Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Tahapan Umum Mengenai Perizinan Mendirikan Usaha Restoran

Avatar photobadge-check
0
(0)
Tahapan Umum Mengenai Perizinan Mendirikan Usaha Restoran

RUANGOFFICE

 – Apabila Anda berencana ingin membuka usaha Restoran, maka semua perizinan yang diperlukan tergabung dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Semua restoran yang berdiri dan beroperasi di Indonesia, memang harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata.Dengan memiliki Izin tersebut, maka bisnis Restoran milik Anda sudah dapat beroperasi dengan legal atau resmi secara hukum.Namun, untuk proses mendirikan Restoran dan legalitasnya tidaklah mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Selain itu, sebelum mendirikan usaha Restoran, seseorang wajib memenuhi syarat perizinan usaha melalui pemerintah.Mengapa perlu Izin? Karena perizinan yang lengkap akan menjamin tiga hal bagi usaha Anda, yaitu :Pertama, keamanan dan standar yang baik untuk aset, operasional, dan orang-orang yang terlibat.

Kedua, ketentraman yang berkaitan dengan lingkungan bertetangga dan kegiatan publik.

Ketiga, soal legalitas.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dalam membuka usaha Restoran yang diperlukan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Namun, hal itu tergantung pada di mana Anda hendak mendirikan usaha.Di beberapa daerah, kepengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini sudah dapat dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah tersedia di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.Selain itu, pastikan pula bahwa lokasi usaha Restoran milik Anda tersebut mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai untuk kegiatan rumah makan.Secara garis besar, berikut tahapan umum mengenai perizinan usaha Restoran di Indonesia, yaitu :Membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Membuat Sertifikat Laik Sehat (SLS) untuk Restoran.

TDUP dan SLS = Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sejak akhir 2018 berubah nama menjadi Nomor Izin Berusaha (NIB) berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Tanda Daftar Usaha Pariwisatasendiri memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Adapun dokumen-dokumen yang harus tersedia dan di fotocopy untuk lampiran persyaratannya adalah sebagai berikut :Akta Pendirian dan SK Menteri (jika berbentuk badan usaha PT, CV, atau Firma).

Kartu Identitas Pemilik dan Direktur (jika pemilik sekaligus Direktur, maka dihitung satu).

NPWP Pemilik dan Direktur (jika sama, maka dihitung satu).

Surat Izin Gangguan (HO) dan IMB yang sesuai dengan usaha.

Dokumen-dokumen legalitas sebagaimana diminta, surat-surat pernyataan.

Adapun dokumen-dokumen legal lainnya dapat berupa tambahan. Sesuai dengan jenis usaha, skala, dan kondisi bisnis yang diajukan. Misalnya saja, jika usahanya adalah kuliner, maka diperlukan dokumen jaminan kebersihan dan higienis dari dinas kesehatan terkait.Namun, jika bisnisnya berskala mikro-kecil semisal warung rumahan, maka perlu lampiran surat-surat pengantar dari pemerintah setempat. Begitu pula dengan surat pernyataan. Peruntukan, bunyi isi serta syarat ketentuannya, bisa saja berbeda antara satu daerah dan daerah lain.

Biaya Mendirikan Usaha Restoran

Banyak orang enggan mendirikan usaha Restoran dengan alasan karena membutuhkan modal yang cukup besar/mahal. Namun hal itu mungkin hanya akan Anda rasakan di tempat lain.Di 

Ruang Office

, Anda bisa membuka usaha Restoran impian Anda dengan mudah, cepat, tranparan, dan pastinya dengan harga yang cukup terjangkau.Semuanya itu sudah bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa mendirikan usaha Restoran. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan surat Izin Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP) murah.Jadi, apabila saat ini Anda ingin mendirikan usaha Restoran, pastinya Anda akan membutuhkan informasi lebih lanjut untuk memperoleh Izin. Untuk itu, jangan sungkan untuk menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

, dan tim kami akan dengan senang hati membantu Anda memperoleh Izin Mendirikan Usaha Restoran.Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh tim profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel dan valid. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami membantu Anda untuk mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, dengan mudah.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena 

Ruang Office

 sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Mendirikan Usaha Restoran.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanAyo, legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

Ruang Office

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Wujudkan mimpi Anda memiliki usaha bisnis Restoran sekarang juga hanya di 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha