RUANGOFFICE
– Salah satu usaha yang sangat menjanjikan saat ini adalah membuka Toko Obat. Toko Obat sendiri merupakan badan hukum yang harus memiliki Izin untuk menyimpan berbagai obat-obat bebas serta obat-obat yang terbatas yang bisa dijual dengan eceran di suatu tempat tertentu seperti yang ada di dalam surat Izin.Mungkin beberapa dari kita berpikir bahwa untuk membuka Toko Obat membutuhkan biaya yang sangat besar. Padahal, untuk membuka Toko Obat ini tidak terlalu dibutuhkan biaya yang begitu besar. Anda yang hanya memiliki modal pas-pasan pun sudah bisa membuka Toko Obat.Bahkan, meskipun modalnya tidak terlalu besar, namun Anda masih bisa mendapatkan keuntungan yang banyak. Karena sekarang ini memang banyak sekali yang membutuhkan Toko Obat, terlebih lagi di daerah yang masih belum dijangkau oleh Apotek.Orang akan lebih memilih Toko Obat karena bisa terjangkau oleh seluruh kalangan. Selain itu, orang juga memilih Toko Obat karena berpikiran bahwa obat-obatan yang dijual harganya akan jauh lebih murah.Nah, bagi Anda yang ingin membuka Toko Obat, berikut berkas-berkas yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan izin :Fotocopy dari ijazah Sekolah Menengah Farmasi.
Fotocopy Surat Izin Kerja (SIK).
Fotocopy KTP.
Surat Pernyataan Tempat Tinggal yang sesuai pada KTP.
Fotocopy dari Sertifikat Tanah beserta Bangunan berupa Hak Milik/Sewa.
Fotocopy dari NPWP dari Pemilik Toko yang bersangkutan.
Surat yang menyatakan Sehat.
Surat pernyataan yang berisi Tidak Pernah Terkena Pelanggaran.
Undang-undangan pada bidang Farmasi.
Denah dari bangunan Toko.
Surat pernyataan yang berisi kesanggupan menjadi seorang penanggung jawab.
Surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak bekerja di toko obat lainnya.
Membayar retribusi serta biaya operasi.
Nah, jika Anda sudah memiliki berbagai persyaratan di atas, maka langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur di bawah ini untuk mendapatkan Surat Izin Membuka Toko Obat.Berikut prosedur untuk mendapatkan Surat Izin Membuka Toko Obat :Permohonan izin yang telah dibuat diajukan dengan tertulis pada Kepala Dinkes di Kabupaten atau Kota.
Pemohon mengisikan formulir yang tersedia dengan lengkap serta benar dan melampirkan keseluruhan persyaratan administrasi di atas.
Tim yang berasal dari Dinkes akan memeriksa seluruh persyaratan administrasi, kemudian Kepala Dinkes akan memberikan tanda tangan pada Surat Izin.
Surat Izin yang telah ditandatangani selanjutnya diberikan kepada Pemohon.
Nah, setelah mendapatkannya, maka Anda bisa melakukan berbagai persiapan lainnya. Jika saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk membuka Toko Obat dan ingin mendapatkan surat Izin, di
R
uangOffice
Anda bisa mendapatkan Surat Izin Mendirikan Toko Obat dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.Biaya pengurusan izin mendapatkan Surat Izin Mendirikan Toko Obat di
R
uangOffice
memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.Adapun keunggulan dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Pengurusan Surat Izin Mendirikan Toko Obat.Jadi, tunggu apa lagi? Segera dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian usaha Anda dengan cepat dan profesional hanya di
R
uangOffice
!Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang.Berikut beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanUntuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Surat Izin Mendirikan Toko Obat.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Silahkan hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama
R
uangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.