Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Virtual Office

Syarat-Syarat Izin Usaha Jasa Pertambangan

Avatar photobadge-check
0
(0)
Syarat-Syarat Izin Usaha Jasa Pertambangan

RUANGOFFICE – Ada banyak sekali Perusahaan Tambang di sekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya di Indonesia. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang kini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan izin yang cukup sulit dari pemerintah adalah Usaha Jasa Pertambangan.Jika Anda ingin tau cara mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan, maka harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Jasa Pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha Pertambangan.Untuk mendirikan usaha Pertambangan, maka Anda harus mengurus Izin Usaha tersebut. Dengan begitu, maka perusahaan yang Anda jalankan tidak ilegal, bahkan terdaftar resmi di pemerintah. Sehingga tidak akan ada halangan di waktu yang akan datang.Izin Usaha Pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau Badan Usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Izin Usaha yang diberikan ini biasanya dalam bentuk Surat Keputusan (SK).Penting diketahui, bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk, yaitu :Izin usaha pertambangan eksplorasi.

Izin usaha pertambangan operasi produksi.

Syarat Izin Usaha Jasa Pertambangan

Perizinan Usaha Pertambangan memiliki dasar hukum berupa Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 33 dan Ayat 3, yang berbunyi bahwa bumi dan air serta kekayaan alam lainnya yang terkandung di dalamnya, juga dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.Juga terkandung pula di dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan batubara dan mineral.Adanya perundang-undangan mengenai Pertambangan ini, jika Anda ingin mendirikan sebuah usaha Pertambangan, maka mau tidak mau Anda harus mendapatkan izin dari pemerintah terlebih dahulu.Untuk tata cara permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui, yaitu :Pertama, adalah administratif.

Kedua, teknis.

Ketiga, lingkungan

Keempat, adalah financial.

Untuk persyaratan Admisistrasi yang harus dipenuhi antara pertambangan mineral logam serta batubara dan mineral bukan logam dan batubara memang berbeda. Namun alangkah baiknya Anda mempersiapkan hal- hal berikut ini.

1. Surat Permohonan

Surat permohonan ini bisa Anda tulis sendiri dengan menggunakan bahasa Indonesia yang formal dan jelas.

2. Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham

Selain itu, sediakan pula berbagai syarat lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) para Direksi, pas foto dengan latar belakang merah, dan fotocopy KTP yang masih aktif.

3. Surat Keterangan Domisili

Untuk Surat Keterangan Domisili, bisa Anda dapatkan dari pemerintah atau Kelurahan setempat.Profil Badan Usaha.

Akte Pendirian, dan harus disahkan oleh Notaris atau pejabat yang berwenang.

Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Sebaiknya Anda mendaftar atau membuatnya di Kantor Pajak pada jam kerja

Selain persyaratan administrasi, Anda juga harus mempersiapkan persyaratan teknis, seperti :Daftar Riwayat Hidup dan Surat Penyataan Tenaga Ahli atau Geologi yang sudah berpengalaman minimal 3 tahun.

Peta wilayah dan dilengkapi oleh batas koordinat geografis.

Laporan lengkap eksplorasi.

Laporan studi kelayakan.

Rencana kerja dan anggaran.

Rencana reklamasi dan pasca tambang, dan terdapat tenaga ahli.

Untuk persyaratan lingkungan yang harus Anda persiapkan adalah pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan.Peryaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah persyaratan eksplorasi, berupa bukti penempatan jaminan kegiatan ekplorasi yang sungguh- sungguh dan bukti pembayaran harga pembayaran atas nilai kompensasi dana informasi hasil pertambangan.Apabila syarat-syarat di atas sudah Anda penuhi, maka langkah selanjutnya bisa Anda lakukan dengan baik.

