusahaan serta beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh pembuat Akta Pendirian Perusahaan, serta informasi terkait pendirian PT dan CV.Jadi, pastikan legalitas Akta Pendirian Perusahaan Anda sekarang juga. Caranya, Anda dapat menggunakan Biro Jasa Pebuatan Akta Pendirian Perusahaan seperti
R
uangOffice
untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional.Jadi, jika Anda berniat ingin mendirikan perusahaan
,
namun pusing memikirin cara mengurus Akta Pendirian Usaha Anda, atau tidak tahu cara mengurus perizinan, Anda bisa langsung menghubungi kami
DISINI
untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional bersama kami. So, start your business right bersama
RuangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.