RUANGOFFICE
– Apakah saat ini Anda tengah mengurus perizinan untuk membangun perusahaan di Indonesia? Jika iya, berarti Anda perlu menyimak ulasan berikut ini untuk mengetahui syarat dan tips mendapatkan Izin Lokasi tanah untuk perusahaan.Untuk membangun sebuah perusahaan, maka Anda perlu mengantongi sejumlah dokumen, dan salah satunya adalah Izin Lokasi.Dengan begitu, maka suatu perusahaan diberikan hak guna tanah dalam areal Izin Lokasi.
Pengertian Izin Lokasi
Mengutip perundang-undangan yang berlaku, Izin Lokasi adalah sebuah Izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai Izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.Dikutip dari situs resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal, bahwa Izin Lokasi harus langsung diurus ketika perusahaan Anda mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).Tak hanya Izin Lokasi saja, namun Anda juga perlu mengurus izin-izin lainnya, yaitu :Izin Lingkungan.
Izin Usaha.
Izin Operasional.
Izin Komersil.
Keempat Izin tersebut bisa Anda dapatkan secara langsung apabila perusahaan Anda didirikan di dalam :Kawasan Ekonomi Khusus.
Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN).
Kawasan Industri.
Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).
Dalam menjalankan sebuah usaha, diperlukan suatu tempat atau lokasi sebagai pusat aktivitas usaha, baik dari segi produksi, operasional, hingga penjualan.Dalam hal ini, pemilihan lokasi atau tempat usaha tidak dapat dipilih secara sembarangan. D\Untuk itu, diperlukannya suatu Izin dari pemberi regulasi, yang dalam hal ini adalah pemerintah dalam menjalankan usaha di suatu tempat atau daerah.Izin ini diperlukan karena dalam kegiatan usaha, terdapat hal-hal yang bisa saja memberikan keuntungan atau kerugian bagi masyarakat sekitar. Contohnya, perluasan lapangan kerja hingga tercemarnya lingkungan sekitar akibat limbah hasil usaha.
Peraturan Izin Lokasi
Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2018, pemerintah mengatur tata cara seputar Izin Lokasi. Peraturan ini dikeluarkan untuk menggantikan Permen Agraria Nomor 5 Tahun 2015 yang kini dicabut dan tidak berlaku lagi.Peraturan tahun 2015 tersebut diperbarui karena mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.Pemerintah kini membuka jalur pendaftaran online untuk mempercepat dan meningkatkan kegiatan penanaman modal dan berusaha di Indonesia.Dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), Anda cukup mengakses laman OSS untuk memperoleh NIB yang diperlukan untuk mengurus Izin Lokasi.
Cara Membuat Izin Lokasi di OSS
Berikut ini akan kami jelaskan mengenai cara membuat izin lokasi melalui sistem OSS. Sistem ini dapat dimanfaatkan untuk memperoleh perizinan lokasi usaha khususnya bagi usaha skala mikro dan usaha kecil.Secara umum, sistem OSS ini memberikan layanan untuk memproses perizinan NIB, Izin Usaha, dan Izin Komersil usaha.Dikutip dari portal Lembaga OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal, berikut cara membuat Izin Lokasi :Akses portal OSS dengan mengunjungi situs
https://oss.go.id
.
Log-in dengan akun yang dimiliki.
Pilih perizinan berusaha untuk skala mikro atau usaha kecil.
Klik pendaftaran NIB perseorangan baik untuk usaha mikro maupun usaha kecil.
Lengkapi formulir data pribadi.
Lengkapi formulir data usaha (Anda dapat mengisi usaha lebih dari satu).
Lengkapi formulir komitmen prasarana usaha. Khusus untuk usaha skala kecil, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan apabila dipersyaratkan.
Data yang telah diisi akan ditampilkan dalam draft NIB dan Izin Usaha, untuk diteliti lebih lanjut sebelum diproses.
Klik centang pada kotak disclaimer.
Setelah selesai Anda dapat melihat NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha yang dapat dicetak sebagai bukti usaha.
Persyaratan Izin Lokasi
Sebelum mendaftar melalui Lembaga OSS, pastikan dulu dokumen Anda telah terpenuhi kelengkapannya. Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan permohonan.Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pernyataan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.
Pernyataan persyaratan Izin Lokasi tanpa Komitmen.
Permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.
Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon.
Rencana kegiatan usaha.
Bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah.
Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan satu (1) grup.
Nah, jika Anda menemui kendala ketika mengurus Izin Lokasi, maka Anda bisa menggunakan jasa kami,
RuangOffice
atau
RuangOffice
. Kami siap melayani Anda untuk mengurus Izin Lokasi. Kami adalah ahlinya!Selain itu, kami juga dapat membantu Anda untuk mengurus pendaftaran OSS bagi Anda yang belum memiliki Online Single Submission (OSS).Banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan Anda jika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus surat Izin Lokasi tersebut.Lalu, bagaimana dengan biayanya? Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Izin Lokasi dengan harga yang sangat terjangkau.Kami memang selalu memberikan tarif biaya yang terjangkau sesuai dengan yang Anda dapatkan. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan biaya terjangkau.Untuk itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan Anda dan juga kemungkinan akan adanya kendala.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar jika nantinya terjadi kendala tertentu. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami.Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan. Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat ingin mengurus perizinan.Jadi, tunggu apa lagi? Percayakan saja hanya kepada kami. Silahkan hubungi tim Marketing kami
DI SINI
sekarang juga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluan surat Izin Lokasi dengan cepat dan mudah.Jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan yang terpercaya.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama
RuangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.