Syarat Mendapatkan Izin Khusus Untuk Mendirikan Usaha Toko Roti

0
(0)
Syarat Mendapatkan Izin Khusus Untuk Mendirikan Usaha Toko Roti

RUANGOFFICE

– Roti merupakan salah satu jenis makanan yang praktis, kaya akan nutrisi, dan juga mudah diolah. Tentunya jenis makanan roti ini sangat cocok untuk disantap kapanpun dan dimanapun, khususnya di pagi hari sebagai menu sarapan pagi yang cukup efektif dan tidak ribet.Namun, jika Anda ingin mendirikan usaha Toko Roti, maka Anda memerlukan syarat dan Perizinan Khusus.Lalu, apa saja Perizinan Khusus tersebut? Berikut penjelasannya.

Syarat Mendapatkan Izin Khusus Usaha Toko Roti

Toko Roti atau Bakery merupakan sebuah tempat yang melakukan aktivitas pelayanan, produksi, dan juga penjualan makanan dengan bahan-bahan dasar tepung seperti roti, pastri, kue, kukis, dan pai.Selain itu, pada beberapa Toko Roti juga menyediakan makanan atau minuman pendamping lainnya yang bisa disantap bersama dengan roti seperti teh, kopi, susu, ice cream, dan lain sebagainya.Namun, untuk mendirikan usaha Toko Roti, maka Anda memerlukan syarat dan Izin Khusus yang wajib dipenuhi atau dilengkapi guna memastikan Izin Usaha Toko Roti milik Anda tersebut aman dan terpercaya.Berikut ini merupakan jenis-jenis Izin Khusus yang harus dipenuhi untuk mendirikan usaha Toko Roti, yaitu :1. Izin SPP-IRT.Izin SPP-IRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu Izin jaminan tertulis terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.Izin SPP-IRT ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.Pada Pasal 1 ayat (3) dijelaskan, bahwa “

Perolehan izin SPP-IRT ini sangat diperlukan bagi kamu yang masih melakukan produksi bisnis toko roti ini di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis

”.SPP-IRT ini diperuntukkan bagi jenis-jenis pangan yang terdapat dalam :Berbagai hasil olahan seperti daging kering, ikan kering, unggas kering, sayur, kelapa, buah, biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi.

BACA:  Tips Sederhana Membuat Laporan Keuangan Dengan Baik

Tepung dan hasil olahnya (Produk Bakery).

Minyak dan lemak.

Selai, jeli, dan sejenisnya.

Gula, kembang gula dan madu.

Kopi dan teh kering.

Bumbu.

Rempah-rempah.

Minuman serbuk.

Selain itu, dalam Pasal 2 PBPOM Nomor 22 Tahun 2018 disebutkan pula syarat untuk mendapatkan SPP-IRT, yaitu :Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.

Hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat.

Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Izin Usaha Industri.Surat Izin Usaha Industri (IUI) adalah sebuah Izin Operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang Industri. Dimana perusahaan tersebut mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi yang baru.Pada Pasal 2 sampai Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor Nomor 64 Tahun 2016, tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, dijelaskan bahwa klasifikasi Izin Usaha Industri ini ditentukan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi, yaitu :Industri Kecil, yakni tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi kurang dari Rp 1 miliyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Tanah dan bangunan lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.

Industri Menengah, yakni tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp 1 miliyar atau tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi paling banyak Rp 15 miliyar.

Industri Besar, yakni tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi lebih dari Rp 15 miliyar.

3. Izin Sertifikat Halal MUI.Mayoritas banyaknya penduduk di Indonesia yang beragama Islam juga dapat mempengaruhi tingkat penjualan suatu produk. Memiliki surat Izin Sertifikat Halal dari MUI dapat meningkat rasa aman dan kepercayaan konsumen. Hal itu karena memang bagi seorang muslim, kehalalan dari suatu produk makanan sangatlah penting.Izin Sertifikat Halal dari MUI adalah suatu surat Izin tertulis dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.Nah, agar bisa memperoleh Sertifikat Halal dari MUI, maka Anda perlu mengajukan permohonan tertulis ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).Adapun mengenai syarat-syarat permohonan Sertifikat Halal MUI, yakni :Data pelaku usaha.

BACA:  Panduan Praktis Formulir Pendirian CV Anda

Nama dan jenis produk.

Daftar produk dan bahan yang digunakan.

Proses pengolahan produk.

Sistem jaminan produk halal (Kriteria dan dokumen petunjuk dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika MUI).

Demikianlah penjelasan singkat mengenai Syarat Mendapatkan Izin Khusus Untuk Mendirikan Usaha Toko Roti.Nah, jika Anda memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi hukum seputar Perizinan Khusus, maka Anda dapat menghubungi kami,

RuangOffice

, sebagai tempat konsultasi hukum yang terpercaya. Dan pastinya Anda akan didampingi langsung oleh pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia!Di 

RuangOffice

, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting untuk usaha Anda dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Khusus untuk mendirikan usaha Toko Roti dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Khusus untuk mendirikan usaha Toko Roti.Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Jadi, jika Anda tertarik untuk menggunakan jasa

BACA:  RuangOffice Jakarta Jasa Pengurusan Nomor Induk Kepabeanan (NIK)

RuangOffice

, maka Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 

untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di

RuangOffice

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya! Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Untuk Konsultasi / Pertanyaan tentang Perizinan, Pendirian, Pembuatan PT / CV / Firma / UD / Yayasan, PMA dan Perijinan lainnya serahkan pada kami Biro Jasa legalitas dan Virtual Office RuangOffice.com
Kami akan senantiasa melayani dan membantu serta memberikan solusi terbaik untuk pengurusan perizinan perusahaan badan usaha Bpk/Ibu
Klik Disini untuk konsultasi

Baca Lainnya