RUANGOFFICE
– Bagi Anda yang saat ini hendak memulai usaha Swalayan atau Supermarket, maka terlebih dahulu penuhi syarat dan juga cara pengurusan Izin-nya. Ya, sebelum Anda memulai usaha Swalayan atau Supermarket, hal paling utama yang harus Anda lakukan adalah mengurus surat perizinan. Kenapa? Karena dengan adanya surat Izin, maka hal tersebut menandakan bahwa usaha yang sedang Anda jalankan tersebut adalah legal atau sah di mata hukum.Selain itu, ketika Anda hendak melakukan pengurusan, pengembangan modal, maupun ekspansi, dengan memiliki surat Izin maka semuanya akan menjadi lebih mudah. Dan Anda juga dapat mengajukan bantuan kepada Pemerintah terkait subsidi listrik.Berikut ini adalah beberapa syarat Izin Usaha Toko Swalayan atau Supermarket yang berdiri sendiri.Surat Permohonan yang ditandatangani di atas Materai Rp 6.000.
Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen, dengan dilengkapi Materai Rp 6.000.
Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp 6.000.
Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pas Photo berwarna terbaru penanggung jawab (ukuran 4 x 6).
Scan Asli Dokumen Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat.
Scan Dokumen Asli Rekomendasi Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat.
Scan Dokumen Asli Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Lampiran Syarat Zoning serta Gambar.
Scan Dokumen Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Lampiran Gambar/ Denah.
Scan Dokumen Asli Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/ badan usaha.
Scan Dokumen Asli Rencana Kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.
Scan Dokumen Asli Perjanjian Kemitraan dengan UMKM.
Scan Asli SK Izin Usaha Toko Swalayan lama, bagi perusahaan/ perorangan yang memperpanjang/ merubah Izin Usaha Toko Swalayan.
Tahapan pengurusan Izin Usaha Toko Swalayan ini juga dapat dilakukan secara online. Berikut caranya :Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online.
Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username dan password, mengisi form pendaftaran, kemudian mengunggah/ mengirim dokumen persyaratan di atas.
Akan dilakukan pemeriksaan berkas administrasi.
Pemohon mendapatkan Email persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau Email penolakan (jika berkas tidak sesuai).
Pemohon mendapatkan Email pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi.
Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Demikianlah informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Izin Usaha Toko Swalayan atau Supermarket. Mungkin selama ini Anda berpikir bahwa untuk mengurus Izin Usaha Toko Swalayan atau Supermarket itu ribet dan membutuhkan waktu yang lama. Namun kenyataannya, mengurus Izin Usaha Toko Swalayan atau Supermarket akan lebih praktis dan cepat bila Anda menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha. Biro Jasa layanan Izin Usaha seperti
Ruang Office
dapat membantu Anda mengurus berbagai perizinan usaha yang Anda butuhkan.Nah, jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa untuk pengurusan Izin Usaha Toko Swalayan atau Supermarket di wilayah Jakarta dan Tangerang, maka Anda sudah datang di tempat yang tepat. Karena kami adalah Biro Jasa yang melayani pengurusan Izin Usaha untuk wilayah Jakarta danTangerang. Jadi, bagi Anda yang membutuhkan bantuan Biro Jasa Perizinan Usaha di wilayah Jakarta dan Tangerang, kami dengan senang hati siap melayani Anda! Kami melayani pengurusan berbagai Izin yang dibutuhkan dengan syarat yang mudah dan dengan proses yang cepat, sehingga Anda tidak akan menunggu lama untuk memiliki Izin Usaha Toko Swalayan atau Supermarket Anda tersebut.Kami pastikan, tim kami akan memudahkan Anda memiliki Izin Usaha Toko Swalayan atau Supermarket yang Anda butuhkan dengan waktu yang lebih singkat.Dengan bantuan kami, maka Anda tidak perlu repot-repot lagi datang langsung ke notaris atau mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan. Karena semua pengurusan akan dilakukan oleh tim profesional kami. Dan Anda pun dapat menggunakan waktu Anda untuk melakukan kegiatan lain yang mungkin lebih urgent. Jadi, serahkan saja pengurusan pembuatan Izin Usaha Toko Swalayan atau Supermarket Anda kepada kami, maka kami jamin pengurusan Izin Usaha Toko Swalayan atau Supermarket yang Anda butuhkan selesai tepat waktu tanpa kendala. Anda tidak perlu khawatir! Karena kami memiliki tim ahli yang telah berpengalaman mengurusi berbagai Izin Usaha.Berikut beberapa keuntungan bila Anda menggunakan Biro Jasa kami, diantaranya adalah :Dikerjakan oleh seorang profesional.
Proses pengurusan Izin Usaha lebih cepat.
Syarat mudah.
Konsultasi GRATIS.
Perusahaan pengurusan Izin Usaha yang terpercaya.
Telah melayani ratusan klien.
Biaya sangat terjangkau.
Dan masih banyak lagi.
Nah, berbagai kriteria di atas sudah ada pada kami,
Ruang Office
. Ya, perusahaan kami memang sudah lama bergerak dalam bidang pengurusan pendirian perusahaan dan perizinan usaha. Dan jika berbicara soal legalitas, pastinya perusahaan kami dijamin legal. Bila tidak, tentunya tidak akan bertahan dalam waktu panjang. Lamanya kami bergelut di bidang layanan ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan Izin Usaha Toko Swalayan atau Supermarket. Sepanjang perjalanannya itu berbagai perubahan peraturan atau regulasi pun sudah kami alami, yang menjadikan kami ahli dalam bidang pengurusan Izin Usaha Toko Swalayan atau Supermarket dan juga Izin Usaha lainnya. Kinerja profesional sangat kami utamakan, sehingga klien bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal. Bila di tengah jalan terjadi hambatan atau kendala tertentu, maka bisa saja memperpanjang waktu pengurusannya. Namun, tentunya hal itu akan disampaikan kepada klien agar bisa dipahami, karena hal ini di luar kendali dari tim kami.Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, Izin Pribadi, Pendirian PT, CV, hingga pengurusan dokumen-dokumen perusahaan lainnya. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien. Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera hubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami. Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama
Ruang Office
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.