RUANGOFFICE
– Hai sobat RuangOffice! Izin Usaha adalah sebuah persetujuan bagi seorang pengusaha atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Nah, agar semua kegiatan usaha tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan, maka para pelaku usaha atau perusahaan wajib mengantongi Izin Usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah.Surat Izin Usaha yang telah didapatkan ini nantinya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk meminjam sejumlah dana kepada pihak bank.Namun, dalam mendapatkan surat Izin Usaha, seseorang harus memastikan terlebih dahulu jenis usaha apa yang nantinya akan dijalankan. Surat Izin Usaha inilah yang nantinya bisa dijadikan pegangan oleh para pemilik usaha untuk menjalankan usaha tersebut, tanpa harus merasa khawatir atas hambatan yang mungkin terjadi ketika menjalankan usaha tersebut.Untuk mendapatkan surat Izin Usaha tersebut, maka para pemilik usaha dapat memanfaatkan Biro Jasa Perizinan Usaha yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Manfaat SIUP Yang Dikeluarkan Oleh Biro Jasa Perizinan Usaha
Di dalam peraturan, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP terbagi menjadi empat jenis. Dimana keempat jenis tersebut akan dijelaskan oleh Biro Jasa Perizinan Usaha sebagai informasi kepada semua pengguna jasa perizinan.1. SIUP Makro.Yaitu merupakan perizinan usaha Perdagangan yang diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta.2. SIUP Kecil.Yaitu diberikan kepada mereka yang memiliki modal sebesar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.3. SIUP Menengah.Yaitu diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan modal mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliyar.4. SIUP Besar.Yaitu diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliyar.Keempat jenis SIUP di atas dapat dijadikan sebagai landasan bagi para calon pemilik usaha atau jasa yang ingin mendirikan usaha Perdagangan. Bahkan, Surat Izin Usaha Perdagangan ini juga dapat memberikan dampak bagi para pemiliknya, seperti :Kegiatan Perdagangan dapat mempermulus jalannya ekspor dan impor.
Tidak akan mengalami masalah perizinan yang harus berhadapan dengan pemerintah.
Dapat mengikuti kegiatan lelang yang diadakan oleh pemerintah.
Jenis-Jenis Usaha Yang Membutuhkan Biro Jasa Perizinan Usaha
Sesuai dengan peraturan pemerintah, bahwa pendirian usaha dan badan usaha di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang. Peraturan Daerah, Departemen Perdagangan, dan Instansi merupakan badan-badan yang berhak mangatur peraturan Izin Usaha tersebut.Di dalam peraturan tersebut, juga tercantumkan atas jenis usaha apa yang memerlukan Izin Usaha dari pemerintahan setempat.Biro Jasa Perizinan Usaha telah merangkum mengenai jenis usaha apa saja yang harus dilengkapi dengan Izin Usaha, diantaranya yaitu :1. Usaha Perdagangan, yang memerlukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang datangnya dari Menteri Perdagangan.2. Usaha Pariwisata, yang membutuhkan Izin Usaha dari Kementerian Kabudayaan dan Pariwisata.3. Jasa Kontruksi yang membutuhkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi).4. Usaha Industri, yang memerlukan Izin Usaha dari Kementerian Perindustrian.Memang, apabila pemilik usaha ingin mendapatkan surat Izin Usaha, ada baiknya mengandalkan Biro Jasa Perizinan Usaha. Sebab, sebuah Biro Jasa dapat memberikan kemudahan bagi para pemilik jasa untuk mempermudah kegiatan dari usaha yang dijalankannya.Pengguna Biro Jasa Perizinan Usaha bahkan dapat menghemat waktu yang mereka miliki untuk membuat surat perizinan usaha dengan memanfaatkan Biro Jasa Perizinan Usaha tersebut.Jika dilihat dari keempat jenis usaha yang memerlukan surat Izin Usaha, maka usaha Perdagangan lebih mendominasi dan kerap dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan.Masyarakat Indonesia yang cenderung ingin membangun usaha sendiri memang banyak yang lebih memilih menjadi pedagang daripada menjadi seorang Kontraktor ataupun pengelola tempat-tempat Pariwisata.Surat Izin Usaha Perdagangan ini merupakan jenis surat Izin yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Perdagangan tersebut. Dan sebagai salah satu alat pengesahan atas usaha yang dijalankan, SIUP harus dimiliki oleh pemilik usaha Dagang.Dengan begitu, maka kegiatan usaha Perdagangannya tersebut dapat berjalan dengan semestinya.Nah, jika saat ini Anda ingin lebih mudah dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, maka pilih saja
RuangOffice
atau
RuangOffice
. Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya.Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli. Bahkan, biaya pengurusan SIUP ini juga sangat terjangkau untuk Anda dan selesai dalam waktu cepat.Selain itu, Anda juga bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda langsung mengurus proses pembangunan perusahaan dengan
RuangOffice
dan jasa Notaris-nya akan memberikan kepada Anda berkas dan dokumen yang sangat lengkap.Lalu, bagaimana dengan biayanya? Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan harga yang sangat terjangkau.Kami memang selalu memberikan tarif biaya yang terjangkau sesuai dengan yang Anda dapatkan. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan biaya terjangkau.Untuk itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan Anda dan juga kemungkinan akan adanya kendala.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar jika nantinya terjadi kendala tertentu. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami.Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan bisnis atau usaha Anda hanya di
RuangOffice
.com
dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.Caranya? Silahkan menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk konsultasi secara GRATIS. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus perizinan usaha dengan menggunakan jasa kami. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda!Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratannya dalam membuat surat Izin Usaha agar pengurusannya bisa berjalan dengan lancar dan mudah.Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama
RuangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.