Perbedaan CV Event Organizer (EO) Dengan CV Biasa

RUANGOFFICE – Dinas Pariwisata telah mewajibkan kepada seluruh pelaku usaha di bidang Kepariwisataan wajib memiliki surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, bahwa pelaku usaha kini harus membekali dirinya dengan surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dimana sejumlah pelaku usaha pun kini sudah banyak yang memilikinya.Sejumlah pelaku usaha […]