RUANG OFFICE, Biro Jasa Izin Usaha Jakarta

Untuk mendapatkan Izin Usaha, bisa Anda lakukan sendiri tanpa harus menggunakan Biro Jasa Perizinan. Hanya saja, bagi sebagian orang, untuk mendapatkan Izin Usaha ini akan terasa sulit jika belum terbiasa berhadapan dengan birokrasi. Oleh karena itu, keberadaan sebuah Biro Jasa Perizinan di sini sangatlah membantu.

RuangOffice

 hadir untuk Anda, membantu berbagai macam jenis perizinan usaha. Kami merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha Jakarta yang sudah berpengalaman.Berikut ini adalah beberapa keuntungan bila Anda menggunakan Biro Jasa kami, yaitu :

1. Berpengalaman

Biro Jasa kami sudah cukup berpengalaman untuk membuat sebuah Izin Usaha. Biro Jasa kami termasuk salah satu jenis Biro yang sudah cukup terpercaya untuk membantu Anda dalam mendapatkan izin untuk usaha Anda.Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan salah satu jenis Biro yang wajib Anda kunjungi ketika sedang membutuhkan Izin Usaha untuk menjalankan usaha Anda. Tentu saja dengan menggunakan jasa dari Biro Jasa kami, maka akan membuat Anda bisa mendapatkan Izin Usaha yang Anda perlukan.

2. Harga Termurah

Biro Jasa kami menawarkan harga jasa untuk pengurusan perizinan dengan jumlah biaya yang cukup bersaing. Biaya yang Anda keluarkan untuk membuat Izin Usaha melalui Biro Jasa kami tidak akan di atas harga normal untuk pengurusan Izin Usaha secara resmi. Namun juga tidak di bawah harga pasaran Biro Jasa sejenis yang menawarkan jasanya kepada Anda.Biro Jasa kami tentu saja menawarkan harga yang wajar ketika Anda mempercayakan keperluan pengurusan Izin Usaha Anda melalui Biro Jasa kami. Selain itu, Biro Jasa kami juga tentu saja merupakan Biro Jasa yang akan membantu Anda sampai tuntas semua keperluan perizinan usaha Anda.

3. Memberikan Kemudahan

Mengurus Izin Usaha lewat Biro Jasa 

RuangOffice

, tentu saja Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke dinas terkait untuk melakukan pengurusan usaha. Selain itu, Biro Jasa kami juga akan memberikan jasa penjemputan dokumen bagi Anda yang sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan ini.Biro Jasa kami tentu saja akan membuat Anda bisa memperoleh sebuah Izin Usaha untuk menjalankan usaha Anda tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan.Namun, tentu saja dengan memilih Biro Jasa kami, maka Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang Anda perlukan untuk membuat Izin Usaha Anda.Nah, dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Perizinan Usaha 

RuangOffice

 sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha, seperti pengurusan SIUP dan TDP. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Tentu saja dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan yang Anda perlukan. Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang tentu saja akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat akan mengurus perizinan usaha Anda.Biro Jasa kami hanya membutuhkan dokumen-dokumen penting untuk memperoleh Izin Usaha saja, tanpa perlu merasa repot ke sana kemari untuk mengurus usaha Anda. Jadi, Biro Jasa 

RuangOffice

 akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan Izin Usaha Anda.Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.Untuk informasi lebih lanjut, silahkan 

Hubungi Kami

, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Kantor Virtual: Solusi Profesional Bisnis Anda

23 September 2024 - 07:01 WIB

Virtual Office

Opsi Sewa Ruangan Kantor Terjangkau di Indonesia

23 September 2024 - 06:59 WIB

Sewa Ruangan Kantor

Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat

15 Agustus 2024 - 14:08 WIB

Ruang Office Featured Image

Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda

15 Agustus 2024 - 14:08 WIB

Ruang Office Featured Image

Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

15 Agustus 2024 - 14:08 WIB

Ruang Office Featured Image

Mengungkap Misteri Virtual Office: Definisi dan Keuntungannya yang Tak Terbantahkan

15 Agustus 2024 - 14:08 WIB

Ruang Office Featured Image
Trending di Virtual Office