Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Untuk Bangunan Umum

Avatar photobadge-check
0
(0)
Syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Untuk Bangunan Umum

RUANGOFFICE

 – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan surat bukti dari Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemda.Berdasarkan syarat IMB, yang harus dipenuhi dibedakan menjadi dua yaitu, bangunan umum bertingkat 8 – 9 lantai atau lebih dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan. Kedua jenis bangunan umum ini memiliki beberapa syarat IMB dan alur yang berbeda dalam prosesnya.Berikut syarat yang harus Anda persiapkan untuk mengurus IMB dengan Bangunan Umum bertingkat sampai dengan 8 lantai, yaitu :Formulir permohonan syarat IMB.

Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai).

Surat Kuasa (jika dikuasakan).

KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan).

Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.

Bukti Pembayaran PBB.

Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan).

Bukti kepemilikan tanah (surat tanah).

Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB.

SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2).

Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah).

Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB).

Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG).

IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli).

Izin Mendirikan Bangunan lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan).

Untuk membuat IMB Bangunan Umum, maka Anda dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota administrasi. Kemudian mengajukan formulir dan dokumen-dokumen di atas sebagai syarat IMB untuk kemudian diteliti dan dilakukan survei lokasi.Setelah petugas melakukan survei, maka Anda akan diminta membayar retribusi sebagai syarat IMB sesuai perhitungannya, lalu mendapatkan tanda bukti pembayaran yang selanjutnya diserahkan kembali ke loket PTSP untuk diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan. Anda akan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan yang bisa diambil nantinya.Selanjutnya, akan dipaparkan syarat IMB dan alur pengajuan IMB untuk Bangunan Umum bertingkat 9 lantai atau lebih.Banyak kesamaan dengan syarat bangunan umum bertingkat sampai dengan 8 lantai. Berikut daftar lengkapnya :Formulir Pendaftaran Izin Mendirikan Bangunan sebagai syarat IMB pertama.

Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon.

Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris.

Fotocopy PBB Tahun terakhir.

Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP.

Mencantumkan fotocopy Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.

Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah).

Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih.

Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh konsultan.

Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.

Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG).

Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.

Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.

Surat Kuasa (jika dikuasakan).

Setelah Anda mempersiapkan berbagai dokumen di atas, kemudian berkas akan dimasukan dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Jika berkas lulus, maka akan disidangkan kembali oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).Soal biaya yang harus dikeluarkan sama halnya dengan mengurus IMB rumah tinggal, yakni Anda akan diminta membayar retribusi lalu mendapatkan tanda bukti pembayaran sebagai berkas terakhir sebelum IMB diterbitkan.Perlu Anda ketahui bahwa pembuatan IMB untuk Bangunan Umum ini membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama. Untuk itu, jika Anda tidak memiliki banyak waktu dalam pengurusan IMB sangat disarankan untuk menggunakan Biro Jasa Pengurusan IMB.Nah, pilihan tepat untuk Anda yang saat ini bingung mencari Biro Jasa Pengurusan IMB, serahkan saja pada kami, 

RuangOffice

. Kami siap membantu Anda!Kami adalah Biro Jasa Pengurusan IMB yang terpercaya. Kami adalah solusi bagi kesulitan Anda dalam pengurusan IMB, khususnya Anda di wilayah Jakarta dan Tangerang, tanpa perlu lagi ribet untuk mengurusi segala keperluan yang dibutuhkan untuk pengurusan IMB. Karena kami siap membantu Anda hingga urusan tuntas.Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih Biro Jasa 

RuangOffice

. Berikut ini adalah beberapa di antaranya :Terjamin keasliannya.

Transparan.

Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.

Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.

Pekerjaan cepat selesai.

Harga yang terjangkau.

Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat 

RuangOffice

 banyak dipercayai oleh masyarakat. Sehingga tidak mengherankan mengapa Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Untuk itu, jangan buang-buang waktu Anda terlalu lama hanya untuk mengurus keperluan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini. Karena dengan menggunakan Biro Jasa kami, maka semua urusan dijamin akan beres dalam waktu yang singkat dan proses yang tidak lama.Konsultasikan segera kebutuhan dan keinginan Anda pada kami. Jika Anda ingin mengurus surat izin lainnya seperti pengurusan SIUP, SIUJK, TDP, TDG, atau TDI, kami juga siap membantu Anda. Silahkan hubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk informasi lebih lanjut.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha