Syarat Perizinan Untuk Mendirikan Usaha Klinik Hewan

0
(0)
Syarat Perizinan Untuk Mendirikan Usaha Klinik Hewan

RUANGOFFICE

 – Klinik Hewan merupakan tempat untuk usaha dalam melakukan pelayanan pada jasa Medik Veteriar yang akan dijalankan dalam suatu manajemen yang dipimpin oleh seorang Dokter Hewan yang bertanggung jawab melakukan pengamatan untuk mendapatkan gangguan pada kesehatannya.Vaksinasi dan pelayanan kesehatan hewan lainnya pada ternak besar (sapi/kerbau), ternak kecil (kambing/domba) maupun hewan kesayangan (anjing/kucing/kelici/burung) dan unggas serta penyuluhan kesehatan hewan, serta pelayanan gangguan reproduksi, inseminasi buatan dan penyuluhan kesehatan hewan.Dikarenakan banyak masyarakat yang memiliki hewan kesayangan seperti anjing, kucing, kelinci, dan lain sebagainya, maka sebagai hewan peliharaan yang akan bersifat komersial yang akan terus meningkat. Sehingga perlu adanya kesehatan hewan yang dapat mencegah terjadinya penularan penyakit kepada manusia (zoonosis) yang disebabkan oleh virus rabies pada anjing/kucing/kera.

Syarat Mendirikan Klinik Hewan

Berikut perizinan untuk Dokter Hewan Praktik :Izin untuk Dokter Hewan praktik dari Bupati atau Wali Kota, yaitu Surat Tanda Registrasi.

Bupati atau Wali Kota menerbitkan Surat Izin pada praktik berdasarkan dengan rekomendasi organisasi profesi Kedokteran Hewan.

Organisasi profesi Kedokteran Hewan diberikan untuk melampirkan salinan, yaitu KTP dan Ijazah Dokter Hewan Indonesia.

Perizinan Untuk Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner

Bentuk perizinan pada pelayanan jasa Medik Veteriner.

Bupati atay Wali Kota menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha atau Izin Operasional berdasarkan rekomendasi otoritas Veteriner.

Melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dalam pemeriksaan proposal dan pemeriksaan permodalan.

Tugas dan Fungsi Klinik Hewan Secara Umum

Melaksanakan pelayanan pada kesehatan hewan.

Melaksanakan pelayanan pada alat reproduksi.

Melaksanakan konsultasi pada kesehatan hewan.

Melaksanakan pelayanan bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan kesehatan pada hewan.

Melaksanakan tugas pembantuan, pengamatan, pencegahan, dan pemberantasan pada penyakit hewan.

Tugas Teknis Klinik Hewan

Adapun tugas teknis dari Klinik Hewan adalah sebagai berikut :1. Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan yang meliputi :Diagnosis pada pengobatan hewan.

Vaksinasi hewan.

Pengambilan sample untuk pemeriksaan laboratorium. .

Rawat inap dan penitipan bagi hewan kesayangan.

2. Melakukan konsultasi Veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan, yang meliputi :Manajemen pengelolaan kesehatan hewan pada peternakan.

Biosekurity dan biosafety.

Kegiatan Klinik Hewan

Sementara itu, kegiatan selama berada di Klinik Hewan meliputu :Melakukan kegiatan diagnosis dan pengobatan pada hewan.

Melakukan kegiatan vaksinasi untuk pencegahan penyakit hewan.

Pengambilan sample untuk pemeriksaan hewan pada laboratorium.

Pelayanan Grooming (salon) hewan kesayangan.

Melakukan rawat inap dan penitipan bagi hewan kesayangan.

Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan.

Memberikan surat keterangan pada Dokter Hewan.

Demikianlah syarat perizinan untuk usaha pelayanan jasa Klinik Hewan. Nah, jika saat ini Anda sedang membutuhkan Biro Jasa Perizinan untuk mendapatkan lisensi Klinik Hewan yang murah, khususnya di wilayah Jakarta dan Tangerang, Anda bisa segera menghubungi kami, 

Ruang Office

.

Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk Izin Mendirikan Klinik Hewan. Kami siap membantu Anda mengenai perizinan Klinik yang akan Anda dirikan.

Ruang Office

 sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan Izin Operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Klinik Hewan dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan Klinik Hewan.Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Ada banyak yang dihadirkan oleh 

Ruang Office

. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya