Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Surat Izin Usaha Industri: Syarat, Ketentuan Umum, dan Tarif Retribusi

Avatar photobadge-check
0
(0)
Surat Izin Usaha Industri: Syarat, Ketentuan Umum, dan Tarif Retribusi

RUANGOFFICE

 – Untuk keberlangsungan jalannya suatu usaha, maka para pemilik usaha wajib mengurus berbagai perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku, sebagai bukti legalitas usaha tersebut. Khusus untuk usaha di bidang Industri, maka seorang pengusaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Industri yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah.Dengan memiliki Surat Izin Usaha Industri ini, maka Usaha Industri tersebut akan resmi diakui keberadaannya secara hukum, dan juga akan lebih mudah untuk berkembang ke skala industri yang lebih besar.Kewajiban untuk memiliki Surat Izin Usaha Industri sendiri telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan Usaha Industri maka wajib memiliki Surat Izin Usaha Industri.Lalu, apakah yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha Industri itu sendiri?

Pengertian Surat Izin Usaha Industri

Surat Izin Usaha Industri adalah surat Izin Operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru. Surat Izin Usaha Industri ini wajib dimiliki secara pribadi maupun perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Industri atau pengolahan barang.Namun, masih terdapat Usaha Industri skala rumah tangga dan/atau industri yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini.Untuk memperbesar skala tempat produksi, maka Surat Izin Usaha Industri ini menjadi suatu keharusan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang sering dipersyaratkan dalam berbagai kerjasama bisnis. Baik itu yang terkait dengan penggalangan tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk, uji kualitas, dan lain sebagainya.Selain itu, Surat Izin Usaha Industri juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Edar BPOM, yang merupakan Izin Edar untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.

Ketentuan Umum dan Tarif Retribusi

Surat Izin Usaha Industri ini wajib dimiliki oleh setiap Usaha Industri yang memiliki modal paling sedikit Rp 5 Juta. Adapun ketentuan tarifnya berbeda-beda, sesuai dengan golongan industrinya.Golongan industri sendiri dibagi menjadi tiga, yaitu :Golongan pertama, adalah golongan usaha yang memiliki modal di atas Rp 5 Juta hingga Rp 500 Juta.

Golongan kedua, adalah golongan dengan modal di atas Rp 500 Juta hingga Rp 1 Miliar.

Golongan ketiga, adalah golongan yang memiliki modal lebih dari Rp 1 Miliar.

Memproses Surat Izin Usaha Industri

Untuk memproses surat ini, maka pemohon dapat mengunjungi Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Namun, bila usaha yang dijalankan sudah berkembang dan termasuk golongan usaha yang besar, maka dapat diajukan ke Tingkat 1 atau Tingkat Provinsi. Dan jika sudah mencapai tingkat nasional, maka dapat mengajukan ke BKPM.Sementara untuk prosesnya memerlukan waktu 3 hingga 12 hari kerja. Kemudian masa berlaku surat ini adalah satu (1) tahun, dengan kewajiban perusahaan wajib registrasi ulang setiap setahun sekali. Registrasi ulang ini terhitung sejak Surat Izin Usaha Industri ini diterbitkan.

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Industri

Perlu diingat bahwa persyaratan untuk mendapat Surat Izin Usaha Industri ini mungkin akan berbeda-beda untuk perusahaan baru dan perusahaan yang tengah registrasi ulang.Adapun syarat umum untuk mendapat Surat Izin Usaha Industri antara lain sebagai berikut :1. Syarat untuk meminta Surat Izin Usaha Industri adalah meliputi :Surat Permohonan

Fotocopy KTP beserta NPWP

Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan

Fotocopy sertifikat atas tanah

Fotocopy UKL

Surat Izin Gangguan atau HO.

2. Dokumen lainnya seperti dokumen-dokumen yang harus dipenuhi sesuai aturan daerah setempat. Perlu diingat bahwa dokumen yang dibutuhkan ini mungkin ada sedikit perbedaan.

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Industri

Adapun untuk prosedur pembuatannya, maka pemohon bisa mendatangi Kantor Layanan, sesuai dengan yang telah disebutkan di atas. Setelah itu, pemohon diwajibkan untuk mengambil Formulir Permohonan. Kemudian, formulir tersebut diisi dan melampirkan persyaratan berupa dokumen-dokumen seperti yang dibahas sebelumnya.Setelah itu, formulir akan melewati pemeriksaan, apakah permohonan tersebut akan disetujui atau tidak. Jika permohonan disetujui, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses administrasi.Bila proses administrasi sudah selesai, maka Surat Izin Usaha Industri bisa diambil lagi ke kantor dimana permohonan ini dibuat.

Ketidakberlakuan Surat

Sebagai informasi, Surat Izin Usaha Industri bisa saja tidak berlaku. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :Jika pemegang Surat Izin Usaha Industri menghentikan usahanya, mengubah, atau menambah jenis usahanya, tanpa memberitahukan atau melapor kepada Kepala Daerah.

Tidak melaksanakan daftar ulang setahun sekali.

Jika pemilik usaha melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diketahui dokumen yang diajukan untuk melengkapi berkas adalah dokumen palsu.

Untuk itu, pemohon sebaiknya meneliti terlebih dahulu segala persyaratan dan pastikan bahwa semua dokumen untuk memenuhi syarat adalah dokumen yang valid atau dokumen asli. Jika itu adalah dokumen palsu, maka bisa saja terkena pidana.Begitu pula dengan adanya pelanggaran hukum, selain Surat Izin Usaha Industri menjadi tidak berlaku, juga bisa membuat perusahaan menghadapi hukum. Oleh sebab itu, pemohon disarankan untuk memproses Surat Izin Usaha Industri ini secara mandiri.Atau jika Anda tidak ingin repot, percayakan saja proses pengurusannya kepada kami, 

R

uangOffice

. Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan usaha dan legalitas yang terpercaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan perizinan Usaha Industri.Keunggulan dari layanan kami adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi Hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya saja, dan tentunya dengan harga yang cukup terjangkau.Bicara soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, diantaranya :Terpercaya.

Terjangkau.

Berpengalaman.

Dikelola oleh tim yang handal dan bersertifikat.

Mudah diakses secara online

.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanJadi, dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional hanya di 

R

uangOffice

 sekarang juga! Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DISINI

.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Perizinan Usaha.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

R

uangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha