RUANG OFFICE
– Perusahaan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang. Di dalam CV ini terdapat Persekutuan yang aktif dan ada juga Persekutuan yang pasif.Untuk Persekutuan Aktif merupakan seseorang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tersebut, memiliki hal untuk bekerjasama dengan pihak ketiga. Sedangkan Persekutuan Pasif merupakan pihak yang memberikan dana kepada perusahaan atau CV tersebut.CV juga merupakan sebuah bentuk dari perusahaan yang menjalankan usaha dengan modal yang terbatas. Perusahaan yang berbentuk CV ini sering dijadikan sebagai alternatif untuk pengusaha yang memiliki modal banyak.Namun perlu diingat, bahwa CV perusahaan merupakan sebuah badan usaha resmi atau legal. Jadi, Anda harus mengikuti aturan tata cara membuat CV perusahaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Jika Anda bertanya tentang perbedaan antara CV dengan PT, sebenarnya tidaklah jauh berbeda. Hanya saja, untuk CV ini modalnya tidak seperti PT yang harus memenuhi minimal modal Rp 50 Juta. CV perusahaan tidak menentukan batasan minimal dari modal.Sejatinya, segala macam usaha bisa Anda daftarkan dan menjadi sebuah CV. Namun, terkadang banyak orang tidak memahami hal itu. Sehingga ketika perusahaan sudah besar, mereka tidak lagi melakukan izin untuk melegalkan perusahaan. Kebanyakan hal tersebut terjadi karena tidak paham atau tidak tahu.Perlu diketahui bahwa pertama kali yang harus dilakukan dalam tata cara pembuatan CV Perusahaan adalah dengan mengurus pembuatan Akta Pendirian Perusahaan.Nah, yang menjadi pertanyaannya adalah, dimana Anda bisa mendapatkan Akta Pendirian CV Perusahaan?Akta Pendirian CV Perusahaan ini bisa Anda dapatkan dengan datang ke Biro Jasa Perizinan Usaha. Meski begitu, Anda jangan hanya datang saja tanpa membawa persyaratannya.Untuk hal ini, Anda harus menyediakan persyaratan yang telah ditetapkan untuk diajukan. Setidaknya, persyaratannya ini terdiri atas dua (2) orang sebagai pemilik perusahaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.Lalu, persiapan apakah yang harus dilakukan? Nah, Anda harus mempersiapkan nama CV dengan tempat Anda mendirikannya. Sebagai persiapan pula, Anda perlu menentukan tujuan dari CV Perusahaan yang Anda buat.Dan jangan lupa pula untuk menyiapkan kartu identitas berupa KTP, baik yang sudah di fotocopy atau yang asli.Dalam pembuatan Akta Pendirian Perusahaan ini membutuhkan waktu yang tidak sehari jadi. Butuh waktu sekitar 2 hingga 3 hari kerja maka Akta Pendirian Perusahaan akan selesai dan bisa dipergunakan.
Prosedur Dalam Membuat CV Perusahaan
Nah, setelah Anda mendapatkan Akta Pendirian Perusahaan, maka cara membuat CV Perusahaan selanjutnya adalah dengan mendaftarkan perusahaan Anda ke kantor Pengadilan. Tahap ini menjadi proses yang paling penting dalam rangka melegalkan CV perusahaan Anda.Hanya saja, untuk datang ke kantor Pengadilan, maka Anda harus memenuhi dokumen-dokumen yang nantinya akan dibutuhkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :1. Surat Keterangan Domisili Peruasahaan.Anda bisa mendapatkan Surat Keterangan Domisili Peruasahaan ini dengan datang ke kantor Kelurahan tempat perusahaan Anda didirikan. Untuk tempatnya harus berdasarkan pada Akta Pendirian yang telah Anda buat nantinya.Anda harus membuktikanya dengan adanya Pajak Bumi dan Bangunan. Dan bila Anda menyewa tempat tersebut, maka harus ada surat perjanjian sewa.2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Buatlah NPWP di kantor Pajak sekitar tempat perusahaan Anda berdiri. Nantinya surat ini juga sangat penting untuk proses pengajuan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP).3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).Surat ini terdiri dari SIUP dan SIUJK. Jika usaha yang dikembangkan oleh perusahaan Anda merupakan usaha di bidang Perdagangan, maka Anda harus mengurus dan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Sedangkan untuk CV yang bergerak dalam bidang Jasa, maka dapat menggunakan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Meski sebenarnya tidak semua bidang Jasa membutuhkan surat izin ini, namun dokumen tersebut dapat Anda peroleh di Dinas Perdagangan.Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melancarkan proses pembuatan CV Perusahaan. Apabila ketiga hal di atas tadi sudah ada, maka Anda bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri untuk melegalkan perusahaan yang akan Anda bangun.Apabila Anda merasa kerepotan saat membuat CV Perusahaan, Anda juga dapat memanfaatkan bantuan dari Biro Jasa Perizinan Usaha.
Ruang Office
adalah pilihan yang tepat ketika Anda membutuhkan sebuah Biro Jasa Pembuatan CV Perusahaan yang berkualitas.Kami adalah salah satu Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha terpercaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Perusahaan dan surat-surat lainnya.Kami siap memberikan layanan prima, dan kami juga sudah dipercaya oleh ribuan klien sejak lama. Kami adalah pilihan yang tepat karena dapat menyelesaikan seluruh proses hanya dalam waktu 30 hari kerja. Menariknya lagi, biaya jasa yang harus Anda keluarkan pun sangat terjangkau.Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja untuk mengurus semuanya.Adapun soal biaya pembuatan CV Perusahaan di
Ruang Office
, kami menyediakan Paket Pengurusan CV untuk Anda yang memilih CV sebagai badan usaha hubungi tim Marketing
Ruang Office
untuk mengetahui harga pembuatan CV Perusahaan, lengkap dengan proses perizinan yang cepat, mudah dan transparan. Sementara itu, lama pengerjaannya sekitar 30 hari kerja.Jadi, tunggu apalagi? Segera urus Izin Usaha Anda sekarang juga hanya di
Ruang Office
. Silahkan gunakan Biro Jasa kami untuk membuat CV Perusahaan Anda.Silahkan hubungi tim Marketing kami sekarang juga
DI SINI
untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai Akta Pendirian CV Perusahaan yang dimaksud. Dan dapatkan pula informasi tentang legalitas dan juga promo-promo menarik lainnya dari kami serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan.Demikianlah informasi yang bisa kami berikan. Semoga dapat memberikan Anda manfaat yang besar, terutama bagi para pengusaha yang ingin mendirikan dan mengembangkan perusahaan, sehingga usahanya legal dan mendapatkan Izin resmi dari pemerintah. So, start your business right bersama
RuangOffice.com
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.