Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Surat Izin Usaha Pembudidayaan Ikan

Avatar photobadge-check
0
(0)
Surat Izin Usaha Pembudidayaan Ikan

RUANGOFFICE – Pembudidayaan ikan adalah suatu kegiatan memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. Dan termasuk juga kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi mengenai :Jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan.

Jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan.

Daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan.

Persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan.

Sistem pemantauan kapal perikanan.

Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan.

Jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya.

Pembudidayaan ikan dan perlindungannya.

Pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya.

Ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap.

Kawasan konservasi perairan.

Wabah dan wilayah wabah penyakit ikan.

Jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Jenis ikan yang dilindungi.

Tempat Pembudidayaan Ikan

Sesuai dengan perkembangan teknologi, pembudidayaan ikan tidak lagi terbatas di kolam atau tambak, namun juga dilakukan di sungai, danau, dan laut.Karena perairan ini menyangkut kepentingan umum, maka perlu adanya penetapan lokasi dan luas daerah serta cara yang dipergunakan agar tidak mengganggu kepentingan umum.Di samping itu, perlu juga ditetapkan ketentuan yang bertujuan melindungi pembudidayaan tersebut. Misalnya, pencemaran lingkungan sumber daya ikan.Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau 

pembudidayaan ikan

meliputi, yaitu :Perairan Indonesia.

ZEEI.

Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya, yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.

Pemerintah mengatur dan mengembangkan penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan dalam rangka pengembangan pembudidayaan ikan.Yang dimaksud dengan Sarana Pembudidayaan Ikan di sini adalah, antara lain :Pakan ikan.

Obat ikan.

Pupuk.

Keramba.

Sedangkan yang dimaksud dengan Prasarana Pembudidayaan Ikan adalah antara lain :Kolam.

Tambak.

Saluran tambak.

Dalam mengatur dan mengembangkan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan, Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait.

Usaha Perikanan

Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki  Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Jadi, pembudidayaan ikan merupakan salah satu bidang usaha Perikanan.Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah Izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam Izin tersebut.Meski demikian, kewajiban memiliki SIUP tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya Ikan Kecil.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).Sedangkan Pembudi Daya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara, dan syarat-syarat pemberian SIUP ini telah diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan 3/2015.Jadi, untuk menentukan apakah usaha pembudidayaan ikan di danau yang Anda lakukan itu perlu SIUP atau tidak adalah dengan mengetahui terlebih dahulu apakah Anda termasuk pembudidaya ikan kecil atau tidak.Seperti yang dijelaskan di atas, pembudidaya ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kehidupan hidup sehari-hari, sehingga tidak memerlukan SIUP.Melihat dari fakta bahwa Anda melakukan pembudidayaan ikan dengan tujuan untuk dijual dan dalam seminggu bisa menjual ikan sebanyak 20 hingga 30 ton, maka Anda termasuk pengusaha perikanan yang wajib memiliki Izin tertulis (SIUP).

SIUP Pembudidayaan Ikan

Wewenang penerbitan Izin Usaha di bidang Pembudidayaan Ikan atau SIUP Pembudidayaan Ikan, didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan hak substitusi.Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam menerbitkan SIUP harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.Wewenang penerbitan SIUP Pembudidayaan Ikan meliputi penerbitan SIUP bagi :Usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang menggunakan modal Asing.

Usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang berlokasi di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

Usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang berlokasi di darat pada wilayah lintas Provinsi.

Usaha pembesaran ikan yang menggunakan teknologi super intensif di darat dan wilayah laut di atas dua belas (12) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan Kepulauan.

Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan (8) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.Demikianlah informasi mengenai Izin Usaha Pembudidayaan Ikan. Nah, untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Pembudidayaan Ikan ini agar pengurusannya tidak rumit, maka bisa diserahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha. Dan salah satunya adalah

RuangOffice

Kami adalah ahlinya!Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Surat Izin Usaha Pembudidayaan Ikan dan surat-surat penting lainnya.Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha 

RuangOffice

. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada.Perusahaan Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Usaha Pembudidayaan Ikan saja. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam, dan tentunya sangat terjangkau.Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus Surat Izin Usaha Pembudidayaan Ikan Anda bersama kami sekarang juga. Karena kami adalah ahlinya!Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Surat Izin Usaha Pembudidayaan Ikan Anda.Apalagi kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Dan ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.Maka tidak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Nah, setelah mengetahui pengurusan Nomor Induk Kepabeanan di atas, sekarang silahkan Anda hubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 

untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan Surat Izin Usaha Pembudidayaan Ikan.Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha