Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Syarat-Syarat Mengurus Izin Usaha Dagang (UD)

Avatar photobadge-check
0
(0)

Syarat-Syarat Mengurus Izin Usaha Dagang (UD)

RUANGOFFICE

– Usaha Dagang (UD) merupakan sebuah jenis usaha yang dilakukan dengan cara menjual-belikan suatu barang atau produk dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sekarang ini, UD bisa dilakukan oleh siapa saja. Sebab, UD merupakan usaha yang memiliki skala lebih kecil dibanding dengan perusahaan. Sebenarnya, untuk mendapatkan Izin Usaha tidaklah selalu harus tertulis secara resmi. Namun, terkadang ada beberapa usaha yang membutuhkan kelegalan.Untuk mendapatkan kelegalan ini, maka bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan izin untuk membuat usaha dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan, atau bisa juga dengan meminta izin ke pemerintah daerah.Kepemilikan dalam UD adalah pribadi atau perorangan. Adapun untuk modal atau usaha yang dilakukan bisa berwujud benda, uang, bahkan jasa. Yang terpenting memiliki nilai uang. Untuk izin UD ini, memang tidak tertulis secara resmi. Namun peraturan UD ini menurut dari kebiasaan yang berlaku setempat. Dengan adanya Usaha Dagang (UD), maka ada banyak manfaat yang bisa diambil. Contohnya, seperti mudah dijalankan dan bisa dilakukan sendiri.Selain itu, UD juga tidak memerlukan surat izin yang banyak. Namun, meskipun tidak ada peraturan yang mengatur secara resmi, biasanya surat Izin Usaha Dagang ini memerlukan beberapa syarat-syarat seperti berikut ini.

1. Mengajukan NPWP Sendiri

Untuk mengajukan BPWB untuk pribadi, perlu mengurus surat keterangan terdaftar atau SKT terlebih dahulu, bisa dilakukan dan diproses di kantor Pelayanan Pajak setempat.

2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) bisa didapatkan dengan cara meminta Surat Pengantar dari RT/RW setempat. Kemudian bisa diurus di Kelurahan dan Kecamatan.Manfaat dari SKDP sangat banyak. Di antaranya bisa digunakan untuk mengurus SIUP, NPWB, dan bisa juga sebagai syarat untuk meminjam atau kredit di Bank. Dengan adanya SKDP ini, maka Bank akan lebih percaya bahwa Anda memiliki usaha.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Keberadaan SIUP juga penting. Dengan adanya SIUP, maka Anda bisa melakukan perdagangan dengan aman. SIUP bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan kepada Dinas Kabupaten atau Kota setempat.Untuk syarat pembuatan SIUP ini harus menyediakan fotocopy KTP pemilik, foto pemilik atau pengurus perusahaan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Untuk jenis SIUP sendiri ada 3 macam, mulai dari SIUP mikro, SIUP menengah, dan SIUP besar.

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP termasuk dalam bentuk SIUP. Dengan adanya TDP, maka artinya usaha atau perusahaan sudah terdaftar secara resmi di pemerintah, sehingga perusahaan berstatus legal.Untuk pembuatan TDP perlu mempersiapkan syarat- syarat sebagai berikut :Buat permohonan TDP.

Akta Notaris.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kartu Keluarga (KK) Direktur atau penanggung jawab.

KTP Direktur atau penanggung jawab.

Surat Keterangan Domisili jika berada di komplek perkantoran.

Untuk membuat Usaha Dagang (UD), perlu mengetahui syarat-syarat yang harus disediakan. Berikut ini adalah tata cara dan syarat mendirikan Usaha Dagang (UD), yaitu :Fotocopy dokumen Pendirian dan Perubahaan, atau fotocopy Akta Pendirian. Bisa juga dengan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.

Fotocopy NPWB salah satu pengurus. Bisa juga dengan fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pemerintah daerah, minimal Kepala Desa.

Fotocopy dokumen Izin Usaha atau lainnya yang diterbitkan oleh pihak lain yang berwenang. Bisa juga dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah, minimal Kepala Desa.

Nah, untuk mengurus Izin Usaha Dagang (UD), bisa melalui Biro Jasa Perizinan. Sehingga Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Dinas terkait untuk melakukan pengurusan usaha. Selain itu, Biro Jasa Perizinan juga akan memberikan jasa penjemputan dokumen bagi Anda yang sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan ini.

RuangOffice

 akan membuat Anda bisa memperoleh sebuah Izin UD untuk menjalankan usaha Anda, tanpa perlu merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan.Dengan memilih Biro Jasa kami, Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat Izin UD Anda. Dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Perizinan Usaha 

RuangOffice

 sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha Anda. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Tentu saja dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan yang Anda perlukan.Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat akan mengurus perizinan usaha Anda. Biro Jasa kami hanya membutuhkan dokumen-dokumen penting untuk memperoleh Izin Usaha saja, tanpa perlu merasa repot ke sana kemari untuk mengurus usaha Anda.Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.Untuk informasi lebih lanjut, silahkan 

Hubungi Kami

, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha