Book
0%
Loading ...

Syarat Pengajuan Izin Operasi Produksi Khusus

0
(0)
Syarat Pengajuan Izin Operasi Produksi Khusus

RUANGOFFICE – Salah satu jenis usaha yang banyak dilirik oleh investor adalah pada jenis usaha pertambangan. Ya, karena pertambangan dan hasil bumi lainnya adalah merupakan kekayaan alam terbesar di Indonesia dan sangat potensial untuk dijadikan sebagai ladang bisnis besar-besaran.Namun, tentu saja eksploitasi akan kekayaan alam ini tentu saja mengkhawatirkan dan juga merugikan masyarakat, baik itu masyarakat yang tinggal di sekitar maupun masyarakat Indonesia secara global.Oleh karena itu, pemerintah menciptakan regulasi untuk mengatur segala ketentuan dan kebijakan dalam melaksanakan bisnis pada bidang pertambangan.Hasil pertambangan seperti batu bara dan mineral sendiri merupakan salah satu hasil alam yang banyak dicari dan diminati oleh negara-negara lain. Oleh karena itu, tak heran bila kemudian banyak investor asing yang masuk dan rela untuk ikut serta dalam bisnis di bidang ini.Apalagi, hampir di berbagai pulau di Tanah Air menyimpan berbagai hasil tambang yang luar biasa, sehingga bisnis ini sangat digandrungi oleh para investor dan para pebisnis.Meski begitu, seperti yang telah dijelaskan bahwa bisnis yang tidak dikendalikan akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Apalagi bisnis ini berhubungan dengan pengerukan kekayaan alam di Tanah Air.Oleh sebab itu, pemerintah membuat sebuah kebijakan, dimana pelaku bisnis atau perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan harus memiliki Izin Usaha untuk bisa beroperasi secara legal di mata hukum.Secara umum, izin usaha ini terbagi menjadi beberapa macam seperti izin usaha Operasi Produksi Khusus, izin usaha Pengangkutan dan Penjualan, dan lain sebagainya.Salah satu hal penting yang perlu dipelajari di sini adalah Izin Usaha Operasi Produksi Khusus atau IU OPK. Pemerintah sendiri telah menetapkan peraturan dalam hal ini, yaitu pada pasal 46 UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara, atau yang sering disebut dengan UU Minerba.Undang-undang ini mengatur secara tegas mengenai eksplorasi Minerba. Sedangkan peraturan yang menjelaskan lebih detail mengenai IUP OPK adalah pada Pasal 36 PP Nomor 23 Tahun 2010. Dimana pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan yang memegang izin usaha Operasi Produksi Khusus (OPK) tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan maupun pengolahan dan pemurnian Minerba.Izin usaha pemerintah OPK ini memiliki beberapa tingkatan sesuai dengan wilayahnya, yaitu :1. IUP OPK dari Menteri untuk hasil tambang yang diolah berasal dari Provinsi dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan lintas Provinsi.2. IUP OPK diberikan oleh Gubernur untuk hasil tambang yang diolah berasal dari beberapa Kota dalam satu Provinsi dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan lintas Kabupaten atau Kota.3. IUP OK dari Bupati atau Wali Kota untuk hasil tambang yang diolah berasal dari satu Kabupaten atau Kota dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan dalam satu Kabupaten atau Kota.Perlu diketahui, bahwa IUP Operasi Produksi Khusus ini dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM yang memiliki masa berlaku selama 3 tahun.Lalu, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk bisa memiliki IUP Operasi Produksi Khusus?1. Perusahaan perlu mengajukan proposal mengenai mekanisme kegiatan produksi Minerba yang akan dilakukan kepada Dinas ESDM.2. Nantinya, Dinas ESDM akan mengecek dan menyetujui Proposal atau Dokumen tersebut, dan Anda bisa memulainya untuk mengajukan Permohonan IUP Operasi Produksi Khusus.3. Selanjutnya, Anda perlu mengajukan permohonan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu dengan mencantumkan identitas perusahaan secara lengkap dan penjelasan secara detail mengenai lokasi pertambangan yang disertai dengan lampiran-lampiran.Sebelum menjalankan usaha Operasi Produksi Khusus (OPK) ini, alangkah baiknya bila Anda mengurus izin usahanya terlebih dahulu. Nah,

BACA:  Panduan Memperoleh Izin Transportasi di Indonesia

RuangOffice

dapat membantu Anda.Kami adalah perusahaan berpengalaman yang sudah melayani ribuan perusahaan. Didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami apat membantu Anda mengurus Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IU OPK) dengan mudah.Keunggulan dari Layanan Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Pengajuan Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IU OPK).Untuk mengurus izinnya, silahkan 

Hubungi Kami

 untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai bisnis Anda.Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional. Yakni, dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik.Butuh Bantuan? Hubungi Kami Sekarang

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya