Book
0%
Loading ...

Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha Bagi Pelaku UMKM Jakarta

0
(0)
Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha Bagi Pelaku UMKM Jakarta

RUANGOFFICE

 – Surat Keterangan Usaha adalah surat yang menjadi bukti sekaligus legalitas dari keberadaan suatu usaha. Pentingnya memiliki Surat Keterangan Usaha ini telah diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Meskipun Undang-Undang tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai Surat Keterangan Usaha, namun Undang-Undang tersebut menyatakan pentingnya suatu usaha untuk terdaftar dalam catatan resmi dan memiliki bukti yang menerangkan keabsahan usaha itu sendiri.Isi Surat Keterangan Usaha bagi pelaku usaha ini menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah Kelurahan tersebut, dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam Surat Keterangan Usaha tersebut.

Syarat Surat Keterangan Usaha Bagi Pelaku UMKM di Jakarta

Bagi pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta, syarat Surat Keterangan Usaha ini sedikit berbeda. Selain memenuhi syarat umum seperti yang disebutkan sebelumnya, para pelaku UMKM juga harus menyertakan persyaratan lainnya.Mengutip dari laman resmi PTSP DKI Jakarta, pelayanan.jakarta.go.id, berikut syarat pendaftaran Surat Keterangan Usaha :Surat Permohonan, yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen serta data. Surat Permohonan ini juga harus disertai materai.

Surat pengantar RT/RW.

Surat Kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus. Surat tersebut juga wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.

Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Surat pernyataan dari pihak Pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum yang disertai materai.

Foto lokasi usaha.

Surat perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha (bagi UMKM yang menyewa tempat usaha).

Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, kemudian ada mekanisme atau tahapan-tahapan lainnya yang harus dilalui pemohon.

Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha

Cara membuat Surat Keterangan Usaha di beberapa daerah, maka permohonan bisa diajukan ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan Surat Keterangan Usaha, yakni Provinsi DKI Jakarta.Setelah diterbitkan kantor Kelurahan, maka kemudian dibawa ke kantor Kecamatan untuk ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.Perlu diketahui, tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan Surat Keterangan Usaha ini, baik itu di Kelurahan maupun di kantor Kecamatan.Surat Keterangan Usaha ini memiliki masa berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Berikut tahapan-tahapan dalam pembuatan Surat Keterangan Usaha :Pemohon datang ke kantor Kelurahan atau Kecamatan dengan membawa berkas-berkas yang menjadi syarat administratif.

BACA:  Syarat Mengurus Izin Usaha Untuk Bisnis

Menemui petugas dan menyampaikan permohonan pembuatan Surat Keterangan Usaha.

Petugas menerima berkas dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan berkas-berkas tersebut telah lengkap serta sesuai ketentuan.

Apabila berkas-berkas yang diperiksa telah memenuhi syarat, maka petugas akan memprosesnya. Sementara berkas akan dikembalikan bila tidak lengkap.

Proses pembuatan Surat Keterangan Usaha menghabiskan waktu selama 10 – 30 menit, bahkan satu hari kerja. Semua tergantung pada kecepatan pelayanan yang diberikan pemerintah setempat.

Setelah Surat Keterangan Usaha selesai dibuat, tinggal dibubuhkan tanda tangan Lurah atau Camat sebagai pihak yang berwenang serta pemberian cap atau stempel.

Surat Keterangan Usaha pun telah selesai dibuat, dan siap dipergunakan.

Itulah syarat dan cara mengurus Surat Keterangan Usaha bagi pelaku UMKM di Jakarta. Terimakasih telah berkunjung di website 

R

uangOffice

 

atau 

R

uangOffice

. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha, termasuk Surat Keterangan Usaha, dengan proses cepat tanpa ribet.Di 

R

uangOffice

, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting untuk usaha Anda dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.Jika Anda tertarik menggunakan jasa dari 

R

uangOffice.com,

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

BACA:  Syarat Yang Dibutuhkan Untuk Mendapatkan Izin Usaha OPK

 

untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA

1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 7.000.0002PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 9.000.0003PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 12.000.0004CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 5.000.0005UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP

 

 Rp 5.000.0006YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.

 

 

 

 Rp 7.000.0007KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP

 

 

 

 Rp 15.000.0008PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan

BACA:  Syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Untuk Bangunan Umum

 

 Rp 5.000.0009SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00010PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.00011AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.00012PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.00013NPWP BADANRp 1.000.00014DOMISILIRp 1.000.00015SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00016TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.00017NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.00018TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.00019SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.00020API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.00021IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.00022Izin KlinikRp 30.000.00023Izin ApotekRp 12.000.00024Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.00025Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.00026Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.00027PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.00028ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.00029NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.00030TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.00031HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.00032MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.00033BPOM ( Makanan )Rp 25.000.00034BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.00035Izin Halal / MUIRp. 25.000.00036Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.00037SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.00038GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.00039ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.00040SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.00041SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.00040Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

R

uangOffice

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama 

R

uangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya