Pengertian Faktur Pajak dan Fungsinya

0
(0)
Pengertian Faktur Pajak dan Fungsinya

RUANGOFFICE – Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN/PPnBM.Nah, yang menjadi pertanyaannya adalah apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak?

Pengertian Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah dokumen atau bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktur Pajak ini adalah sebagai bukti pungutan pajak yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan.Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan barang kena pajak terhutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.Selain itu, Faktur Pajak juga merupakan dokumen yang harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Kemudian pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).Di samping itu, Faktur Pajak diberikan pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Terakhir, pada saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.Adapun bentuk dan ukuran dari Faktur Pajak ini disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak (PKP).Sebagai informasi, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat Faktur Pajak maka wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagai berikut :Dua (2) digit kode Transaksi.

Satu (1) digit kode Status.

Tiga belas (13) digit nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Fungsi Faktur Pajak

Faktur Pajak dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk setiap kali melakukan penyerahan atau transaksi dalam rangkap dua. Satu untuk pihak yang menerima penyerahan, dan satu lagi untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena :Perolehan barang kena pajak.

Jasa kena pajak.

Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

Sedangkan untuk Pajak Keluaran adalah :Pajak Pertambahan Nilai.

Terhutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.

Jasa Kena Pajak.

Ekspor Barang Kena Pajak berwujud dan tidak berwujud.

Sebagai dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan transaksi jual beli, terutama yang menggunakan sistem kredit.Maka dari itu, Faktur Pajak tentu saja memiliki banyak fungsi, terutama dalam dunia bisnis. Salah satu fungsi Faktur Pajak adalah sebagai bukti sah ketika hendak menambahkan transaksi ke dalam pembukuan keuangan.Di sisi lain, keberadaan Faktur Pajak justru menjadi dokumen penting yang tidak boleh dihilangkan oleh perusahaan. Karena dapat menjadi barang bukti bahwa transaksi jual beli itu telah dilakukan sebelumnya. Misalnya saja, sebagai informasi mengenai besarnya tagihan pembayaran yang harus dilakukan oleh pembeli.Oleh karena itu, fungsi Faktur Pajak adalah :Sebagai pungutan PPN bagi PKP penjual.

Sebagai bukti pembayaran PPN.

Sebagai sarana sebagai pengkreditan PPN dan sebagai dasar pembuatan nota retur.

Sebagai bukti pungutan pajak.

Nah, sekarang Anda sudah mengetahui kan apa itu Faktur Pajak? Anda juga harus membayar pajak. Jika Anda membutuhkan jasa Pendirian Perusahaan, pengurusan Izin Perusahaan, jasa Notaris, Konsultan Pajak, dan Konsultan Bisnis, maka Anda bisa menghubungi

RuangOffice

 

atau 

RuangOffice

RuangOffice

adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis terpercaya. Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan perizinan usaha, termasuk Konsultan Pajak.Anda cukup menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 

sebagai solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah khawatir! Perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional untuk melegalkan perusahaan Anda. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha dengan mudah.Ditambah lagi, perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila

 

RuangOffice

dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Bahkan sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan PT Perorangan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP.Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI 

untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di 

 

RuangOffice

. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya