RUANGOFFICE – PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Maksud dari PKP di sini adalah setiap pengusaha, terutama pengusaha yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis dan memiliki omset besar pasti mengenal PKP.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, PKP adalah para pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.Namun, dalam hal ini tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Perlukah Pengusaha Kecil Mendaftar PKP?
Pengusaha Kecil tidak harus mendaftar PKP (Pengusaha Kena Pajak). Meski demikian, pengusaha kecil yang berkeinginan untuk mendaftar dipersilahkan untuk mendaftar PKP.Kebanyakan pengusaha kecil yang ingin mendaftar memiliki niat tersebut agar bisa mengikuti proyek lelang tender dengan lebih lancar. Hal ini dikarenakan salah satu persyaratan umum untuk mengikuti proyek tender adalah dengan terdaftarnya si pengusaha untuk PKP.Dengan mendaftar PKP, maka kesempatan si pengusaha untuk memperluas bisnis pun menjadi lebih terbuka lebar.
Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil adalah setiap pengusaha yang bidang usahanya dalam 1 tahun di bawah Rp 4.800.000.000. Bagi pengusaha jenis ini tidak diwajibkan untuk mendaftarkan PKP. Sebaliknya, jika seorang pengusaha memiliki omset lebih besar dari Rp 4.800.000.000, maka dia diwajibkan untuk mendaftar.Pengusaha kecil pada hukumnya tidak harus untuk mendaftar PKP dan bisnis yang diusung tetap sah untuk dilanjutkan.
Kewajiban Saat Terdaftar PKP
Ketika si pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka ia memiliki beberapa kewajiban, di antaranya yaitu :Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Menyetorkan PPN yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat pada akhir bulan berikut sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
Melaporkan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak, Barang Tidak Kena Pajak, Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikut.
Pembatalan PKP
Permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP bisa dilakukan apabila si pengusaha tidak mencapai omset Rp 4.800.000.000 dalam satu (1) tahun buku.PKP sendiri sebenarnya merupakan sebuah kewajiban, dimana akan ada tanggung jawab lebih yang harus diemban ketika si pengusaha sudah dikukuhkan. Namun di balik itu semua, ada kesempatan bisnis yang lebih luas untuk dijelajahi oleh pengusaha.Banyak yang memilih untuk mendaftar ketika PKP adalah kewajiban. Namun tidak sedikit pula yang langsung memulai bisnis langsung mendaftar. Pada akhirnya semua pilihan kembali kepada Anda.
Syarat Dalam Pengajuan PKP
Untuk mendapat pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak, maka seorang pengusaha atau bisnis atau perusahaan harus memenuhi syarat sebagai berikut :Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha atau bisnis atau perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Melewati proses survey yang dilakukan Pengusaha KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
Permohonan menjadi PKP ini diajukan ke KPP atau KP2KP, yang wilayah kerjanya meliputi sebagai berikut :Tempat tinggal.
Tempat kedudukan.
Tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Virtual Office di RUANG OFFICE Bisa Menjadi PKP
Salah satu persoalan yang sering muncul ketika menggunakan jasa Virtual Office adalah bisa atau tidaknya sebuah perusahaan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) jika menggunakan jasa layanan Virtual Office ini.Menjawab pertanyaan ini, pemerintah selaku pihak yang mengatur segala urusan Pajak Perizinan Badan Usaha telah mengeluarkan surat keputusan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/ PMK.03/ 2017, tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/ PMK.03/ 2017 ini Pada Bab 1, Pasal 1 No.22 mendefinisikan bahwa Virtual Office dan Coworking Space adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Virtual Office untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha, yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (Serviced Office).Namun ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi oleh para pengusaha, yaitu tidak semua penyedia layanan Virtual Office dapat membantu usaha Anda dalam pengajuan PKP.Adapun syarat Virtual Office agar dapat digunakan sebagai alamat pengukuhan PKP adalah sebagai berikut :Pertama: Pengusaha pengguna jasa Virtual Office dimaksud memiliki Izin Usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.Kedua: Terpenuhinya kondisi pengelola Virtual Office sebagai berikut :Telah dikukuhkan sebagai PKP.
Menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
Nah, sebagai salah satu penyedia layanan Virtual Office di kawasan pusat bisnis Jakarta dan Tangerang serta memiliki semua fasilitas yang Anda butuhkan dalam menunjang bisnis Anda,
RuangOffice
menjadi salah satu penyedia layanan Virtual Office yang telah memenuhi persyaratan dalam mengajukan PKP. Sehingga hal ini akan sangat membantu bisnis Anda dalam pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak).Apabila saat ini Anda sedang merintis bisnis dan tengah mencari Virtual Office dengan lingkungan yang kondusif dan dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal, maka
RuangOffice
bisa menjadi pilihan yang tepat.Fasilitas yang kami tawarkan juga sangat beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang. Tidak hanya internet super cepat, namun juga masih banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member.Berikut daftar Virtual Office dari
RuangOffice
yang dapat dikukuhkan menjadi PKP :
JAKARTA BARAT
RUANG OFFICE GREEN GARDEN
2 juta/ tahun (bisa PKP)
Ruko Green Garden, Jl. Kedoya Raya No.20, Kebun Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 11520
KPP Kebon Jeruk 2
Tel. 021 2228 – 3725
TANGERANG
RUANG OFFICE GREEN LAKE CITY
2 juta/ tahun (bisa PKP)
Rukan Great wall A38, RT.001/RW.007, Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten – 15146
KPP Cipondoh
Tel. 021 2986 – 3515
Adanya Virtual Office saat ini juga sangat membantu bisnis yang dijalankan oleh berbagai masyarakat. Selain murah, penggunaannya pun sangat bermanfaat.Tak hanya Virtual Office saja, kami juga menyediakan Shared Office atau Coworking Space untuk Anda yang saat ini memerlukan tempat untuk bekerja yang nyaman dan murah.Nah, bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis Startup dan ingin menggunakan Virtual Office, maka
RuangOffice
bisa menjadi pilihan yang tepat. Fasilitas yang kami tawarkan juga sangat beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang.Untuk informasi penawaran lengkap serta konsultasi GRATIS, Anda dapat menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama
RuangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.