Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Prosedur dan Syarat Administrasi Izin Mendirikan Koperasi

Avatar photobadge-check
0
(0)
Prosedur dan Syarat Administrasi Izin Mendirikan Koperasi

RUANGOFFICE

 – Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota, baik itu perseorangan maupun badan hukum Koperasi yang didirikan dengan melandaskan berbagai macam kegiatan yang telah didasarkan atas prinsip Koperasi sekaligus berperan sebagai gerakan ekonomi dalam suatu rakyat berdasarkan oleh suatu asas kekeluargaan.Salah satu dasar hukum yang mengatur tentang Koperasi ini adalah Undang-Undang nomor 25 tahun 1992. Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka kegiatan yang berlangsung dalam Koperasi tidak sembarangan dilakukan. Hal ini karena memang pada dasarnya sudah diatur sendiri dalam dasar hukum.Selain itu, jika Anda berniat ingin mendirikan Koperasi, maka Anda harus meminta Izin Mendirikan Koperasi ke lembaga tertentu.Nah, pertanyaannya adalah bagaimana prosedur serta persyaratan yang harus dipersiapkan untuk Izin Mendirikan Koperasi tersebut?Berikut beberapa syarat administrasi yang bisa dilakukan untuk Izin Mendirikan Koperasi.

Syarat Administrasi Izin Mendirikan Koperasi

1. Terdiri dari anggota sekurang-kurangnya minimal dua puluh (20) orang untuk membuka Koperasi Primer. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya minimal terdiri dari tiga (3) orang anggota.Koperasi Primer adalah Koperasi yang dapat didirikan oleh/serta beranggotakan orang per orang. Sedangkan yang dimaksud dengan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang dapat didirikan oleh/serta beranggotakan terdiri dari koperasi-koperasi.2. Memiliki tempat kedudukan yang berada di wilayah Indonesia.3. Memiliki anggaran dasar Koperasi sekurang-kurangnya berupa :Daftar nama Pendiri Koperasi.

Nama serta tempat kedudukan Koperasi.

Maksud serta tujuan didirikannya Koperasi dan bidang usaha.

Ketentuan keanggotaan.

Ketentuan mengenai prosedur rapat anggota.

Ketentuan pengelolaan.

Ketentuan permodalan.

Ketentuan jangka waktu berdirinya Koperasi.

Ketentuan tentang bagi sisa Hasil Usaha Koperasi.

Ketentuan tentang sanksi.

Fotocopy AD/ART Koperasi.

Berita acara mengenai Rapat Pembentukan Koperasi.

Daftar hadir rapat pembentukan.

Susunan pengurus Koperasi.

Fotocopy KTP para pengurus Koperasi.

Surat bukti mengenai modal yang memiliki jumlah sekurang-kurangnya minimal sebesar simpanan wajib yang dapat dilunasi oleh Pendiri Koperasi.

Rencana kegiatan Koperasi dalam waktu 3 tahun ke depan.

Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Kelurahan.

NPWP Koperasi.

Itulah beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pada saat Anda ingin mendirikan Koperasi. Selain mempersiapkan beberapa syarat administrasi seperti di atas, Anda juga harus menjalani beberapa prosedur berikut ini :

Prosedur Mendirikan Koperasi

1. Anggota yang sebelumnya sudah terkumpul serta memenuhi syarat jumlah minimal yang telah ditentukan harus melakukan rapat untuk proses pembentukan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Koperasi.2. Koperasi yang ternyata apabila tidak disahkan sebagai salah satu badan hukum bisa menjalankan segala kegiatannya dengan memiliki status Koperasi tercatat.3. Jika Koperasi tersebut ingin dijadikan sebagai salah satu koperasi berbadan hukum, maka harus mendaftarkan Akta Pendirian Koperasi tersebut kepada Notaris dengan cara melampirkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan sebelumnya.Itulah beberapa prosedur dan persyaratan administrasi yang diperlukan apabila Anda ingin mendirikan Koperasi. Nah, salah satu Biro Jasa Perizinan Usaha yang dapat memberikan layanan dalam membuat Surat Izin Mendirikan Koperasi adalah 

R

uangOffice

.Sesuai dengan ketentuan pemerintah, maka Biro Jasa kami dijalankan sesuai dengan Undang-Undang. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha.Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan Tangerang, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanDengan adanya informasi ini semoga bisa bermanfaat bagi Anda yang membutuhkannya. Silahkan hubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 sekarang juga untuk informasi lebih lanjut, atau kunjungi kantor kami. Dengan senang hati kami siap melayani Anda, atau hanya untuk konsultasi GRATIS mengenai pendirian usaha baru yang Anda maksud.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha