Ruang Office
– Izin Usaha adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha tertentu, baik itu dalam bentuk izin maupun Tanda Daftar Usaha (TDU). Pasalnya, syarat utama untuk dapat mendirikan usaha di Indonesia adalah dengan mendapatkan pengakuan dari regulator atau pemerintah.
Pentingnya Izin Usaha
Banyak pengusaha beranggapan bahwa Izin Usaha bukanlah merupakan hal yang penting. Anggapan ini sering kita dengar dari pengusaha kecil hingga menengah. Adapun alasan yang paling umum adalah kendala birokrasi untuk mengurus Izin Usaha. Misalnya saja, maraknya pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum pemerintah daerah serta biaya yang mahal.Anggapan ini tentu saja salah besar. Sebab, Izin Usaha diperlukan karena perizinan yang diberikan dari pihak berwenang kepada penyelenggara usaha. Dengan begitu, maka badan usaha terkait, baik yang merupakan PT, CV, maupun perseorangan, telah sah dan dianggap legal untuk menjalankan usaha bisnisnya.
Manfaat Memiliki Izin Usaha
Banyak manfaat yang diperoleh jika sebuah perusahaan memiliki Izin Usaha, diantaranya adalah :
1. Kepastian Hukum
Dengan memiliki Izin Usaha, maka perusahaan akan mendapatkan jaminan dari badan hukum yang berwenang jika terjadi hal-hal yang merugikan perusahaan. Baik dari segi bisnis maupun aturan perundang-undangan.Contohnya, jika perusahaan memiliki izin yang lengkap, maka jika terjadi hal sengketa dengan pihak lain, maka perusahaan memiliki kekuatan yang sah secara hukum untuk menggugat ataupun mempertahankan apa yang menjadi haknya.
2. Kredibilitas Perusahaan Meningkat
Hal lain yang juga salah satu manfaat jika perusahaan memiliki Izin Usaha adalah untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan tersebut. Dalam artian, jika perusahaan membutuhkan dana sebagai tambahan untuk mengembangkan usaha.Fakta bahwa perusahaan yang sudah memiliki izin yang lengkap, akan menjadi faktor pendukung untuk mempertimbangkan layak tidaknya suatu perusahaan untuk dapat melikuidasi pinjaman yang diberikan.
3. Dapat Mengikuti Lelang (Tender) Dalam Proyek
Jika perusahaan merupakan penyedia jasa Konstruksi ataupun sejenisnya, maka Izin Usaha dapat membantu untuk dapat mengikuti tender atau lelang yang diselenggarakan. Hal ini karena Izin Usaha merupakan salah satu syarat utamanya untuk dapat lolos dari persyaratan tender.Perusahaan harus memiliki semua surat Izin Usaha yang diperlukan seperti NIB, SIUJK, NPWP, dan juga laporan keuangan selama tiga tahun berjalan.Itulah sedikit ulasan mengenai manfaat yang diperoleh jika perusahaan memiliki Izin Usaha. Nah, salah satu Biro Jasa Pendirian Usaha yang bisa Anda percayakan salah satunya adalah
Ruang Office
.com
Kami adalah salah satu Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha terpercaya di Indonesia, khususnya di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di lokasi strategis di Tangerang. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk mendapatkan informasi lebih lengkap atau untuk berkonsultasi tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan surat Izin Usaha dan perizinan lainnya.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama
Ruang Office
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.