RUANGOFFICE
– Bisnis Event Organizer, atau yang lebih dikenal EO, semakin menjanjikan belakangan ini. Pasalnya, kini semakin banyak orang yang menggunakan jasa EO untuk berbagai keperluan, karena lebih mudah dan praktis jika menggunakan EO.Bisnis kreatif yang satu ini merupakan jasa yang menggelar atau menjalankan suatu acara. Biasanya, jasa EO ini digunakan pada acara musik, seminar, hingga pernikahan, menggunakan jasa EO.Saat ini, bisnis EO merupakan peluang usaha yang menguntungkan dan banyak orang kini membuat bisnis EO. Namun, untuk membuka bisnis EO ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan tips-tips tertentu agar bisnis ini bisa sukses.Berikut beberapa tips sukses dalam membangun bisnis Event Organizer atau EO :
1. Membentuk Tim Inti
Hal pertama yang harus dilakukan dalam membangun bisnis EO adalah membentuk tim inti yang solid. Karena untuk menggelar acara-acara besar tidak bisa dilakukan sendirian. Bentuklah tim yang terdiri dari orang-orang yang memang mampu bekerja keras, kreatif, serta tanggung jawab dalam sebuah tim EO.Tim yang disiapkan bisa disesuaikan dengan besar-kecilnya skala acara. Karena makin banyak orang biasanya juga akan semakin susah mengambil keputusan, karena akan semakin banyak ide yang disampaikan.
2. Keahlian Khusus
Umumnya, bisnis di bidang jasa akan sangat membutuhkan keahlian khusus dan juga pengalaman yang kuat. Hal ini juga berlaku ketika Anda berniat untuk menjalankan bisnis EO. Sangat penting untuk memiliki sejumlah pengalaman yang banyak sebelum akhirnya memutuskan untuk mulai berbisnis EO.Pengalaman yang minim, akan sangat mungkin membawa Anda pada berbagai masalah di bisnis EO, mengingat bisnis ini akan membutuhkan penanganan sejumlah kegiatan yang mungkin memerlukan keahlian khusus yang tidak semua orang dapat melakukannya.
3. Modal Yang Cukup
Hampir semua bisnis akan membutuhkan sejumlah modal, termasuk bisnis EO. Pastikan Anda memiliki sejumlah modal awal yang cukup untuk menjalankan bisnis ini. Sebab, umumnya setiap acara yang ditangani oleh EO akan melakukan pembayaran bertahap dan tidak sekaligus. Kebanyakan dari acara hanya akan dibayar separuhnya saja di awal, lalu sisanya akan dibayar di akhir acara.Untuk itu, Anda perlu melakukan antisipasi dengan baik, dimana Anda harus memiliki sejumlah modal yang cukup untuk menutupi berbagai kebutuhan acara tersebut lebih dulu, hingga akhirnya mendapatkan pembayarannya secara penuh di akhir.
4. Membangun Relasi
Dalam bisnis EO, relasi merupakan sebuah hal yang paling penting dalam mendapatkan klien atau konsumen. Untuk itu, buatlah sebuah jaringan seluas-luasnya. Anda bisa sering-sering menghadiri acara-acara yang berkaitan dengan festival musik, acara pernikahan, dan acara-acara lainnya. Kemudian berkenalanlah dengan banyak orang.Melalui perkenalan terhadap banyak orang, maka kemungkinan mendapatkan klien akan semakin besar. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan media sosial dalam membangun relasi.
5. Menjaga Kreativitas
Event Organizer merupakan pekerjaan kreatif dan inovasi. Untuk itu, Anda perlu terus menjaga kreativitas dalam menjalani bisnis ini. Selalu update desain promosi agar calon klien lebih tertarik saat proses pitching berlangsung.
6. Promosi
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Anda harus melakukan promosi melalui berbagai media yang tepat. Sangat penting untuk memiliki sebuah website dan juga sosial media resmi, dimana Anda dapat menunjukkan dan mempromosikan portofolio dari acara yang telah Anda gelar sebelumnya.Media ini bahkan akan sangat membantu untuk bisa mendatangkan lebih banyak klien dan juga relasi yang akan membantu kesuksesan di masa yang akan datang.
7. Evaluasi Tim Secara Berkala
Di dalam bisnis EO ini, tim adalah aset paling berharga yang Anda miliki. Sangat penting untuk memastikan bahwa tim Anda adalah yang terbaik dan berada pada komposisi yang paling tepat. Lakukan evaluasi secara bertahap kepada tim Anda agar dapat terus bekerja maksimal, sehingga acara yang sedang Anda jalani dapat berjalan lancar dan sukses.Itulah beberapa tips sukses dalam membangun bisnis Event Organizer atau EO. Namun, salah satu kewajiban dari perusahaan EO adalah memiliki Izin Usaha TDUP. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, tentang Kepariwisataan dan beberapa peraturan di Daerah. Khusus untuk di Jakarta, terdapat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.Untuk sebuah perusahaan EO yang melakukan kegiatan usaha secara umum, termasuk dalam kegiatan bidang usaha penyelanggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, maka Izin Usaha yang diberikan kepada EO yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang ini tentu berbeda dengan EO yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang musik.Nah, yang menjadi pertanyaan adalah, jenis usaha EO Anda masuk ke jenis kegiatan yang mana?Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Tak perlu khawatir, karena di
RuangOffice
Anda bisa mengurus Izin Usaha EO dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.Didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami siap membantu Anda untuk mendirikan usaha EO dengan mudah.
RuangOffice
sendiri adalah perusahaan berpengalaman yang sudah melayani ribuan perusahaan. Keunggulan dari layanan Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.0002.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanYuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya. Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
.Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Bisnis Event Organizer (EO).Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama
RuangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.