RUANGOFFICE
– Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) merupakan sanksi yang akan didapat perusahaan karena adanya pelanggaran hukum terhadap suatu peraturan atau perjanjian. Suatu badan hukum seperti PT juga dapat dikenakan sanksi apabila adanya tindak perbuatan melawan hukum.Apa itu PT? Dan apa sanksi yang akan didapat bila adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang PT tersebut? Nah, artikel di bawah ini akan membahas secara singkat tentang Undang-Undang PT, dasar hukum, dan bagaimana sanksi atas pelanggaran tersebut.
Pengertian PT
Perseroan Terbatas atau PT adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum dan disahkan oleh Undang-Undang. Sebuah PT berbadan hukum tentunya memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi hukum yang dapat berlaku apabila adanya tindak perbuatan yang melawan hukum.Menurut Pasal 1 UUPT Nomor 40 Tahun 2007, pengertian PT adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.
Dasar Hukum
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut :1. Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
2. Pasal 20 Undang-Undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator.
Persetujuan kurator sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
3. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.
Alasan Diberlakukannya Undang-Undang PT
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.Undang-Undang PT diberlakukan dalam memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat sebagai berikut :Pengajuan permohonan dan pengesahan status badan hukum.
Pengajuan permohonan dan persetujuan perubahan anggaran dasar.
Penyampaian dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar atau perubahan data lainnya.
Untuk jasa teknologi bidang informasi administrasi badan hukum secara elektronik dapat menggunakan sistem manual dalam suatu keadaan tertentu.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Melanggar
Umumnya, pelanggar Undang-Undang PT adalah suatu PT yang bertindak tidak sesuai dengan segala peraturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan contoh adalah sebagai berikut :1. Perseroan Terbatas (PT) yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang PT, maka dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.2. Perseroan Terbatas (PT) yang tidak memenuhi ketentuan larangan mengeluarkan saham, baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang PT.Adapun alasan diberlakukannya Undang-Undang PT adalah untuk memenuhi permintaan masyarakat dalam bidang PT dengan memiliki sifat keterbukaan, jujur, dan adil. Apabila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.Itulah informasi singkat mengenai Undang-Undang PT, dasar hukum, dan bagaimana sanksi atas pelanggaran tersebut. Nah, jika saat ini Anda sedang mencari sebuah Biro Jasa Pembuatan PT di wilayah Jakarta dan Tangerang, kami dari
Ruang Office
bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.Di
Ruang Office
, Anda bisa mendirikan PT dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah.Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena
Ruang Office
sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di
Ruang Office
. Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanUntuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama
Ruang Office
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.