Cara Mendirikan Perusahaan Perseroan Terbuka

0
(0)
Cara Mendirikan Perusahaan Perseroan Terbuka

RUANGOFFICE

– Ketika Anda ingin memulai usaha atau bisnis, maka langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan keberadaan usaha milik Anda dan mendapatkan surat Izin Perdagangan. Nah, surat Izin Perdagangan ini lebih dikenal dengan istilah SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.Surat Izin Usaha Perdagangan sendiri merupakan suatu dokumen yang diperlukan dan wajib dimiliki oleh orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha Perdagangan.Adapun keberadaan Surat Izin Usaha Perdagangan ini guna memastikan produk yang dijual sesuai standar dan berkualitas. Harapannya, persamaan perlakukan ini akan memberikan dampak yang baik bagi persaingan bisnis maupun perkembangan ekonomi.Hal yang sama juga berlaku untuk Perusahaan Terbuka (Tbk). Jadi, ada baiknya Anda memahami seluk beluk dari Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Perusahaan Terbuka dan cara memilikinya.

Syarat Perizinan Perseroan Terbuka (Tbk)

Sebelum mengurus pembuatan Izin untuk perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk), maka Anda harus terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen tertentu sebagai persyaratan administrasi.Berikut dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk Perusahaan Terbuka (Tbk), yaitu :Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.

Fotocopy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka (PT).

Fotocopy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka (PT) dari Departemen Hukum dan HAM.

Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.

Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan g. Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.

Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti bahwa pemilik tanah/bangunan yang digunakan tersebut tidak keberatan. Surat Izin ini ditandatangani di atas materai dan sudah mewakili sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Prosedur Pembuatan SIUP

Nah, setelah berkas persyaratan administrasi seperti yang disebutkan di atas sudah lengkap, kemudian ikuti langkah-langkah prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan seperti berikut ini.1. Mengambil Formulir Pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan.Sebagai pemilik perusahaan, Anda bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.Atau jika Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui Biro Jasa seperti

RuangOffice

. Kami adalah ahlinya!2. Formulir Pendaftaran Diisi dan Ditandatangani.Formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan harap segera isi dengan baik dan benar. Setelah itu, Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan menandatangani formulir tersebut di atas materai Rp 6000.Jangan lupa formulir yang sudah diisi lengkap tersebut di fotocopy sebanyak 2 rangkap dan digabungkan dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah dijelaskan di atas.3. Membayar Tarif Pembuatan SIUP.Tarif pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan berbeda-beda untuk setiap Kotamadya atau Kabupaten. Biasanya, besarannya diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.4. Pengambilan SIUP.Waktu menunggu jadinya Surat Izin Usaha Perdagangan biasanya sekitar dua (2) minggu. Setelah Surat Izin Usaha Perdagangan milik Anda sudah jadi, maka Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.Jika Surat Izin Usaha Perdagangan milik Anda telah diterbitkan, maka usaha yang Anda jalankan sudah terdaftar keberadaannya. Dengan demikian, maka Anda resmi dan sah dalam menjalankan usaha Perdagangan tersebut.Jadi, dokumen ini sangat penting sebagai penunjang usaha Perdagangan milik Anda. Karena dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan, maka usaha Perdagangan milik Anda akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman persoalan. Misalnya, berkaitan dengan perizinan lokasi bisnis.Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan fotocopy SIUP untuk banyak kebutuhan lainnya seperti mengurus BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak lainnya.Dan bahkan Anda juga bisa mendapatkan banyak kemudahan permodalan dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan. Misalnya, dalam hal bantuan kredit pemerintah atau akses lainnya. Jadi, ada baiknya Anda mengajukannya sejak awal ketika merintis usaha Anda.Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada kami,

RuangOffice

. Kami adalah ahlinya!

RuangOffice

merupakan salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan.Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluan Surat Izin Usaha Perdagangan dengan cepat dan mudah!Segera hubungi tim Marketing kami 

DI SINI

untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Perizinan Usaha menggunakan jasa kami.Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda bagi yang ingin menggunakan jasa kami.Jadi, segera konsultasikan rencana bisnis Anda dengan kami, dan mulai bisnis Anda sekarang juga! Anda bisa langsung hubungi kami untuk konsultasi. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya