Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Dasar Hukum, Syarat, dan Jenis-Jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Avatar photobadge-check
0
(0)
Dasar Hukum, Syarat, dan Jenis-Jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

RUANGOFFICE

– Saat ini telah banyak jenis-jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat guna meningkatkan taraf pereknomian mereka. Diantara banyak usaha yang dijalankan masyarakat adalah mendirikan usaha di bidang Perdagangan.Sama halnya seperti pada badan usaha lainnya, badan usaha yang bergerak di bidang Perdagangan ini pun perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, atau yang sering disingkat dengan SIUP.SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini perlu diadakan untuk mematuhi peraturan pemerintah agar dapat menjalankan kegiatan berdagang secara sah dan legal.

Dasar Hukum SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pejabat atau menteri terkait kepada orang yang mangadakan kegiatan Usaha Perdagangan.Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi hal yang diwajibkan kepada pengusaha. Baik itu dalam kepemilikan perorangan, CV, Perseroan Terbatas (PT), Firma, Koperasi, BUMN, dan lain sebagainya.Hal ini sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, yang menerangkan tentang adanya pengecualian perusahaan yang boleh tidak memiliki SIUP dengan kriteria perusahaan sebagai berikut :Usaha yang dimiliki oleh perseorangan atau perkumpulan.

Kegiatan usaha dijalankan, diurus dan dikelola oleh pemiliknya sendiri atau sanak keluarga terdekat lainnya.

Memiliki jumlah kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta, dimana jumlah tersebut tidak dihitung bersama tanah atau bangunan.

Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan yang tidak memenuhi kriteria di atas, maka diwajibkan untuk mengurus dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai kebutuhan masalah perizinan suatu perusahaan perdagangan.

Jenis-Jenis SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diwajibkan pemerintah kepada pengusaha yang bergerak dalam bidang Perdagangan terdiri dari 4 jenis, yaitu :Mikro, SIUP jenis ini dikeluarkan untuk izin Perusahan Perdagangan Mikro, dimana seluruh kekayaanya, termasuk jumlah modal dan kekayaan bersih, tidak melebihi angka Rp 50 juta.Kecil, SIUP jenis ini harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan dengan kekayaan dalam kisaran angka Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (jumlah kekayaan belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha).Menengah, SIUP jenis ini harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan dengan kekayaan dalam kisaran Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (jumlah kekayaan belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha).Besar, SIUP jenis ini harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalm bidang perdagangan dengan kekayaan lebih dari Rp 10 miliar (jumlah kekayaan belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha).

Syarat Yang Dibutuhkan

Dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdangan (SIUP) terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah :1. Syarat yang dibutuhkan bagi Perseroan Terbatas (PT) :Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang memegang saham dan pengurusnya (minimal ada 2 orang).

Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Direktur PT.

Nomor NPWP Direktur atau Penanggung Jawab.

Pas Foto Ukuran 3×4 Penanggung Jawab (sediakan foto berwarna sebanyak 2 lembar).

Fotocopy PBB, dan Bukti Kepemilikan Tempat atau Surat Sewa Kantor.

Fotocopy Akta Pendirian dan Surat Keputusan Pengesahan yang telah disahkan oleh Menteri.

Surat HO, Surat Izin Prinsip.

Neraca Perusahaan dan Materai Rp 6 ribu.

Demikianlah deskripsi dan syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan memiliki SIUP, maka perusahaan akan diizinkan untuk melakukan kegiatan ekspor impor dan bisa mengikuti kegiatan lelang yang diadakan oleh pemerintah serta untuk masalah status perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan tersebut.Nah, salah satu Biro Jasa Perizinan yang dapat memberikan layanan dalam membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah

RuangOffice

. Sesuai dengen ketentuan pemerintah, Biro Jasa Perizinan kami dijalankan sesuai dengan Undang-Undang.Kami adalah salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia, khususnya di wilayah Tangerang yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi Tangerang.Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi tim kami

di sini

, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. So, start your business right bersama 

RuangOffice

.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha