Book
0%
Loading ...

Cara Mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Untuk Usaha Franchise

0
(0)
Cara Mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Untuk Usaha Franchise

RUANGOFFICE – Memulai bisnis waralaba atau Franchise mungkin bisa menjadi salah satu pilihan untuk dilakukan. Pasalnya, skema yang ditawarkan cukup menarik bagi masyarakat yang tidak mau repot-repot membangun merek baru dari nol.Salah satu sektor yang paling banyak melakukan Franchise adalah sektor kuliner. Mulai dari skala kecil hingga merek-merek terkenal dan memiliki ribuan cabang.

Cara Mengurus Izin Usaha Franchise

Merintis bisnis seperti menjual produk makanan atau minuman dengan Merek Dagang baru adalah sebuah tantangan yang cukup sulit. Terutama bagi Anda yang belum memiliki pengalaman berbisnis sebelumnya. Nah, solusi tepat yang sering menjadi pilihan adalah memilih Franchise dari merek yang sudah terkenal.Mudahnya, Franchise atau waralaba merupakan cara berbisnis dimana seseorang akan mendapatkan hak atas Merek Dagang, bahan baku, dan produk yang sama dari bisnis yang sudah ada untuk memasarkan produk tersebut dengan perjanjian serta persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak yang memiliki bisnis tersebut.Jadi, salah satu aspek hukum yang harus diperhatikan dalam bisnis waralaba ini adalah perjanjian dengan pemilik waralaba. Karena perjanjian tertulis antara Pemberi dan Penerima waralaba yang akan memuat antara lain royalti fee yang harus diberikan Penerima kepada Pemberi waralaba dan hal-hal teknis lainnya.Untuk itu, salah satu aspek hukum yang harus diperhatikan dalam bisnis waralaba ini adalah perjanjian dengan pemilik waralaba. Karena perjanjian tertulis antara Pemberi dan Penerima Waralaba yang akan memuat antara lain royalty fee yang harus diberikan Penerima kepada Pemberi Waralaba dan hal-hal teknis lainnya.Selain perjanjian, aspek hukum lain yang harus diperhatikan adalah pengurusan Izin Usaha Franchise atau waralaba.Lalu bagaimana cara mengurus Izin Usaha Franchise atau waralaba ini?Seperti yang sudah Anda ketahui, saat ini sebagian besar Izin Usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan salah satunya adalah perizinan usaha di sektor Perdagangan.Nah, salah satu usaha di sektor Perdagangan ini adalah usaha Franchise. Sehingga Izin Usahanya dilakukan melalui OSS, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018.Untuk mewujudkan usaha Franchise ini, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan, yaitu :1. Melakukan registrasi akun melalui laman website Setelah mengisi beberapa informasi pada menu Daftar, maka Anda akan menerima email validasi akun dan user ID serta password untuk log-in.2. Setelah itu, Anda akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).3. Penerbitan surat Tanda Pendaftaran Waralaba (TPW) berdasarkan komitmen. Surat ini akan diproses dan diterbitkan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan atas permohonan surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang diajukan oleh :Pemberi waralaba dari Luar Negeri.

BACA:  Syarat Mendirikan Usaha, Apa Saja?

Pemberi waralaba dari Dalam Negeri.

Pemberi waralaba lanjutan dari Luar Negeri.

Pemberi waralaba lanjutan dari Dalam Negeri

Penerima waralaba dari waralaba Luar Negeri.

4. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba akan diproses dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota atas permohonan yang diajukan oleh :Penerima waralaba dari waralaba Dalam Negeri.

Penerima waralaba lanjutan dari waralaba Luar Negeri.

Penerima waralaba lanjutan dari waralaba Dalam Negeri.

5. Komitmen pernyataan untuk memenuhi persyaratan dari surat Tanda Pendaftaran Waralaba (TPW).6. Memenuhi persyaratan komitmen, yaitu :Pemberi Waralaba: memiliki prospektus penawaran waralaba.

Pemberi Waralaba Lanjutan: memiliki prospektus penawaran waralaba.

Penerima Waralaba: memiliki perjanjian waralaba dan prospektus penawaran waralaba.

Penerima Waralaba Lanjutan: memiliki perjanjian waralaba.

7. Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis yang memuat data dari Pemberi waralaba, yaitu :Identitas.

Legalitas usaha.

Sejarah kegiatan usahanya.

Struktur organisasi Pemberi Waralaba.

Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir.

Jumlah tempat usaha.

Daftar Penerima Waralaba.

Hak dan kewajiban Pemberi waralaba dan Penerima waralaba.

Proses permohonan pendaftaran Franchise ini tidak membutuhkan biaya. Adapun terkait jangka waktu berlakunya, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.Nah, apabila Anda masih membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendirian usaha Franchise ini, silahkan

Hubungi Kami

Serahkan kepada kami, karena perusahaan kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Di

RuangOffice

atau 

RuangOffice

, Anda bisa mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba untuk permohonan pendaftaran usaha Franchise dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba untuk permohonan pendaftaran usaha Franchise.Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Kami siap membantu Anda untuk mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh tim profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid dengan mudah.Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada.Jadi, Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup terjangkau.Jadi, apabila saat ini Anda ingin membuat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, pastinya Anda membutuhkan informasi untuk memperoleh Izin tersebut. Untuk itu, jangan sungkan untuk menghubungi tim Marketing kami, dan tim kami akan dengan senang hati membantu Anda memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba untuk permohonan pendaftaran usaha Franchise.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Silahkan hubungi tim Marketing kami 

BACA:  Berkarya dengan Dedikasi : Bagaimana Meningkatkan Efisiensi dalam Proses Pembuatan PIRT

DI SINI 

untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan juga promo-promo dari kami serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap untuk membantu Anda untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau surat-surat penting lainnya.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya