Syarat Pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) BKPM Agar Bisnis Lebih Lancar

0
(0)
Syarat Pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) BKPM Agar Bisnis Lebih Lancar

RUANGOFFICE – Seperti diketahui, semua perusahaan baik itu kecil maupun besar dan bergerak di bidang apapun sudah tercatat di muka hukum wajib memiliki dan membutuhkan Izin Usaha Tetap (IUT).Syarat IUT BKPM ini sudah tercatat dalam Inpres Nomor 5 Tahun 1984, 11 April 1984 mengenai Pedoman Penyelenggaraan dan pengendalian Perijinan Bidang Usaha, sehingga bisnis yang Anda jalankan selalu lancar.

Syarat IUT BKPM Terbaru Untuk Usaha Lebih Lancar

Pada dasarnya, Izin Usaha Tetap (IUT) adalah sebuah aturan izin. Sehingga dalam setiap pendirian dan pelaksanaan usaha yang Anda jalankan bisa selalu sesuai dengan hukum yang berlaku dan terstruktur, sekaligus legalitsanya pun dapat dipertanggungjawabkan.Sederhananya, tanpa surat Izin Usaha Tetap (IUT) ini, maka usaha Anda akan dianggap ilegal dan menyalahi aturan, meskipun bisnis yang Anda jalankan bukanlah usaha yang dilarang.Baik usaha kecil, perseorangan, UKM, maupun yang berskala besar sekalipun, cepat atau lambat Anda harus memiliki surat Izin Usaha Tetap (IUT) ini. Sehingga dapat dinilai sebagai identitas resmi yang diberikan oleh Pemerintah.Namun sebelumnya, ketahui dulu apa saja syarat-syarat pembuatan IUT BKPM. Sebab, Anda tidak dapat langsung datang dan mengurusnya.Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sendiri merupakan badan yang mengeluarkan IUT, dan telah tercatat oleh Undang-Undang resmi, yaitu UU Nomor 22 Tahun 1999 dan juga UU Nomor 32 Tahun 2004.Untuk melakukan pengurusan dengan cepat, maka sebaiknya persiapkan terlebih dulu dokumen-dokumen penting sebagai syarat. Sehingga tidak perlu bolak-balik lagi mengambil dokumen yang diperlukan.Adapun syarat-syarat terbarunya adalah sebagai berikut :LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).

Fotocopy UUG atau HO, yaitu Undang-Undang Gangguan.

Surat Sewa Kantor atau Bangunan.

Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Fotocopy SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Fotocopy NPWP Perusahaan.

Fotocopy Surat Domisili Usaha.

Fotocopy SK Kehakiman dan Perubahan.

Fotocopy Akta Notaris dan Akta Perubahan.

Pastikan pula Anda untuk mempersiapkan semuanya. Namun akan lebih baik lagi jika setiap copy-an dari dokumen jangan hanya ada satu, sehingga jika dibutuhkan lebih maka Anda tidak perlu repot lagi mengambil atau menggandakannya, melainkan sudah membawa seluruhnya yang dibutuhkan.Cobalah untuk meletakkan dokumen di dalam satu map khusus dan jangan menaruhnya terpencar, karena hal ini akan menyulitkan Anda untuk mencarinya di saat Anda membutuhkannya.Namun, jika Anda ingin lebih cepat dalam pengurusan, atau setidaknya lebih efektif, maka Anda bisa menggunakan Biro Jasa dari agen pembuatan perusahaan dan pengurusan perizinan. Sehingga Anda tidak perlu terjun langsung sendiri untuk mengurusnya.Biasanya, proses pembuatan dari surat ini hanya membutuhkan dua minggu maksimal jika tidak terdapat masalah dan semuanya sudah sesuai dengan syarat Izin Usaha Tetap (IUT) BKPM yang diminta.Adapun biaya untuk pengurusan, tergantung dengan Biro Jasa agen yang Anda pilih. Namun, pilihlah yang profesional dan dapat memberikan dokumen lengkap dengan tepat waktu dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ruang Office, Biro Jasa Perizinan Izin Usaha Tetap (IUT) Jakarta

Jika Anda merasa kesulitan mengurus segala kebutuhan legalitas perusahaan, termasuk Izin Usaha Tetap (IUT), maka sewalah Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha Tetap (IUT).

Ruang Office

Nah, bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis usaha rintisan atau startup dan sedang mencari Serviced Office, Virtual Office, ataupun Coworking Space, Ruang Office bisa menjadi pilihan yang tepat.Berlokasi di beberapa tempat strategis di Jakarta dan Tangerang,

RuangOffice.com

menawarkan fasilitas yang beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda untuk berkembang.Tak hanya internet super cepat, namun banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member

RuangOffice.com

Di antaranya adalah ruangan private ukuran 3×3 M dengan 2 meja dan 3 kursi, Listrik, Parkir, Papan Nama, ruangan meeting terbuka dan tertutup, line telephone, dan masih banyak lagi fasilitas yang Anda dapat.Selain fasilitas yang ditawarkan di atas,

RuangOffice.com

juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan tentunya dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.Nah, jika Anda ingin mendapatkan penawaran lengkap, Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing di

RuangOffice.com

untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya.Selain itu, Anda juga dapat Hubungi Kami untuk mendapatkan info lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional. Dan jangan lupa, kunjungi kami juga ya!Ayo tunggu apalagi, segera

Hubungi Kami

. Dengan senang hati kami akan melayani Anda. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya