Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Segala Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Avatar photobadge-check
0
(0)
Segala Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

RuangOffice

– Pemerintah Indonesia telah mewajibkan kepada setiap pengusaha atau pemilik usaha untuk memiliki SIUP. Pertanyaannya, apa sebenarnya SIUP itu?SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen atau surat perizinan yang wajib dimiliki oleh para pengusaha. Baik itu yang berbasis Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), maupun Perusahaan Perseorangan (PO). Baik pengusaha lama maupun calon pengusaha baru, wajib memiliki dokumen perizinan ini.SIUP sendiri dikeluarkan langsung oleh negara. Adapun dasar hukum yang mewajibkan setiap pengusaha untuk memiliki SIUP tercatat dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/ MPP/ Kep/ 10/ 2001, yang membahas mengenai Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.SIUP berperan sebagai dokumen yang menjamin sebuah usaha dilindungi sepenuhnya oleh negara, sekaligus sebagai bukti bahwa usaha yang dimiliki sah di mata hukum. Di kesempatan mendatang, SIUP juga bisa menjadi persyaratan pengusaha untuk melakukan pameran, aktivitas ekspor dan impor, serta mengikuti lelang atau tender.SIUP juga berperan sebagai dokumen yang menjamin sebuah usaha dilindungi sepenuhnya oleh negara, sekaligus sebagai bukti bahwa usaha yang dimiliki sah di mata hukum.Di kesempatan mendatang, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) juga bisa menjadi persyaratan pengusaha untuk melakukan pameran, aktivitas ekspor dan impor, serta mengikuti lelang atau tender.

Jenis-Jenis SIUP

Berdasarkan besarnya modal usaha yang dimiliki, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain :1. SIUP Skala Mikro.Dokumen perizinan ini diberikan kepada pengusaha skala mikro atau yang memiliki kekayaan maupun modal bersih lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.2. SIUP Skala Kecil.Adapun Surat Izin Usaha Perdagangan skala kecil diberikan kepada pengusaha yang memiliki modal kekayaan bersih minimal Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.3. SIUP Skala Menengah.Untuk mendapatkan surat izin skala menengah, pengusaha setidaknya harus memiliki kekayaan modal antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.4. SIUP Skala Besar.Terakhir adalah SIUP untuk skala besar, yang diberikan kepada pengusaha dengan modal kekayaan lebih dari Rp 10 miliar.Namun, peraturan dari Permendag Nomor 46 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 1 menegaskan adanya pengecualian dari negara terkait kepemilikan surat perizinan usaha dagang kelas mikro, dengan kriteria meliputi :Usaha yang berbentuk Persekutuan.

Aktivitas usaha yang dikelolah oleh Keluarga.

Modal kekayaan maksimal Rp 50 juta secara netto, dan tidak termasuk bangunan dan tanah.

Tahapan dan Prosedur Pembuatan SIUP

Sebelum membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), para pengusaha harus mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :1. Salinan dokumen personal yang dibutuhkan, seperti kartu identitas (KTP atau SIM), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setidaknya, sediakan salinannya masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar untuk mencegah terjadinya kekurangan.2. Bukti pembayaran PBB asli berikut salinannya.3. Jika usaha didirikan di atas lahan sewa, maka sertakan salinan surat perjanjian sewa.4. Jika usaha berdiri di atas lahan milik pribadi, maka perlu menyertakan salinan surat sertifikasi tempat usaha milik pribadi.5. Sertakan pula pas foto berukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) hingga 5 (lima) lembar.Adapun prosedur dari pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah sebagai berikut :1. Mengambil Formulir Pendaftaran.Pertama, pengusaha wajib mengambil formulir pendaftaran pembuatan SIUP. Formulir ini bisa didapatkan di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan yang sesuai dengan domisili badan usaha.Setelah itu, isikan data yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar. Jangan lupa bubuhkan tanda tangan di atas materai seharga Rp 6.000. Nantinya, formulir ini akan digandakan dan digabungkan dengan persyaratan lain yang dibutuhkan.2. Menyiapkan Biaya Pembuatan SIUP.Berkas yang telah diterima oleh petugas setempat akan diproses. Biasanya, akan ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh pengusaha. Besarnya biaya bergantung pada lokasi pembuatan surat perizinan ini.3. Mengambil SIUP.Lama proses pembuatan SIUP biasanya antara 10 – 14 hari kerja. Apabila surat izin telah selesai, petugas akan menghubungi pengusaha dan memberitahukan bahwa SIUP telah bisa diambil di kantor tempat SIUP diajukan.

Perpanjangan SIUP

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017 Pasal 7, disebutkan bahwa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) harus diperpanjang setiap lima (5) tahun sekali.Namun, kebijakan baru telah menetapkan bahwa SIUP kini tak perlu lagi diperpanjang. Kini, pengurusan pembuatan SIUP baru maupun penggantian pun tidak perlu lagi harus mengisi berlembar formulir, karena bisa dilakukan secara online.Demikian ulasan tentang pengertian SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan segala hal lain yang perlu Anda ketahui. Apabila Anda membutuhkan jasa untuk pembuatan SIUP, mendirikan PT maupun CV yang kredibel dan profesional, percayakan dan hubungi segera

RuangOffice

.Serahkan urusan Anda kepada kami! Karena kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia, khususnya di wilayah Tangerang. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).Keunggulan dari layanan kami adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dengan harga yang cukup terjangkau.Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di 

RuangOffice

. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.Anda bisa langsung menghubungi tim kami

di sini

untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha perdagangan Anda.Start your business right bersama

RuangOffice

.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha